Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Kebebasan Semu Ala Demokrasi

Sabtu, 14 Desember 2019 | 20:50 WIB Last Updated 2019-12-14T12:50:21Z
Lorong Kata - Setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, pemerintah fokus pada pemberantasan radikalisme. Dan kata radikal ini pun berseliweran di media baik media cetak maupun media sosial. Entah arah radikal di sematkan kepada siapa. Tetapi fakta yang ada di lapangan radikal arahnya kepada siapa saja yang menyebarkan kebenaran atau kepada orang-orang yang mendakwahkan Islam.

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Ada polisi yang mengawasi mesjid, harus ada sertifikasi ulama, dan pendataan terhadap majelis ta'lim, serta masih banyak lagi aturan-aturan yang mengarah pada pengekangan terhadap kaum muslimin.

Sebagaimana yg dilansir oleh CNN Indonesia -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan perlu ada pengawasan dari polisi dan pemerintah daerah untuk memperingatkan masjid-masjid yang dalam acara dakwahnya mengandung narasi kebencian (22/11/2019).
Dan penyampaian wakil presiden tersebut langsung direspon oleh pihak kepolisian. Sebagaimana dilansir oleh TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono menanggapi permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menginginkan adanya pengawasan dari polisi dan pemerintah daerah untuk menegur masjid-masjid yang dalam acara dakwahnya dianggap menebar kebencian (26/11/2019)
.
Selain mengawasi mesjid pemerintah juga mengeluarkan aturan tentang majelis taklim sebagaimana dilansir oleh GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Permenag tersebut mewajibkan seluruh majelis taklim untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Agama (5/12/2019).

Senada dengan yang dilansir oleh detikNews Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung aturan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Ma'ruf mengatakan pendataan tersebut untuk menjauhkan majelis taklim dari paham radikal (2/12/2019).

Semua hal yang terjadi di atas merupakan salah satu bentuk kewaspadaan untuk menjaga negara. Misalnya dalam sebuah negara kegiatan memata-matai atau mengawasi adalah sebuah hal yang lumrah dilakukan. Terlebih dalam dunia militer. Kegiatan mata-mata atau pengawasan penting untuk mengetahui kekuatan lawan terutama dalam perang.

Namun disisi lain, pemerintah hanya fokus pada umat Islam mengenai pengawasan tersebut. Sementara umat yang lain tidak. Sehingga nantinya akan memunculkan kegaduhan dalam tatanan negara. Dengan alasan memberantas radikalisme, untuk mencegah adanya ujaran kebencian, serta berbagai macam alasan yang dituduhkan kepada kaum muslimin. Sementara apa yang disampaikan oleh para pengemban dakwah adalah kebenaran dan berdasarkan pada dalil, yaitu sesuai dalam Al-Qur'an dan hadist.

Tentu tidak akan didapatkan hal semacam ini kecuali dalam sistem kapitalisme demokrasi. Sistem kapitalisme demokrasi menjamin empat kebebasan. Diantaranya, kebebasan berpendapat, berprilaku, beragama, dan berkepemilikan. Tetapi pada faktanya kebebasan ini tidak berlaku bagi kaum muslimin. Kaum muslimin tidak bebas menyampaikan pendapatnya tentang apa yang ada dalam Al Qur'an dan hadits. Semua aktivitas muslim yang taat sama Agamnya serba diawasi. Menyampaikan ide khilafah dikatakan radikal, majelis ta'lim harus didata, mempersoalkan cadar dan celana cingkrang.

Sistem ini mengekang kebebasan kaum muslimin. Sementara disisi lain, LGBT, narkoba, korupsi dan yang semisal dengannya merajalela di negri ini. Dan sampai sekarang belum ada solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tentu banyaknya LGBT bukan karena para pengemban dakwah. Akan tetapi sistem inilah yang memberikan kebebasan yang kebablasan. Sistem kapitalisme demokrasilah penyebab kacaunya negri ini bukan karena adanya khilafah atau para pengemban dakwah.

Perlakuan semacam ini tidak akan didapatkan dalam sistem Islam. Islam memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya, baik dia seorang muslim atau non muslim. Di dalam Islam selagi dia adalah warga negara maka seluruh haknya diberikan dan dijamin. Misalnya bagi non muslim dia bebas memeluk agamanya, menikah dengan adat atau kebiasaan mereka, selagi tidak menggangu kaum muslimin. Tidak mengawasi atau memata-matai warga yang ada dalam wilayah negara.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.( HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kegiatan mata-mata atau mengawasi penting untuk dilakukan dalam hal mengetahui kekuatan lawan terutama dalam perang. Tetapi ketika memata-matai muslim baik dia adalah muslim ataupun non muslim (kafir harbi atau kafir zimi) maka hukumnya haram dan bisa dijatuhi hukuman mati. Walla a'lam bi Al-Shabab.

Penulis: Siti Aminah (Pemerhati Masalah Sosial Lainea, Sulawesi Tenggara)
×
Berita Terbaru Update