Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Liberalisasi Ekonomi Kian Nyata

Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:46 WIB Last Updated 2019-08-20T10:46:11Z
Lorong Kata --- Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BUMN menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Apalagi sejak munculnya wacana holding dan superholding BUMN mengakibatkan Kementrian BUMN akan dihapuskan dari jajaran kementrian di pemerintahan ini.

Sebenarnya konsep holding untuk perampingan jumlah BUMN di Indonesia sudah digelontorkan sejak tahun 1998. Konsep ini melalui jalan pengelompokan BUMN ke setiap industri dimunculkan pada era Menteri BUMN pertama yakni era Tanri Abeng.

Dalam debat terakhir Pilpres 2019 yang digelar tanggal 13 April 2019, Capres Petahana Joko Widodo dan Prabowo Subianto memperdebatkan soal pembentukan holding dan super holding BUMN. Jokowi mengatakan holding dan super holding BUMN dilakukan agar perusahaan pelat merah besar. Sementara itu Prabowo mengatakan holding dan super holding BUMN yang dilakukan pemerintah tak rasional lantaran pengelolaan perusahaan negara tersebut saat ini buruk. (CNN Indonesia).

Sementara itu Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, kementeriannya akan hilang jika rencana pembentukan super holding BUMN terbentuk. Super holding akan bertanggung jawab langsung kepada presiden RI. Pemerintah tetap akan menjadi pemegang saham dari super holding maupun perusahaan holding di bawahnya. Dengan demikian katanya, pemerintah masih memiliki kontrol pengawasan kepada super holding dan perusahaan holding di bawahnya. Ia hanya mengatakan birokrasi super holding akan berbeda dengan kementerian.

Adalah wajar terjadi polemik seputar BUMN saat ini, karena yang menjadi tujuan adalah semata-mata mendapatkan manfaat. Kalau merujuk kepada UU No. 19 Tahun 2003, definisi BUMN adalah suatu badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara. BUMN adalah termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional. BUMN didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

Dari definisi BUMN tersebut sangat jelas bahwa keberadaannya sebagai badan usaha atau perusahaan bertujuan untuk meraih keuntungan, walaupun perusahaan itu modalnya dimiliki oleh pemerintah. Sedangkan tujuan didirikannya BUMN mustahil terwujud dengan bentuk perusahaan. Padahal semua sektor BUMN adalah sektor strategis atau pelayanan publik. Seharusnya semua itu diperoleh oleh masyarakat dengan murah atau bahkan gratis. Menjadi hal yang bertolak belakang dengan tujuan dari perusahaan untuk meraih keuntungan.

Sehingga jelas keberadaan BUMN merupakan bentuk liberalisasi ekonomi. Yaitu sebagai badan bisnis untuk meraih keuntungan. Tanpa memperhatikan lagi bagaimana pelayanan yang seharusnya diperoleh oleh rakyat. Negara sebagai penjual sedangkan rakyat sebagai pembeli. Sebagaimana tabiatnya sebagai penjual, tentu ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Jadi tidak ada pelayanan yang diberikan. Kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan BUMN hanya sebatas jargon.

Bukti liberalisasi ekonomi itu semakin nampak dengan adanya privatisasi BUMN sejak tahun 1987. Sebagian perusahaan yang termasuk diprivatisasikan pada akhir 1999 dan hasilnya baru bisa didapat pada tahun 2001. BUMN itu tergolong strategis, beraset besar dan mengelola hajat hidup orang banyak. Yang termasuk perusahaan yang diprivatisasikan oleh negara seperti PT Indosat, PT Semen Gresik, PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Angkasa Pura II , PT Telkom, PT Pelindo II dan III, PT Jasa Marga, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam dan PT Krakatau Stell.

Inilah watak dari sistem kapitalisme, yang mengutamakan kepentingan pengusaha. Negara yang seharusnya menjadi pelayan bagi rakyat tidak berjalan. Hubungan negara dengan rakyat adalah hubungan bisnis untung rugi.

BUMN yang disebut sebagai perusahaan pelat merah itupun tetap menjadi persoalan bagi pemerintah. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menilai dominasi BUMN membuat investasi tersendat. Oleh karena itu dia meminta perusahaan berpelat merah mengalah dengan swasta. Sri Mulyani menerangkan dalam sebuah perekonomian negara peranan semua sektor menjadi sangat penting. Ketika ekonomi global sedang bergejolak maka penting untuk menggerakkan dunia usaha dalam negeri. Disampaikannya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019). (m.detik.com).

Sudahlah BUMN itu liberalisasi dalam ekonomi, ditambah lagi diserahkan kepada swasta atau diprivatisasi. Semakin memperparah kesengsaraan bagi rakyat. Perusahaan pelat merah saja sudah membuat sektor pelayanan publik menjadi mahal apalagi diserahkan kepada swasta. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga.

Dengan menyerahkan kepada swasta, maka keran investasi akan semakin terbuka lebar. Semakin nyata peran swasta dalam mengendalikan perusahaan yang menguasai sektor publik. Jauh panggang dari api untuk meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat. Malah yang terjadi sebaliknya, menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat.

Islam sebagai aturan kehidupan menyeluruh termasuk di dalamnya tentang ekonomi. Menjadi kewajiban negara dalam mengelola pelayanan publik atau sektor strategis. Tidak diserahkan kepada swasta lokal apalagi asing.

Misalnya dalam pertambangan yang merupakan sektor strategis yang menjadi kepemilikan umum, Rasulullah SAW bersabda:

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum ini, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul SAW lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Inilah gambaran sekelumit penerapan aturan Islam dalam kehidupan. Yang bisa mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu tidak ada pilihan bagi kita selain menerapkan aturan Islam, karena terbukti sistem kapitalisme menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat. Wallahu a'lam bi ash shawab.

Penulis: Haryati (Aktivis Muslimah)
×
Berita Terbaru Update