Menanggapi pernyataan kepala BPIP tersebut Ustadz Tengku Zulkarnain angkat bicara dan menolak dengan tegas adanya keinginan dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengganti salamnya umat Islam ke salam pancasila. (jakartasatu.com, 20/02/2020). Senada dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah Digdoyo yang merasa agama Islam dibenturkan dengan berkedok pancasila sebagai upaya untuk menggiring pancasila ala Komunis anti Tuhan (RAMOL.ID, 23/02/2020).
Jauh sebelumnya seorang ulama besar Indonesia Buya Hamka pada dekade 1960-an telah memperingatkan bahwa "Islam dalam bahaya" yang dimaksud Buya Hamka adalah bahaya dari ancaman Komunis dan misi agama lain yang telah menyerbu dengan segala kekuatan uang, pengaruh dan kekuasaan. Pernyataanya ini berujung pada penangkapannya oleh aparat kepolisian pada 27 Januari 1964 dan dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dengan tuduhan yang dibuat-buat hendak menggulingkan pemerintahan, berencana membunuh presiden dan menteri agama serta menggelorakan konta revolusi.
Diingatkan Buya Hamka ketegangan akibat pemaknaan toleransi dalam bidang agama dan keyakinan kembali hadir dalam ruang publik dengan makna berstandar ganda. Kebijakan hanya mengikat umat Islam untuk menghormati pemeluk agama lain, sementara toleransi ditafsirkan bahwa kita jangan lebih aktif dan dilarang untuk menerangkan aqidah kita. Begitulah "toleransi yang dibalas tanparan" Itulah kejadian pada dekade 1960-an kekuatan Islam dipinggirkan, sementara kalangan Nasionalis Sekuler bersama-sama Komunis mengitari penguasa (republika.co.id, 19/03/2018).
Pembelaan dan klarifikasi dari rezim yang menganggap rakyat salah dalam menafsirkan dan memaknai ungkapan kepala BPIP tersebut sebagai upaya menumbuhkan kembali semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa karena menguatnya sikap intoleran masyarakat. Pernyataan telah dilemparkan dan indera publik telah memaknainya dengan kecerdasan yang tidak dilandasi oleh politik kepentingan dan kekuasaan. Kecerdasan yang teguh dengan nilai aqidah yang tidak bisa ditukar dengan nilai dunia. Kecerdasan yang menginginkan implementasi pancasila bukan hanya sekedar teriakan pancasila dan cinta NKRI.
Jika dihitung prestasi rezim meningkat dalam aspek diskrimisasi ajaran agama dan keyakinan. Mulai dari dikeluarkanya PERPU yang menjadi dasar pembubaran organisasi berbasis agama seperti HTI dan FPI, bebasnya penista-penista agama yang menebar kebencian tanpa diproses baik di media sosial maupun televisi, kriminalisasi bendera/panji Rasulullah Salallahu alaihi wasalam yang bertuliskan kalimat tauhid, rencana pengaturan suara adzan di Masjid yang mendapatkan perlawanan publik, pelabelan ustadz radikal dan mesjid radikal, adanya penghapusan materi agama perang dan jihad yang dianggap sumber cikal bakal radikalisme di sekolah-sekolah, rencana sertifikasi ulama dan pengaturan materi khutbah di Masjid-Masjid.
Secara sederhana toleransi dapat dimaknai right to different (hak untuk berbeda). Prinsipnya manusia diberi free space (merayakan perbedaan). Toleransi bukan hanya sebatas hak untuk berbeda tetapi juga merupakan kewajiban untuk menghargai perbedaan, hal ini sejalan dengan konsep Islam. Syari'at mengatur tentang toleransi "Laa Ikraha Fiddin" (tidak ada paksaan dalam agama) dan "Lakum Dinukum Waliadin" (untukmu agammu dan untuku agamaku). Umat Islam tidak pernah mencampuri urusan aqidah agama lain, namun ketika umat Islam menyerukan pokok ajaran Islamnya dengan sistematisnya sistem demokrasi menafsirkan toleransi harus disesuaikan dengan konteks politik negara.
Sebagai umat muslim, jika perjalanan sejarah tidak mampu menjadi fakta yang menyadarkan kita akan adanya upaya kaum Sekuler dan Liberal yang menggiring umat untuk bisa menerima kebijakan yang menjauhkan aqidah Islam dari tubuh umat dengan benturan-benturan yang diciptakan untuk mempertentangkan loyalitas bernegara. Maka, sudah saatnya mengembalikan segala urusan sistem pemerintahan pada sistem Islam secara keseluruhan (kaffah), karena itu merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim. Hanya sistem pemerintahan Islam yang mampu menjaga aqidah setiap ajaran agama penganutnya. Wallahu a'lam bish-shawabi.
Penulis: Ns. Sarah Ainun, S.Kep., M.Si