Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Tingginya Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Jumat, 01 Januari 2021 | 20:38 WIB Last Updated 2021-01-01T12:38:23Z

Yuni Damayanti
Lorongka.com - Sepanjang tahun 2020 kasus kejahatan seksual pada anak berulangkali terjadi di Konawe selatan(Konsel). Satuan Bakti Pekerja sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Republik Indonesia di Konsel, Helpin menyampaikan, selama tahun 2020, kejahatan seksual pada anak di Konsel berjumlah 32 kasus. Helpin mengungkapkan korban merupakan anak berusia antara 5 sampai 8 tahun. Korban kebanyakan berasal  dari kalangan usia TK,SD,SMP, dan juga SMA. Di usia itulah mereka rawan menjadi korban  kejahatan seksual.


Helpin menyebutkan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual pada anak adalah kuranganya pengawasan orang tua dan besarnya pengaruh digital. Umumnya dikarenakan pengaruh dari vidio asusila yang diakses oleh anak-anak sehingga terjadilah kejahatan seksual sesama anak-anak, ( Telisik.id 26/12/2020).


Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Nahar memaparkan jumlah kekerasan seksual terhadap anak, dalam kesempatan webinar pada Senin 24 Agustus 2020. Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Nahar menyebutkan jumlah anak korban kekerasan seksual hingga periode Juli 2020 mencapai angka 2.556 anak dari total 4.116 kasus. 


Lebih lanjut Nahar menambahkan jumlah kasus kekerasan seksual kepada anak terus mengalami penambahan, menurut catatan yang diperolehnya per 18 Agustus 2020 angka tersebut telah mencapai 4.833 kasus, ( Pikiranrakyat depok.com24/08/2020).


Selain orang tua harus ekstra dalam mengawasi anak-anaknya, negara juga tak kalah penting perananya dalam mengontrol  penayanganya film di tengah-tengah masyarakat. Saat ini media massa di dalam negeri bebas menayangkan hal-hal yang berbau pornografi, dan hal lain yang memberikan kontribusi masyarakat kepada tindakan seksual atau mendorong terjadinya seks pranikah, pemerkosaaan, pelecehan seksual terhadap anak, kelainan seks dll. Apalagi didukung oleh kemajuan teknologi semua bisa di akses dengan mudah lewat telepon genggam. 


Nah,  tingginya angka pelecehan seksual terhadap anak membuktikan bahwa keamanan dalam sistem kapitalis sekuler tidak terjamin. Negara tidak mampu memberikan keamanan kepada rakyatnya. Apalagi kasus kekerasan seksual yang menimpa  anak,  mereka adalah makhluk lemah seharusnya mendapatkan perlindungan penuh negara.


Selain itu kasus pelecehan terhadap anak kian marak karena sistem sosial yang berlaku tidak menjerat dengan tegas pelakunya. Tidak bisa sekedar sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat tetapi penerapan hukum dengan sistem sanksinya harus seimbang.


Dalam perspektif hukum pidana Islam pelecehan seksual merupakan bentuk jarimah ta’zir karena berkaitan dengan kehormatan. Dalam hukum Islam tidak mengatur secara spesifik tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, akan tetapi pelecehan seksual dikategorikan sebagai tindakan yang mendekati zina. Ta’zir merupakan hukuman yang bersifat pendidikan atas tindak pidana yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’.


Hukuman ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid. Mengenai jumlah maksimal hukuman jilid dalam jarimah ta’zir para ulama berbeda pendapat. Dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jumlah hukuman jilid dalam hukuman ta’zir tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan dikalangan ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hukuman jilid boleh melebihi had selama mengandung maslahat.


Selain itu pemerintah juga perlu melakukan pencerahan tentang dampak pelecehan seksual dan kekerasan  terhadap anak kepada masyarakat. Ketika masyarakat sadar akan keberadaan pelecehan seksual dan  kekerasan pada anak sebagai masalah yang serius, maka dengan sendirinya akan tumbuh keingan dalam diri masyarakat tersebut, untuk membantu seluruh upaya layanan, program maupun kebijakan yang terkait dengan pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan pada anak.


Dengan demikian tidak akan menambah daftar panjang korban pelecehan seksual sebab pemerintah dan masyarakat saling bahu-membahu untuk melindungi anak-anak. Wallahu a’lam bisshowab


Penulis: Yuni Damayanti

×
Berita Terbaru Update