Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak Sebagai Generasi Bangsa Bukan Pelampiasan Nafsu Semata

Kamis, 11 Juli 2019 | 07:10 WIB Last Updated 2019-07-10T23:10:50Z
Lorong Kata --- Garut- Uj Usia (43), bapak asal garut tega mencabuli putrinya sendiri yang masih berusia 15 Tahun hingga hamil dan melahirkan. Bapak bejat ini mengaku ingin menikahi putrinya. Hal tersebut dikatakan Uj saat tengah menjalani pemeriksaan lanjut di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu (3/7/2019).

Uj mengatakan pemerkosaan yang dilakukannya sudah terjadi selama 4 tahun terakhir sejak anak pertamanya itu berusia 12 Tahun. Pencabulan dilakukan dirumahnya dikawasan Malangbong. Uj sendiri sudah bercerai dengan sang istri pada 2010 silam. “Anak saya kelima. Yang paling kecil yang kemarin baru lahir (anak dari korban)” Katanya.

Sementara itu hingga saat ini polisi masih memeriksa Uj secara intensif. Kasatretkrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan Uj dalam kondisi normal. “sejauh ini kami periksa yang bersangkutan dalam kondisi normal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan” ujar Maradona kepada wartawan ditempat yang sama, (detik.com, 3/7/2019).

Anak adalah anugerah yang telah diberikan Allah Swt kepada hambanya yang harus dijaga, dilindungi dan diayomi. Bagaimana bisa seorang ayah kandung menghamili putrinya sendiri, dimana tanggung jawab seorang ayah? Apa yang menyebabkan seorang ayah berbuat perbuatan yang sangat keji ini?

Banyak faktor, salah satunya faktor ekonomi yang menjadi sebuah alasan untuk melakukan eksploitasi seksual pada anak. Komisioner KPAI Jasra Putra membenarkan faktor ekonomi sebagai pemicu utama anak menjadi korban pedofilia. Keprihatinan atas maraknya kekerasan seksual anak makin besar karena Indonesia sudah memiliki sebuah regulasi untuk menangani kekerasan seksual anak sebagaimana pengakuan ketua KPAI Susanto. "Ada beberapa aturan yang memberikan perlindungan anak dari kekerasan seksual yang terdapat pada UU No 23 Tahun 2002, melindungi anak dari kekerasan secara umum termasuk kekerasan seksual. Jika kekerasan seksual terjadi dalam ruang lingkup keluarga, maka pelaku juga dapat dijerat dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga.

Tahun 2014 UU No 23 Tahun 2002 diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, yang memberikan pemberatan sanksi pidana dan denda yang lebih tinggi bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kesehatan seksual. Pemberatan hukuman dengan penambahan pidana ½ (1/3) juga ditetapkan jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik.

Apakah aturan itu semua sudah membuat mereka jera? Tentu tidak, tahun demi tahun kekerasan seksual makin melejit data yang tercatat pada komisi perlindungan Anak (KPAI) 2015 menunjukkan, dari 1.726 kasus pelecehan seksual yang terjadi, sekitar 5,8% dialami oleh anak-anak. Komnas perempuan menunjukkan jika angka tingkat kekerasan seksual yang menimpa kaum hawa masih tinggi. Pada tahun 2014 tercatat 4.475 kasus, di Tahun 2015 tercatat 6.499 kasus dan Tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus.

Tidak mungkin kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan seksual ini dengan secara individu atau keluarga. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengayomi, melindungi, dan sebagai benteng bagi seluruh rakyat, demikian juga dengan perlindungan anak. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW “ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas pihak yang dimimpinnya,penguasa yang memimpin rakyat banyak ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyatnya(HR al-bukhari dan muslim).

Islam menjelaskan tentang orang yang melakukan kekerasan seksual, jika kekerasan seksual terhadap anak itu dalam bentuk perkosaan maka pelakunya jika muhshan (sudah menikah) akan dirajam hingga mati, sedangkan jika ghayr mushshan (belum menikah) dia akan dicambuk seratus kali, jika pelecehan seksual itu tak sampai tingkat tersebut maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan 15 tihad khilafah dan qadhi (hakim).

Hukuman tersebut diberikan kepada pelaku kejahatan agar para pelaku dan orang lain jera terhadap tindak kejahatan yang terjadi. Sehingga para pelaku kejahatan pun akan berpikir kembali untuk melakukan tindak kejatahan tersebut.

Dilain sisi, negara pun menjamin keterbukaan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, sehingga para kepala keluarga lebih mudah menghidupi keluarganya, serta menjamin kemudahan terpenuhinya kebutuhan pokok, dimana kebutuhan pokok dapat dijauh bahkan murah untuk dibeli. Negara juga akan menutup seluruh celah pintu-pintu kemaksiatan, seperti situs-situs porno, tayangan televisi yang tidak senonoh dan lain sebagainya. Sehingga hal tersebut akan mampu menghentikan berbagai tindak kejahatan termaksud kekerasan seksual terhadap anak. Wallahu A'alam Bisshawab.

Penulis: Herfiyah Nur Ulandari (Komunitas Peduli Generasi)
×
Berita Terbaru Update