Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Benarkah Perda Syariah Intoleransi?

Minggu, 07 Februari 2021 | 21:31 WIB Last Updated 2021-02-07T13:31:56Z

Hasriyana, S.Pd (Pemerhati Sosial Asal Konawe)

LorongKa.com - 
Belum lama ini sebuah sekolah di Padang mendadak viral di dunia maya, pasalnya seorang wali murid di sekolah tersebut di panggil pihak sekolah terkait aturan sekolah, wajibnya memakai jilbab di sekolah tersebut. Aturan yang berlaku dalam sekolah tersebut pun menuai banyak komentar dari berbagai kalangan tak terkecuali menteri pendidikan Nadim Makarim.


Seperti yang di ketahui bahwa wali murid tersebut menganggap bahwa aturan tersebut cukup mengganggu, karena pihak sekolah mewajibkan setiap siswi memakai jilbab. " Bagaimana rasanya jika anak bapak di paksa mengikuti aturan yayasan? Kalau yayasan tidak apa-apa,tapi inikan sekolah negri" cetus ibu Eliana. Polemik aturan sekolah sebenarnya bukan hanya kali ini baru terjadi, di beberapa sekolah lain juga di Indonesia sudah pernah terjadi.


Menanggapi persoalan tersebut, menteri pendidikan dan kebudayaan Nadim Makarim angkat bicara, dia mengatakan bahwa setiap anak berhak beribadah menurut keyakinan agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tuanya, (antaranews.com/26/1/21).


Lanjutnya, bahwa sekolah tidak boleh sama sekali membuat aturan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.  Bahkan pemerintah akan memberi sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Ini merupakan bagian intoleransi dalam beragama.


Di forum yang berbeda sejumlah pengamat juga angkat bicara, bahwa kejadian intoleransi tersebut terjadi karena adanya perda (peraturan daerah). Ketua umum partai solidaritas Indonesia Grace Natalie mengatakan menolak peraturan daerah injili ataupun syariah karena menimbulkan diskriminatif. Sejalan dengan itu aktifis perempuan Nong Darol Mahmada mengungkapkan penerapan Perda berdasarkan agama sering diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok agama minoritas.


Menanggapi timbulnya berbagai macam diskriminatif akibat adanya peraturan daerah, bahwa sebenarnya yang mereka sasar adalah Islam itu sendiri , karena mereka menilai agama Islam tidak ada intoleransi terhadap agama dengan kepercayaan berbeda. Hal Ini bisa dilihat karena adanya standar ganda pemerintah dalam menilai dan memberikan sangsi terhadap pihak yang terkait.


Misalnya saja kasus di SMAN 58 Jakarta yang mana ada guru yang mengarahkan untuk memilih Ketua OSIS berdasarkan agamanya, atau di SD Inpres 22 Wosi Manokwari dimana ada anak yang dilarang mengenakan jilbab. Semua itu terjadi pada masa pemerintahan Nadim Makarim, kata pengamat pendidikan Indra Charimiadji. Dua kasus yang sama, tidak ada intoleransi tetapi perlakuan yang berbeda.


Selanjutnya dalam sistem demokrasi, setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya termasuk dalam berpakaian dan berbuat sehingga menjadi sangat wajar jika warga negara akan merasa tergangu jika kebebasan mereka di batasi. Seperti yang tertuang pada Pasal 4 Ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keamanan nilai kultural dan kemajemukan bangsa.


Kemudian, Pasal 3 Ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mana pakaian seragam khas diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.


Berbeda dengan sistem Islam. Islam adalah agama yang sempurna dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada karena aturannya berasal dari pencipta yaitu Allah SWT. Dalam isalm setiap wanita muslimah ataupun non muslim akan di atur cara berpakaian mereka, bagi wanita muslimah wajib baginya menutup auratnya dengan khimar dan jilbab seperti perintah yang telah tertuang dalam al'quran:


"Wahai nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun, maha penyayang (Al'ahzab: 59).


"Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka (an' nur:31).


Begitulah aturan yang di tetapkan didalam Islam berkaitan dengan pakaian seorang muslimah, sedangkan wanita non muslim, sekalipun dalam ajaran agamanya tidak diatur bagaimana mereka menutup aurat, namun jika mereka ada di dalam negara Islam maka ada kewajiban menutup aurat yang ditetapkan oleh negara. Bagaimana bentuk pakai wanita non muslim itu tergantung kebijakan seorang Khalifah di dalam negara Islam.


Oleh karena itu hanya Islam yang mampu menyelesaikan persoalan jilbab yang terjadi di tengah masyarakat, karena aturan Islam bukan hanya untuk umat Islam tetapi untuk seluruh umat manusia, termasuk non muslim. Walahualam


Penulis: Hasriyana, S.Pd (Pemerhati Sosial Asal Konawe)

×
Berita Terbaru Update