Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jalur Undangan CAMABA dan Resepsi Pernikahan

Jumat, 18 Mei 2018 | 16:44 WIB Last Updated 2018-05-18T08:44:08Z
OPINI, Lorong Kata --- Situasi dan kondisi dunia kampus mengalami perubahan yang signifikan setiap tahunnya, khususnya masa-masa proses transisi tahun ajaran yang pastinya akan dijumpai banyak wajah-wajah baru yang sibuk dengan berkas dan map di tangannya, wajah polos tanpa larutan zat kimia di pipinya bagi dan tatanan rambut yang rapi disertai dengan minyak rambut yang membuat sisir bergerak tanpa hambatan di atas kulit kepalanya serta pakaian yang masih sangat sopan bak salah satu pengawai di perusahaan yang memprioritaskan penampilan.

Segala sesuatunya dihadapi dengan kepatuhan, perintah dijalankan tanpa harus mempertanyakannya dan tak kenal lelah untuk mengantri di depan tempat pendaftaran, rasa lapar seringkali ditahan demi mengantri agar bisa menyelesaikan tahap pendaftaran. Teguran dengan nada tinggi kerap terdengar di telinga mereka dari penjaga loket dengan tatapan yang sangat tajam, entah karena marah atau hanya hendak ditakuti oleh manusia-manusia lugu di depannya tetapi mereka tidak memperdulikan itu, bagi mereka adalah yang terpenting bisa diterima di kampus dan kuliah di jurusan yang mereka inginkan.

Tahun 2018 merupakan tahun yang kesekian kalinya yang mana beberapa bulannya dipadati dengan calon-calon mahasiswa yang baru saja merayakan kemenangan kecilnya di tingkat sekolah menengah dengan tradisi coret-mencoret di pakaian seragamnya yang kerap dipertontonkan kemudian konvoi atau parade dengan mengendarai sepeda motor yang biasanya dengan suara knalpot yang menggoyangkan kotoran telinga. Sesekali cibiran terlontar dari pengendara lain yang bukan termasuk dalam rombongan, menganggu lajur lalu lintas yang membuat para petinggi instansi atau perusahaan terlambat sampai kantor sehingga penandatanganan MOU dan serah terima saham dibatalkan atau bahkan gagal jika partner bisnis memiliki jiwa disiplin yang tinggi.

Pertunjukan yang merugikan bukan?

Namun di sisi lain ada hal yang tersirat dari tindakan mereka, mungkin perihal sistem di sekolahnya yang terlalu mengekang kebebasan berekspresi mereka dan tidak pernah diperkenalkan dengan realitas sehingga pada hari pengumuman kelulusan mereka memutuskan untuk berekspresi di jalanan dan meluapkan rasanya di setiap coretan di pakaian seragamnya atau mungkin juga mereka muak memakai pakaian seragam setiap harinya selama sekolah dan juga para tenaga pendidik di sekolahnya hendak menyeragamkan pula pemikiran mereka tanpa melihat karakter setiap individu sehingga mereka memutuskan untuk mewarnai pakaian seragamnya sedemikian rupa tergantung kehendak dari dalam dirinya. Entahlah, yang terpenting setiap individu memiliki kemerdekaan untuk melakukan segala sesuatunya sesuai jalan yang ditentukan oleh sang pemilik kehidupan.

Saat tiba masa tahun ajaran baru, biasanya seluruh kampus atau perguruan tinggi baik swasta maupun negeri di Indonesia serentak membuka jalur pendaftaran untuk mahasiswa baru, ada jalur pendaftaran nasional dan adapula jalur pendaftaran sesuai kebijakan petinggi masing-masing perguruan tinggi. Khusus salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Makassar, setiap tahunnya membuka beberapa jalur pendaftaran kurang lebih 6 jalur pendaftaran, 2 jalur pendaftaran taraf nasional yang tentunya tidak butuh biaya pendaftaran alias gratis sedang 4 jalur lainnya harus ditempuh dengan mekanisme pembayaran uang pendaftaran yang biasanya beraneka ragam. Idealnya, untuk jalur nasional seharusnya semua jurusan tercantum dalam list jurusan yang tersedia agar para calon pendaftar bisa memilih jurusan yang mereka inginkan tanpa harus membayar uang pendaftaran. Tahun ini, ada beberapa keganjilan yang terjadi pada wilayah jalur pendaftaran yang sifatnya undangan di kampus yang terletak dekat pusat kabupaten Gowa tepatnya di Samata, jalur undangan dalam hal ini merupakan jalur yang diperuntukkan agar calon mahasiswa baru memilih dengan bebas jurusan yang diinginkan di kampus ini dan tentunya juga biaya kuliah persemester seharusnya agak murah, kan jalur undangan.

Yang namannya undangan dalam sebuah resepsi pernikahan tentunya memprioritaskan kebutuhan si tamu, menyediakan berbagai jenis hidangan, tidak mengharapkan kado dari si tamu namun tergantung keikhlasan dari si tamu ataupun kemampuan si tamu. Persoalan biaya kuliah di jalur undangan seharusnya melihat kemampuan calon mahasiswa baru dalam membayar biaya kuliah walaupun mekanisme pembayaran biaya kuliah sekarang di PTN bukan lagi namannya SPP melainkan UKT-BKT namun perlu diketahui bahwa kehadiran UKT-BKT tidak terlepas dari pada neraca kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Permasalahan yang kemudian muncul adalah meskipun mekanisme pembayaran biaya kuliah tergantung kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa yang sering dijadikan buah bibir para petinggi namun realisasi dari hal itu tidak nampak. Berbicara UKT-BKT berarti berbicara perihal kategori UKT dan tahun 2018, di kampus yang memiliki jargon Kampus Peradaban telah menerapkan kategori UKT sampai 7 kategori sesuai amanah KMA No. 211 Tahun 2018. Kategori UKT 1 dan 2 diperuntukkan untuk mahasiswa yang memiliki ekonomi menengah ke bawah dengan porsi yang berbeda, kategori 1 memiliki porsi paling sedikit 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima.

Pemaparan itu yang tertera dalam PMA No. 96 Tahun 2013, PMA No. 30 Tahun 2014, KMA No. 124 Tahun 2015, KMA No. 289 Tahun 2016, KMA No. 157 Tahun 2017 dan KMA No. 211 Tahun 2018, coba perhatikan yang tulis tebal yang digarisbawahi di atas “paling sedikit” dan “jumlah mahasiswa yang diterima”. Bebicara tentang “paling sedikit” berarti masih bisa bertambah dan itu bukan ukuran maksimal artinya tergantung jumlah mahasiswa yang memiliki ekonomi menengah ke bawah sedangkan “jumlah mahasiswa yang diterima”, di sini kita tidak berbicara mengenai jumlah mahasiswa baru yang masuk setiap tahunnya atau yang diterima di kampus melainkan jumlah mahasiswa yang diterima di setiap prodi atau jurusan karena berbicara mengenai UKT tidak bisa terlepas daripada definisinya yang diatur dalam peraturan menteri.

Definisi UKT sesuai peraturan menteri adalah sebagian biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditanggung oleh mahasiswa per prodi/jurusan untuk setiap semesternya. Misalnya jurusan X angkatan 2017 memiliki jumlah mahasiswa sebanyak 90 mahasiswa maka secara otomatis dari 90 mahasiswa memiliki tingkat kemampuan ekonomi yang berbeda-beda namun bisa ditarik kesimpulan berdasarkan hasil kuesioner mengenai pekerjaan orang tua mahasiswa yang kuliah di kampus peradaban mayoritas pekerjaan mereka adalah buruh tani, petani dan nelayan. Dari 90 mahasiswa seharusnya ada sekitar 15 mahasiswa yang harus dapat kategori 1.

Kembali lagi ke perihal jalur undangan untuk calon mahasiswa baru, dalam mekanisme penentuan kategori UKT bagi mahasiswa yang lulus jalur ini sudah bergeser daripada apa yang diatur dalam konstitusi selain permasalahan sistem UKT bagi kategori 1 yang hanya memiliki porsi paling sedikit 5% yang melanggar konstitusi negara ini yakni UUD 1945 pada bagian pembukaan yang menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta pasal 28C ayat 1 UUD 1945, pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dan masih banyak lagi pasal yang mengatur perihal pendidikan dalam UUD 1945. Porsi paling sedikit 5% telah menciderai pasal 31 UUD 1945 dengan memberikan batasan.

Selanjutnya, perihal jalur undangan yang penentuan kategori UKTnya tahun ini ditentukan berdasarkan wawancara UKT namun yang terjadi di lapangan berdasarkan diskusi dari beberapa calon mahasiswa baru (CAMABA) tidak sesuai dengan wawancara yang seharusnya. Beberapa camaba mengutarakan bahwa mereka tidak diwawancarai perihal ekonomi mereka di bawah rata-rata, kenapa hal demikian bisa terjadi? Bukankah pendidikan tinggi memiliki prinsip yang tidak diskriminatif? Selanjutnya pengutaraan dari salah seorang mahasiswa angkatan sebelumnya yang sempat berdiskusi dengan salah seorang tim yang mewawancarai camaba katanya dia menentukan kategori UKT camaba yang dia wawancarai dengan melihat sepatu yang digunakan camaba, artinya jika memakai sepatu yang brandnya mahal maka kategori UKT yang didapatkan juga mahal dan begitu pula sebaliknya, masih adakah prinsip ilmiah yang identik dengan dunia kampus?

Lain cerita dari salah satu camaba yang berinisial R yang lulus jalur undangan pada jurusan X di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang telah mengisi biodata dan penghasilan orang tua secara online serta telah melewati tahap wawancara namun kategori yang didapatkan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua dan data yang diinput secara online. Kategori yang diperoleh yakni kategori 3 senilai Rp 2.500.000,-padahal penghasilan orang tua si R setiap bulannya tidak menentu sebagai buruh tani, kadang-kadang Rp. 500.000,- /bulan dan juga memiliki tanggungan lain. Saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp dan secara langsung, R mengatakan bahwa setelah dia memberitahu orang tuanya perihal kategori UKT yang diperoleh beserta jumlahnya, orang tuanya kemudian mengatakan ketidaksanggupannya mengirimkan uang pembayaran UKT yang terlalu mahal dan si R putus asa hingga akhirnya mengurungkan niatnya untuk mencicipi yang namannya bangku perkuliahan. Bisa dipastikan bahwa bukan hanya si R yang bernasib seperti itu tahun ini namun masih banyak lagi R yang lain, lantas bagaimana sikap pemimpin universitas dalam hal ini?

Dari rentetan peristiwa yang terjadi dalam sistem pendidikan tinggi hari ini maka bisa disimpulkan bahwa sistem pendidikan tinggi tidak ramah terhadap masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi serta dari beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru nampaknya telah mengalami pergeseran esensi dari penerimaan berdasarkan kecerdasan intelektual calon mahasiswa menjadi penerimaan mahasiswa melalui barometer kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa artinya bukan karena kecerdasan intelektual yang menjadi barometer diterima atau tidaknya menjadi seorang mahasiswa di perguruan tinggi baik swasta maupun negeri tapi seberapa banyak budget yang dimiliki. Itu berdasarkan kondisi objektif yang terjadi di lapangan dan dari beberapa tulisan dan artikel yang membahasakan hal yang sama. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kebijakan di sektor pendidikan untuk memperbaiki tatanan yang tidak sesuai dengan cita-cita bersama sehingga mampu mewujudkan idealistis pendidikan yang pro untuk semua kalangan dan menjalankan amanah UUD 1945 tentang pendidikan sebagai hak seluruh warga negara Indonesia.

Penulis: Askar Nur (Dema-U UINAM)
×
Berita Terbaru Update