Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jilbab Itu Syariat! Jangan Maksa Maksiat

Kamis, 23 Januari 2020 | 11:38 WIB Last Updated 2020-01-23T03:38:54Z
Lorong Kata - Salah satu ciri kelompok liberal adalah pernyataan mereka bahwa dalam syariat Islam kebenaran sebuah pandangan adalah relatif karena semuanya adalah ijtihad. Maka, menurut mereka, setiap orang berhak untuk memilih mana yang menurutnya benar. Astaghfirullah!

Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta - Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab.

Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.
Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. "Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar," kata Sinta.

Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.

"Dipengaruhi oleh adat budaya setempat, cara berpikir dia juga itu mempengaruhi pemahaman terhadap ayat-ayat agama yang bukan menjadi bahasanya, yang sama bahasanya pun bisa salah juga mengartikannya," kata Sinta.

Anaknya, Inayah Wahid yang berada di sebelahnya pun setuju dengan pendapat Sinta. Menurut dia, penafsir memang harus memiliki berbagai persyaratan untuk mengartikan ayat-ayat Al Quran. "Enggak boleh orang menafsirkan dengan sembarangan," kata Inayah.
Keduanya pun menyadari setelah berkata demikian akan banyak yang tidak setuju dengan pandangannya hingga mendapatkan perisakan oleh netizen. Namun mereka juga tidak ingin memaksakan orang di luar sana untuk setuju dengan mereka.

Jilbab Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia. Dan setiap yang benar-benar manfaat dan dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya. Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah.

Karena itu, pakaian syari untuk muslimah mempunyai dalil-dalil syariah yang jelas dan nyata. Pakaian wanita itu bukan berdasarkan adat kebiasaan. Maknanya, jika masyarakat sudah terbiasa dengan pakaian tersebut maka pakaian itu yang dipakai; jika masyarakat tidak terbiasa dengannya maka pakaian tersebut tidak akan dipakai oleh kaum wanita. Pakaian wanita itu adalah kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT terhadap wanita.

Sesungguhnya Allah memerintahkan wanita untuk berjilbab dan berkerudung  untuk menjaga wanita dan untuk memuliakan mereka serta menjaga kehormatan wanita. Dan ingatlah jilbab bukan kerudung. Jilbab adalah baju longgar tanpa potongan. Hal  ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Ahzab : 59.  Sedang kerudung atau khimar fungsinya untuk menutup kepala sampai juyub ( dada ) wanita. Hal itu sesuai dengan  firman Allah dalam surat An Nur : 31.

Syariah telah mewajibkan pakaian tertentu kepada wanita ketika keluar dari rumahnya dan beraktivitas dalam kehidupan umum. Syariah telah mewajibkan wanita muslimah agar memiliki pakaian yang dikenakan di atas pakaiannya ketika dia keluar ke pasar atau berjalan di jalan umum, yaitu jilbab, dengan maknanya yang syari. Jilbab itu dikenakan di atas pakaiannya dan dia labuhkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Jika dia tidak memiliki jilbab, hendaklah dia meminjam jilbab daripada jirannya atau kawannya atau saudaranya. Jika dia tidak dapat meminjam atau tidak seorang pun boleh meminjamkan kepada dirinya, maka dia tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan jilbab. Jika dia keluar tanpa memakai jilbab yang dikenakan di atas pakaiannya (baju basahan yang dipakai di dalam rumah) maka dia berdosa, sebab dia meninggalkan kewajiban yang telah difardhukan oleh Allah SWT ke atas dirinya.

Wajib diingat bahwa berjilbab dan berkerudung adalah kewajiban bagi setiap muslimah yang sudah baliq tanpa kecuali. Dan kewajiban itu sama seperti kewajiban sholat, puasa, menuntut ilmu dan lain - lain. Jadi tak boleh menolak menutup aurat dengan jilbab dan kerudung. Sehingga semua yang sudah baliq tidak boleh menawar seruanNya. Setiap muslim harusnya ketika ada seruan dari syari' ( pembuat hukum/ Allah) harusnya samina wa athona (saya mendengar dan saya taat).  Tak boleh ada alasan dan tawar- menawar.

Syariat Islam merupakan penjaga yang sempurna bagi kaum wanita. Dengannya Allah tetapkan aturan, bagaimana menutup aurat supaya terjaga dari pandangan lelaki khianat. Melindungi dari perkara ikhtilat, yang menjadi sekat pembatas pergaulan pria dan wanita. Wanita muslimah hanya boleh menampakkan perhiasan dihadapan suami dan mahramnya. Sedangkan lelaki diperintahkan menundukkan pandangan, dari wanita yang tak halal baginya. Suami berfungsi sebagai pemimpin yang bertanggungjawab atas wanita. Namun dalam hal amal dan pahala tidaklah berbeda. Sebab Allah hanya menilai berdasarkan ketakwaan hamba.

Alhasil, jika wanita meninggalkan syariat Allah. Dan memilih mengikuti ide kebebasan ala barat. Dan menghilangkan sekat-sekat pembatas pergaulan dengan kaum pria. Maka yang akan terjadi adalah, mewabahnya perzinahan, pelecehan seksual, eksploitasi wanita untuk mendorong laju ekonomi. Semakin lelah mengejar kebahagiaan semu duniawi dan semakin jauh dari ridho Ilahi. Maka, sesungguhnya yang harus diingat seorang muslimah adalah bahwa surga tidak menerima wanita yang tak menutup auratnya dengan sempurna dengan jilbab dan kerudung ketika keluar rumahnya. Jadi jangan tunda lagi untuk menggapai ridho Allah dan surga-Nya. Wallahu a'lam bishawab.

Penulis: Risnawati (Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)
×
Berita Terbaru Update