Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

UMKM Berbau Riba, Berhasilkah?

Jumat, 11 September 2020 | 10:46 WIB Last Updated 2020-09-11T02:46:07Z
Juwita Rasnur, S.T. (Pemerhati Sosial)
LorongKa.com - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan dan mempromosikan produk kerajinan. ketua Umum Dekranasda Sultra Agista Ariany Ali Mazi di Kendari, Kamis mengatakan, Dekranasda mendorong UMKM dapat menciptakan peluang, misalnya memanfaatkan teknologi.

Jadi selama masa pandemi UMKM bisa memajukan bangsa, jangan mati, sehingga UKM kita bisa lebih produktif di tengah pandemi. Salah satunya dengan memanfaatkan digitalisasi sebagai solusi agar proses bisnis UMKM tetap berjalan," jelasnya.

Seminar dan bazar daring secara virtual, di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Kamis (3/9)merupakan rapat kerja sama Dekranasda dengan Kementerian Kominfo, serta beberapa organisasi wanita juga dari fashion disainer, tentang produk-produk yang akan dipromosikan di tengah pandemi. Sesungguhnya banyak program Dekranasda dan Kementerian yang diadopsi ke dalam struktur organisasi DekranasPusat," ujarnya. (Sultra antaranews.com, 06/09/2020)

UMKM memang selayaknya mendapatkan perhatian. karena tidak bisa dipungkiri bahwa UMKM sebenarnya mampu mendorong perekonomian terutama dalam membuka lapangan pekerjaan. sehingga mampu memberikan sumbangan terhadap kemajuan ekonomi daerah.

Banyak kebijakan yang berkaitan dengan UMKM salah satunya adalah suntikan modal yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor: 135/PMK.05/2008 tentang fasilitas penjaminan kredit usaha rakyat. dalam aturan dinyatakan adanya bantuan modal kepada UMKM dibawah sampai maksimal Rp 5.000.000 dengan tingkat bunga sebesar 24% pertahun dan 16%untuk diatas Rp 5.000.000 - Rp 500.000.000 per tahun.

Dan terdapat pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 berkaitan dengan skema subsidi angsuran terhadap modal tersebut yang terjadi akibat pandemi Covid-19. dengan adanya keringanan tersebut UMKM diharapkan tetap mampu untuk bertahan dan memberikan sumbangsih positif terhadap perekonomian daerah.

Sebagaimana dikutip dari beritasatu.com pada tanggal 08 September 2020 bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mengaku sangat khawatir dengan prediksi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang masa depan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia setelah dihantam pandemi Covid-19. OECD memprediksi setelah September 2020 ini, separuh dari pelaku UMKM akan gulung tikar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari, Avianto Perdana Pagala saat bertindak sebagai bintang tamu dalam program Bincang Santai (BISA) Ramadan di MEK.TV, Senin 04 Mei 2020. Ia menuturkan selama pendemik, omset bagi pelaku UMKM mengalami penurunan 80 hingga 90 persen. Untuk Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar 900 pegawai dari 35 perusahaan telah dirumahkan tanpa digaji. (MediaKendari.com, 08/09/2020)

Melihat fakta ini maka harapan pemerintah terhadap UMKM seperti jauh panggang dari api. memberikan stimulus dana berbunga agar UMKM berkembang dan memberikan sumbangsih terhadap perekonomian malah menuai kebangkrutan dan ancaman gulung tikar.

Islam memang tidak membenarkan adanya unsur riba dalam perdagangan. sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Keberadaan negara sebagai pengurus urusan rakyat akan mengoptimalkan perannya dengan menjauhi hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam termasuk dalam perdagangan. negara hadir memberikan modal tanpa riba dan tanpa batasan waktu. sehingga rakyat akan benar fokus pada usaha perdagangan yang dijalankannya. Wallahu a'lam bishowab.

Penulis: Juwita Rasnur, S.T. (Pemerhati Sosial)
×
Berita Terbaru Update