Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernah Terlibat Kasus Pelecehan, Politikus Ini Dicoret dari DSC

Selasa, 31 Juli 2018 | 18:49 WIB Last Updated 2020-03-07T11:02:50Z

SINJAI, Pernah terlibat kasus tindak pidana pelecehan di bawah umur, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai Demokrat Kabupaten Sinjai dicoret dari daftar calon sementara (DCS).

Komisioner KPU Sinjai yang ditemui di Aula penginputan data, Muhammad Naim, membenarkan adanya Bacaleg dari Partai Demokrat yang dicoret dari daftar DCS karena pernah terpidana kasus pelecehan anak di bawah umur.

Olehnya itu, dari hasil verifikasi KPU, dipastikan 1 Bacaleg yang pernah berperkara tindak pidana pelecehan anak di bawah umur tersebut, dicoret dari DCS berdasarkan aturan PKPU.

"Sebelum melakukan pencoretan, bahkan kami dari pihak KPU sudah menyampaikan terlebih dahulu surat penggantian Bacaleg dari partai Demokrat sebelum melakukan pencoretan" kata Naim. 

Ia menambahkan, parpol pengusung bacaleg telah menerimah surat dari KPU sebelum mencoret Habrin karena telah menjalani kasus tindak pidana pelecehan anak dibawah umur yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sinjai selama 2 bulan lebih.

"Apapun alasannya ketika ada bukti dari pihak penegak hukum ketika ada  Bacaleg telah terlibat kasus tindak  pidana maka Kami tetap menindaklanjuti berdasarkan aturan PKPU yang ada," tegasnya, Selasa, (31/07/2018).

Di tempat yang sama, Ketua tim penjaringan Bacaleg partai Demokrat Sinjai, Edi Junaedi, juga membenarkan ketika ada bacaleknya di corder dari DCS lantaran pernah terlibat kasus pidana pelecehan anak di bawah umur.

Sekedar diketahui, Habrin bacaleg partai Demokrat dari dapil dua (Sinjai Timur dan Tellulimpoe) telah dicoret namanya dari DCS karena pernah terlibat kasus pidana pelecehan anak di bawah umur.

Lanjut Edi Junaedi mengatakan, Abdul Azis salah satu pengganti dari Habrin yang telah melanggar aturan PKPU.

Pencoretan ini dilakukan karena adanya surat yang kami terima dari KPU Sinjai.

"Kami tidak bisa mempertahankan karena itu aturan yang tidak bisa dilanggar, apalagi Bacaleg ini memang terbukti bahwa pernah melakukan pelecehan anak di bawah umur, setelah kami menerimah surat dari KPU tanggal 30/07/2018 maka saya langsung memanggil Hamrin sebelum melakukan pencoretan yang digantikan oleh Abdul Azis," jelas Edi Junaedi.(bsj) 

Ket. Poto: Edi Junaedi
×
Berita Terbaru Update