Humas ACN Alwyah mengatakan banyak pasal dalam RUU tersebut yang tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya, terkait orientasi seksual yang multitafsir.
"Kita tahu orientasi seksual itu enggak hanya perempuan atau laki-laki, tapi dalam konteks ini bisa jadi bias antara laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perekpuan. Banyak yang bias dalam pasal-pasal ini. Tentunya bertentangan Pancasila, UUD 1945, norma agama juga," kata Alwyah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 14 Juli 2019.
Ia menilai RUU tersebut juga tidak dapat melindungi perempuan dalam tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Ia mengaku menyesalkan munculnya RUU PKS. Terlebih penggagas RUU ini adalah Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) yang seharusnya bisa melindungi kaum Hawa.
Menurut dia, aturan dalam RUU itu justru rentan bermasalah. Misalnya, yakni ketika laki-laki dan perempuan berhubungan intim di luar pernikahan dengan dalih suka sama suka, lantas tidak kena jerat pidana. Mereka baru akan terjerat pidana bila ada yang mengadu.
Bagi Alwyah, RUU PKS juga bias gender. Ia menyebut RUU itu berpotensi membuat banyak kasus perceraian. "Ketika misalnya perempuan disuruh suaminya untuk ngurus anak enggak mau, lapor. Terus kekerasan mungkin cuma sedikit, tapi bisa lapor. Karena ada dasar hukumnya. Ini yang enggak mau terima," tuturnya.
Alwyah mengaku bakal terus menyuarakan penolakan ini. Ia berkukuh meminta RUU itu dihapuskan. "Kalau pun di lapangan faktanya berbeda, kalau (perempuan) tidak terlindungi itu karena penegakan hukumnya di Indonesia yang perlu dibenerin. Bukan UU baru," pungkasnya.
Setelah melihat fakta yang terjadi di negeri ini, wacana penghapusan kekerasan melalui RUU P-KS itu sepertinya tidak menyurutkan niat jahat dan kesempatan para pelaku kekerasan seksual, malah jika diamati tingkat kekerasan seksual maupun pelecehan seksual semakin meningkat.
Demokrasi, Pangkal Kerusakan
Kesetaraan Gender adalah sebuah ide yang tak pernah basi didengungkan dan terus digulirkan oleh para pengusung dan pejuangnya. Tidak sedikit dari mereka yang mengaku sebagai pembela hak-hak kaum hawa. Isu sentral yang mereka bawa adalah equality (persamaan /kesetaraan).Dan perlu diketahui bahwa RUU P-KS itu di usung oleh kaum feminis yang menginginkan kesetaraan gender artinya menyamakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, dan ide feminis ini pun muncul dari barat yang mencoba merusak pemikiran umat. Ini menjadi bentuk serangan pemikiran barat untuk mendiskreditkan Islam.
Aspek yang diperjuangkan oleh para pejuang KKG (Keadilan Kesetaraan Gender) meluas dan tidak terbatas pada ranah sosial, akan tetapi masuk ke dalam ranah domestic, seputar persoalan seksualitas dan permasalahan keluarga. Yakni, dimasukkannya tuntutan untuk memilih ekspresi seksual secara bebas, misalnya LGBT, atau kebolehan pasangan homoseksual mengadopsi anak, sebagai bentuk kesetaraan hak. Dan yang memperparah yaitu di Indonesia dalam sistem Demokrasi para pejuang KKG ini dibiarkan berkembang, tanpa sadar generasi muda Indonesia jika terus bersosialisasi dengan para feminis tersebut akan menghasilakan individu yang bebas.
Pandangn Islam
Islam sebagai agama yang sesuai fitrah, menempatkan laki-laki maupun perempuan sesuai dengan kadar masing-masing, diperhitungkan setiap amalnya tanpa pengecualian. Islam pun memandang laki-laki dan perempuan sebagai mitrayang saling membantu satu sama lain dalam menjalankan perannya dalam hamba Allah.Adapun Islam, memposisikan perempuan di tempat yang bergengsi, dan posisi inilah yang berhak dia peroleh sebagai manusia yang bermartabat.Posisi itu adalah ummun wa robbat al bait (ibu dan manajer rumah tangga). Selain itu di dalam Islam, perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga. Islam memberikan hak-hak yang sama kepada perempuan seperti halnya pada laki-laki, karena perempuan adalah saudara kandung laki-laki. Islam pun menetapkan hukum-hukum yang memelihara hak-hak perempuan, menjaga kemuliaan, dan menjaga potensi/ kemampuannya.
Sejarah Islam telah memperlihatkan model cemerlang yang mengungkap peran muslimah dalam mengoreksi penguasa. Adalah seorang muslimah yang menggugat Khalifah Umar bin Khaththab ketika Umar menetapkan pembatasan mahar, dengan membacakan surat an-Nisa:20. Kemudian Umar menarik keputusannya, seraya mengatakan: Perempuan itu benar dan Umar Salah. Begitu pula sejarah Islam telah membuktikan perhatian Daulah Islam terhadap perlindungan dan penjagaan kehormatan perempuan. Sebagaimana kisah laki-laki yahudi yang mengganggu muslimah di pasar bani Qainuqa, sehingga tersingkap auratnya. Perempuan itu pun berteriak kepada kaum muslimin, kemudian datanglah seorang laki-laki Muslim yang membunuh sang yahudi. Kemudian yahudi yang lain mengeroyok dan membunuh laki-laki muslim itu. Akhirnya Rasulullah SAW mengepung perkampungan bani Qainuqa dan mengusir mereka dari Madinah Munawarah karena buruknya perilaku mereka.
Pilar pertama adalah individu yang yang bertakwa, dalam hal ini keluarga menjadi salah satu tempat membentengi setiap individu bertakwa. Orang tua harus hadir untuk memahamkan masing-masing kewajiban dan menanamkan nilai-nilai Islam (Allah tak hanya sebagai Sang Pencipta tetapi juga Sang Pengatur) dengan kuat dalam diri sehingga tiap-tiap individu menjadi pribadi yang tunduk terhadap aturan Sang Pencipta.
Pilar kedua untuk menghancurkan ide kebebasan adalah lingkungan yang melakukan amar maruf nahi mungkar, sebab bekal dari keluarga tak cukup kuat untuk mengahancurkannya. Liberalisme telah membuat seseorang menjadi individualis, padahal kepekaan terhadap masalah besar ini sangat diperlukan agar potensi setiap individu tidak diambil alih oleh kesenangan dunia semata sehingga terwujud umat terbaik. Sebagaimana Allah berfirman dalam TQS. Al-Imran [3]: 110. Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia yang menyeru kepada yang maruf dan mencegah dari yang mungkar serta beriman kepada Allah
Pilar ketiga adalah Negara, ia adalah pelayan bagi masyarakat. Negara melalui instansinya wajib menerapkan Islam secara totalitas tanpa terkecuali, dimana hal demikian akan menghindari pemikiran kufur, dan prilaku yang bertentangan dengan Islam. Walhasil, untuk menyelesaikan segala persoalan di negeri ini, dan solusi untuk seluruh problem perempuan yaitu dengan penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Islam, sehingga tiga pilar tersebut dapat terealisasi. Wallahu á’lam.
Penulis: Lia amalia (Anggota Smart With Islam Kolaka).