Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Media Sosial Dan Kasus Perceraian

Kamis, 02 Januari 2020 | 20:50 WIB Last Updated 2020-01-02T12:50:49Z
Lorong Kata - Mengarungi kehidupan rumah tangga yang harmonis menjadi dambaan semua orang, tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan bahtera yang telah mereka bina. Namun, berbagai persoalan sering menjadi sumber masalah keretakan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Seperti yang dilansir mediakendari.com (17/12/2019), Pengadilan Agama Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menangani 339 kasus perceraian selama tahun 2019.

Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA) Andoolo, sebanyak 469 dari 490 perkara telah diputus. Kasus perceraian ini meninggkat dibanding tahun 2018 yang hanya 416 perkara, jelas Fahruddin diruang kerjanya, selasa (17/12/2019).

Fahruddin juga menjelaskan meningkatnya angka perceraian di Konsel sebagian besar disebabkan banyak faktor antara lain ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengaruh media sosial (Medsos) yang mengakibatkan terjadinya perselingkuhan.

Dari fakta diatas tentu membuat kita prihatin, sebab selama ini perceraian terjadi dilekatkan dengan faktor ekonomi atau KDRT. Tapi, dari fakta di atas media sosial pun menjadi pemicu terjadinya perceraian.

Maraknya perselingkuhan ala dunia maya yang menyebabkan perceraian adalah salah satu bukti lemahnya keimanan dan pemahaman Islam yang mendasari individu tersebut. Sebab disadari atau tidak dampak media sosial terhadap tingkat perceraian tidak terlepas dari sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan manusia.

Agama dipandang sebagai sebuah aktivitas yang berhubungan dengan ibadah di dalam tempat-tempat ibadah saja, diluar itu agama tidak boleh dipakai. Sehingga yang terjadi adalah lahirnya pemahaman-pemahaman yang menyimpang seperti liberalisme, feminisme, gaya hidup hedonis, dan lain sebagainya. Maka tak heran, masyarakat kehilangan gambaran yang utuh tentang Islam, salah satunya bagaimana Islam mengatur pergaulan antara pria dan wanita.

Mudahnya akses masyarakat terhadap media sosial menjadi salah satu faktor kerusakan pergaulan saat ini. ini jelas menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan. Negara dalam hal ini sebagai pengatur dan pengontrol masyarakat nyatanya tidak mampu memberikan rasa aman dan menjadi fasilitator yang baik ditengah-tengah masyarakat. Hal ini terbukti dengan tidak adanya aturan yang ketat mengenai penggunaan media sosial. Pun sanksi yang diberikan dinilai tidak memberi efek jera dan pelajaran bagi masyarakat.

Islam dengan segala kesempurnaanya mengatur interaksi laki-laki dan perempuan hanya sebatas keperluan yang dibolehkan saja. Contohnya dalam hal pendidikan, jual beli dan kesehatan. Aturan ini tidak hanya berlaku pada interaksi di dunia nyata saja. Akan tetapi berlaku pada dunia maya juga.

Karenanya penerapan aturan pergaulan sebagai bagian Islam kaffah, akan menghindari penyalahgunaan media sosial yang bisa mengakibatkan kehancuran rumah tangga. Media sosial adalah salah satu kecanggihan teknologi yang bersifat universal, yang jika berada dalam sistem Islam kaffah akan diarahkan pemanfaatannya untuk kebaikan umat dan tidak akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Islam begitu memuliakan sebuah pernikahan. Karena didalam Islam pernikahan merupakan wadah untuk melestarikan keturunan dengan jalan yang benar. Sehingga Islam betul-betul menjaga agar tak ada satupun peluang yang akan menghancurkannya. Sebab keluarga merupakan tiang pengokoh agama dan negara sehingga bangkitnya suatu beradaban bergantung bagaimana peran keluarga yang menjalankan Islam secara menyeluruh di dalam kehidupannya.

Tentu hal ini akan tercapai jika negara sebagai pengatur segala urusan umat mampu menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala. Hanya melalui institusi pemerintahan Islamlah yang mampu menerapkan syariat Islam secara menyeluruh sehingga kehidupan keluarga dapat berjalan harmonis Hanya melalui institusi pemerintahan Islamlah yang mampu menerapkan syariat Islam secara menyeluruh sehingga kehidupan keluarga dapat berjalan harmonis sesuai syariat Islam. Wallahu a’lam bisshawab

Penulis: Yunita Sari,S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial Andoolo,Sulawesi Tenggara)
×
Berita Terbaru Update