Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Pernikahan Beda Agama

Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:16 WIB Last Updated 2021-12-18T02:16:43Z

Rina Anggita Nawangwulan

LorongKa.com -
Pernikahan merupakan suatu keseriusan untuk bersatunya sepasang manusia (laki-laki dan perempuan) dalam sebuah ikatan dengan perjanjian kepada Tuhan. Dalam Islam, selain karena bentuk cinta, tetapi juga merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.


Pernikahan ini diharapkan bisa menyempurnakan agama dan akhlak sepasang suami isteri, serta bisa menjadikan pahala dan mendapat ridho Allah swt.


Di jaman sekarang ini, semakin banyak saja terjadi pernikahan antar agama yang berbeda. Banyak public figur maupun orang biasa yang mengalaminya. Di lingkungan saya juga ada yang seperti itu, tapi sebenarnya bagaimana menurut agama itu sendiri, apakah hal itu sah hukumnya, atau  harus ada beberapa syarat agar pernikahan tersebut sah. 


Misalnya pernikahan antara agama Islam dengan agama Khatolik. Menurut agama Khatolik, pernikahan antara dua agama boleh saja dilakukan. Dalam khatolik, pernikahan dengan agama Islam dianggap sah apabila dilakukan di gereja dihadapan Romo dan dua orang saksi. Meskipun begitu, pasangan yang menikah dapat berdiri sesuai keyakinan masing-masing.


Sedangkan dalam Islam menurut beberapa pendapat, pernikahan antar dua agama juga diperbolehkan. 


Dalam surah ar-Rum ayat 30 disebutkan bahwa agama Islam adalah fitrah dan agama itu difitrahkan kepada manusia. Dengan demikian manusia sudah lahir dalam keadaan sudah iman dan sudah Islam. Selama pasangan tersebut melakukan akad, maka pernikahan tersebut sah.


Namun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat bab yang menyatakan larangan kawin, yaitu pasal 40 yang berbunyi:


Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:

  1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
  2. Karena wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
  3. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.


Sedangkan dalam pasal 44 berbunyi: Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.


Maka dari aturan di atas, jelas menerangkan larangan untuk menikah dengan selain yang beragama Islam. Jika melihat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam qoul mu’tamad secara tegas mengharamkan dan dinilai tidak sah pernikahan beda agama tersebut.


Dapat dikatakan, pernikahan dalam agama Islam dengan agama lain ini masih banyak perdebatan. Hal ini membuat para pasangan yang ingin menikah menjadi bingung, sehingga banyak yang memilih untuk menikah di luar negeri yang sudah pasti memperbolehkan pernikahan beda agama tersebut. Ada juga yang memilih berpindah agama menjadi Islam (mualaf).


Pernikahan dua agama ini biasa dilakukan dengan maksud untuk kebebasan memilih dan memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing individu. Sesuai dengan prinsip di Indonesia yang membebaskan warga negaranya dalam menganut agama. 


Mungkin di lingkungan sekitar banyak yang menganggap remeh pernikahan beda agama itu, banyak pergunjingan-pergunjingan yang timbul. Tapi ada juga yang menganggapnya biasa saja. Pendapat-pendapat ini sepertinya sudah umum di negara kita.


Yang kita lakukan sebaiknya hindari saja, janganlah terlalu dipikirkan, karena yang menjalaninya adalah pribadi masing-masing bukan orang lain itu.


Dalam pernikahan beda agama tersebut, pasti akan timbul perbedaan di dalam menjalani  kehidupan rumah tangganya. Komitmen sebelum menikahlah yang akan menjadi penyatu dari perbedaan tersebut. Komitmen yang utama yaitu sabar dan saling menghargai. 


Sebelum menikah, pastikan kita benar-benar yakin akan pasangan pilihan kita. Kemudian rencanakan dan pertimbangkanlah apa yang kemungkinan terjadi setelah menikah, untuk menghindari kemungkinan besar pertengkaran karena suatu perbedaan.


Di sisi lain, perbedaan tersebut bisa menumbuhkan rasa toleransi dalam diri. Kita akan dituntun untuk menerima ibadahnya, kebiasaan yang dilakukannya, dan lain sebagainya yang mungkin tidak kita ketahui sebelumnya. 


Benih toleransi yang sudah tertanam dari keluarga tersebut, bisa membantu kita dalam bertoleransi di lingkungan sekitar. Sehingga akan menjadikan kita seseorang yang disenangi dan dihargai orang lain. 


Penulis: Rina Anggita Nawangwulan.

×
Berita Terbaru Update