Meski sudah ditahan beberapa kali pengedar narkoba yang satu ini seolah tidak ada kapoknya dan terus mengulang kesalahan yang sama bahkan bisa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari balik jeruji besi.
Muzaidin (43), tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu asal Jepara diprediksi akan dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap.
Pasalnya, Muzaidin untuk ketiga kalinya berurusan dengan aparat ihwal TPPU dan peredaran narkoba.- TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG
Tentu hal ini sangat disayangkan meski sudah mendapat hukuman penjara ternyata tidak membuat tersangka jera.
Meskipun pemerintah telah berupaya keras dalam mengantisipasi dan menghentikan pengederan narkoba di Indonesia dengan berbagai upaya beberapa diantaranya pemerintah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk saling bersinergi dalam menyelenggarakan program pencegahan dan penyalahan narkoba, melakukan peningkatan dan rehabilitasi para pecandu narkoba, juga meminta pihak yang berwajib dan terkait untuk mengenali modus-modus penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.
Namun, usaha yang dilakukan pemerintah tersebut belum sepenuhnya membuahkan hasil sehingga masih banyak didapati kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jika sudah demikian maka kita sebagai masyarakat termasuk negara wajib memikirkan jalan keluar dari persoalan yang telah menjamur ini. Tentunya solusi yang dibutuhkan adalah solusi yang solutif dan menyeluruh.
Islam Menawarkan Solusi
Islam adalah agama yang sempurna tak hanya agama spiritual yang mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya. Melainkan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Begitu pula Islam telah menawarkan solusi yang solutif untuk menangani kasus narkoba.
Untuk mengetahui solusi tuntas dalam mengatasi suatu problematika maka Islam akan menyelidiki problematika tersebut dengan pemikiran yang cemerlang.
Jika dilihat dari segi hukum Islam memandang bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.
Dari Ummu Salamah r.a , ia berkata:
“Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)
Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa hukum narkoba itu sendiri adalah haram. Dengan demikian hal ini harus ditinggalkan bahkan Islam memberikan pencegahan yang menyeluruh sehingga tidak akan terjadi penjamuran kasus narkoba.
Sesuatu yang haram pasti akan ditangani dengan tepat oleh Islam agar tidak beredar dikalangan masyarakat. Dan siapapun yang mengkonsumsi, mengedarkan serta memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Dimana saksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kriminalitas yang telah dilakukan. Tentunya sanksi yang diberikan adalah sanksi yang tegas dan membuat pelakunya jera dan dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kesalahan serupa.
Bersegera melaksanakan syariat adalah hal yang diatur oleh Islam. Layaknya kisah sahabat ketika turun ayat diharamkannya khamr. Mereka bersegera melaksanakan syariat dengan memuntahkan yang sedang diminum, memecahkan yang sedang dipegang hingga meluluhlantakan tempat penyimpanan khamr.
Solusi yang solutif yang ditawarkan oleh Islam tentu bukan sembarang solusi sehingga bisa dilakukan kapan saja. Solusi yang ditawarkan oleh Islam tidak akan pernah bisa dilakukan dengan sempurna dan menyeluruh kecuali dengan diterapkannya institusi sebagai pengatur dan pelaksana hukum syariat secara kaffah. Wallahu’alam
Penulis: Shafiyyah AL Khansa