Maraknya kasus perundungan seakan menjadi momok bagi masyarakat khususnya anak-anak dan remaja. Kejadian diatas hanyalah satu dari sekian banyak kasus perundungan yang terjadi. Sebab kasus perundungan di Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Artinya, masih sedikit yang terlihat di permukaan karena dilaporkan, sementara di bawahnya masih tersimpan kasus-kasus lain yang besar namun tidak dilaporkan.
Dilansir dalam republika.co.id, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan sepanjang 2011 hingga 2019, KPAI mencatat 37.381 pengaduan mengenai anak. Terkait dengan kasus perundungan, baik di media sosial maupun di dunia pendidikan, laporannya mencapai 2.473 laporan.
Perundungan (bullying) adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara merendahkan martabat seseorang. Bullying itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa melalui cara fisik, verbal, dan perbuatan tak layak. Dampak yang terjadi, korban akan mengalami gangguan kesejahteraan psikologis seperti kepercayaan diri yang rendah, munculnya perasaan takut dan merasa terancam,menganggap dirinya tidak berguna. Bahkan dampak terburuknya bisa menimbulkan korban jiwa karena tidakmampuan menghadapi tekanan yang berupa hinaan, cemoohan dan kekerasan.
Saat ini perundungan tidak hanya terjadi didunia nyata namun juga merambah ke dunia maya secara online. Era digital turut membantu perundungan menjamur melalui media sosial dan layanan komunikasi berupa chat. Perbuatan yang dilakukan melalui media-media tersebut didefinisikan sebagai perbuatan cyber bullying.
Faktor pemicu pelaku melakukan perundungan sangat banyak. Kontrol sosial masyarakat yang berubah lebih agresif dan cepat sangat mudah ditiru terutama bagi mereka sedang melakukan proses pencarian jati diri tanpa mampu mengontrol emosi dan pola pikir mereka.
Selain itu banyak tontonan yang tidak mengajarkan perilaku yang baik atau dampak yang baik bagi viewersnya, lebih-lebih tayangan tersebut ditayangkan pada prime time. Bukan hanya tv, internet menjadi ladang subur penyebaran sikap buruk. Internet yang kita gunakan selama ini belum sepenuhnya safety, masih banyak konten yang perlu diteliti lebih lanjut agar tidak berdampak buruk pada masyarakat.
Hal ini tidak terlepas dari paham sekulerisme di tengah-tengah masyarakat, membuat adanya pemisahan peran agama dalam kehidupan. Agama dicukupkan hanya sebatas ibadah ritual semata. Padahal Islam sebagai sebuah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, akan mampu memberi solusi atas permasalahan yang terjadi. Kondisi-kondisi ini semakin menambah akut kasus perundungan.
Semestinya, negara perlu mengambil peran dalam menyeleksi segala macam pengaruh media. Begitu pun dengan masyarakat, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk saling menasihati, mengajak kepada kebaikan, dan mencegah tindakan yang buruk. Sebab, apabila hanya orang tua saja yang berusaha membentuk generasi muda, sedangkan kondisi lingkungan masyarakat dan negaranya tidak mendukung, maka tidak menutup kemungkinan, anak akan mudah terkontaminasi oleh pengaruh buruk dari lingkungan sekitar.
Sebab dalam Islam menjaga generasi bukan hanya tugas orang tua, namun juga perlu adanya peran dari negara dan juga masyarakat. Karena derasnya arus informasi yang sangat mudah diakses melalui media, membuat anak mudah mencontoh apa yang dilihatnya. Terutama pada masa-masa pencarian jati dirinya.
Islam sendiri sangat melarang keras dan sangat tidak menganjurkan perilaku merendahkan orang lain. Hal ini sebagai mana penjelasan dalam sebuah firman Allah Subahanahu Wa Ta’ala Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. Al-Hujurat: 11)
Oleh sebab itu, kita sebagai sesama muslim dan sesama manusia haruslah menjaga dan menebar kasih sayang pada semua, bukan justru berbuat zalim sesama manusia.
Seperti hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Muslim adalah orang yang menyelamatkan semua orang muslim dari lisan dan tangannya. Dan Muhajir adalah orang yang meninggalkan segala larangan Allah”. (HR. Bukhari no. 10).
Sesama Muslim juga dianjurkan untuk saling menyerukan kebaikan, sebagaimana firman Allah Subahanahu Wa Ta’ala:
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.(Qs. Ali-Imran [4]: 104).
Selain itu, bullying juga disebabkan kurang terbangunnya rasa persaudaraan di antara sesama. Dan hal tersebut tidak sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata ‘Ala:
Artinya: “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”(Qs. Al-Hujurat [49]: 10).
Maka, dengan adanya kontrol dari negara, masyarakat, dan juga keluarga, maka akan tercipta kondisi lingkungan yang kondusif bagi anak dalam mencari jati dirinya. Mereka akan tumbuh menjadi generasi sholeh/sholehah yang gemilang. Wallahu 'alam.
Penulis: Hafsha Kamilatunnisa (Member WCWH).