Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Kesehatan Mahal Bukti Kegagalan Rezim

Minggu, 10 November 2019 | 18:46 WIB Last Updated 2019-11-10T10:46:02Z
Lorong Kata - Pada era ini masalah kesehatan bukanlah sesuatu yang baru lagi, untuk mendapatkan layanan kesehatan itu pun semakin rumit. Dalam mengatasi masalah tersebut pemerintah mengambil jalur pelayanan kesehatan melalui sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan badan penyelenggara BPJS. Namun, dapat kita lihat ternyata BPJS ini tidak menyelesaikan masalah tersebut, tambab menumpuk beban rakyat. Faktanya ada beberapa aturan baru yang membuat sebagian rakyat terbebani.

Seperti saat ini, Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB. Jakarta, Kompas. Com

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). “Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Melalui regulasi instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain. Maka, apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik, seperti memperpanjang SIM tapi masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut.

Inilah hasil dari penerapan sistem kapitalisme. Negara yang seharusnya bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat, tapi disini Negara tidak peduli terhadap urusan rakyat . Sehingga dengan sangat mudah menyerahkan urusan tersebut kepada lembaga-lembaga tertentu seperti BPJS.

Jaminan kesehatan saat ini bukanlah jaminan kesehatan dari negara untuk rakyatnya, Namun, rakyat sendirilah yang harus membiayai kebutuhan kesehatan tersebut. Bisa dikatakan pada rezim saat ini secara tidak langsung adalah pemalakan terhadap rakyatnya yang berkedok dengan asuransi.

Apalagi saat ini pemerintah telah menyiapkankan aturan yang mana pada atauran tersebut bagi siapa saja yang menunggak penbayaran BPJS maka akan diberikan sanksi, ini adalah kegagalan dan kezhaliman penguasa.

Berbading jauh dengan sistem Islam, kita ketahui bahwa islam bukan hanya sekedar agama saja, islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala bidang dalam kehidupan salah satunya kesehatan. Islam memandang kesehatan adalah salah satu hal pokok yang harus dipenuhi. Yang mana pemenuhanya itu ditanggung oleh negara karena negara dalam islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat dan penguasa sebagai pelaksana negara yang mana nanti akan di mintau pertanggungjawaban oleh Allah Swt.

Karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara maka masyarakat tidak akan di mintai iuran sepeserpun untuk pelayanan kesehatan, negara akan memaksimalkan kekayaan Alam yang di kelola oleh negara Dan digunakan untuk kepentingan rakyat yaitu salah satunya pembiayaan kesehatan.

Imam bukhori dan muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk islam lalu mereka jatuh sakit di madinah. Rosulullah Saw selaku kepala negara saat itu meminta mereka tinggal dipenggembalaan unta, zakat yang di kelola baitul mal di dekat Quba, mereka diperbolehkan minum air susunya sampai sembuh. Semua ini adalah dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan yang sangat mendasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis.

Inilah solusi yang ditawarkan oleh islam terhadap masalh kesehatan yang tak terselesaikan hingga saat ini, Maka marilah kita tetap semangat dalam memperjuangkan agama Allah Swt hingga diterapkan islam secara kaffah.

Penulis: Siti Nur afia, Amd.,Farm
×
Berita Terbaru Update