Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembebasan Napi Bukan Bebas Dari Corona

Senin, 06 April 2020 | 11:41 WIB Last Updated 2020-04-06T03:41:34Z
Nurul Durotul Jannah
Lorong Kata - Sangat tidak tepat bila penyebaran covid-19 menjadi alasan dibebaskannya narapidana (napi) karena ini bertentangan dengan tujuan dilakukan hukuman kepada mereka yaitu untuk mengisolasi diri dari kehidupan yang bebas atas kesalahan yang telah mereka lakukan dengan tujuan adanya perubahan yang terjadi pada diri mereka dalam memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang sebagaimana asas dan tujuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan hukum turunannya sehingga mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat (resosialisasi) luar penjara.

Untuk mencapai tujuan tersebut tentu tepat jika pihak yang berwenang tetap berpegang teguh terhadap apa yang telah menjadi ketentuan dan tidak ada negosiasi di dalamnya meskipun masalah covid-19.

Sekali lagi covid-19 bukanlah sebuah alasan untuk dibebaskannya napi, karena alasan covid-19 tidak bisa disandingkan dengan kesalahan yang telah mereka lakukan sebut saja kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, narkoba, sekaligus kasus korupsi yang merugikan dan menciderai rakyat dan bangsa Indonesia.

Menurut P.A.F Lamintang menyebutkan bahwa pidana penjara merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga permasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.

Berdasarkan pengertian di atas dapat kita petik bahwa tujuan dari pidana penjara selaras dengan cara-cara ataupun langkah-langkah dalam menanggulangi covid-19. Artinya secara otomatis bahwa penjara merupakan salahsatu tempat yang aman bagi napi dari serangan covid-19 bila pihak-pihak terkait berkomitmen dengan aturan yang ada.

Jangan sampai keputusan yang diambil kemenkumham berbuah busuk, Bak pepatah mengatakan "mahu masuk ke kandang kambing ternyata tiba di kandang harimau" niat hati menghindari penyakit ternyata masuk ke pusaran penyakit tersebut, sehingga pembebasan napi bukanlah bebas dari corona.

Akhirnya, bila kita tarik visi dari pemerintahan presiden Joko Widodo baik periode pertama maupun masuk periode kedua ini maka keputusan yang diambil oleh kemenkumham merupakan keputusan bertentangan dengan visi presiden dan hajat orang banyak bahwa Indonesia perang melawan korupsi.

Maka jelas keputusan ini sangat tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang ada, oleh karenanya kita sangat menyayangkan dan mengutuk keputusan yang diambil oleh kemenkumham tersebut.

Penulis: Nurul Durotul Jannah.
×
Berita Terbaru Update