Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Omnibus Law Cipta Kerja, Untuk Rakyat?

Jumat, 13 Maret 2020 | 09:04 WIB Last Updated 2020-03-13T01:04:16Z
"Nah ini mohon didukung, jangan dilama lamain', jangan disulit-sulitin. Karena ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja". 
( Jokowi, laman Setkab 18/02 2020).

Lorong Kata - Omnibus Law adalah istilah untuk menyebut undang-undang yang mengandung berbagai macam topik dimaksudkan untuk memangkas atau mencabut sejumlah undang-undang lain yang sebelumnya dianggap bertentangan atau tumpang tindih. Dari sini bisa dipahami Omnibus Law merupakan konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Maka tidak salah bila undang undang ini dinamakan undang undang sapu jagad.

Istilah Omnibus Law ini pertama kali dikemukakan Jokowi pada pelantikan Oktober, 2019 lalu. Omnibus Law ini kemudian diwujudkan dalam UU Cipta kerja yang draf rancangannya sudah diterima oleh ketua DPR Puan Maharani pada 12/2 2020. Draf RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 79 RUU, 15 Bab, dan 174 pasal; menurut berbagai sumber draf RUU tersebut terdiri dari 1.028 halaman, 11 kluster pembahasan dan merangkum sekitar 79 UU yang sudah ada.

Hampir semua bidang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dari ketenagakerjaan, pertanian, industri, perpajakan, kehutanan, ESDM, kelistrikan hingga pers. Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dimaksudkan oleh pemerintah untuk mensejahterakan ekonomi rakyat dengan menciptakan iklim investasi yang baik, investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi, selanjutnya akan mendorong produktivitas dan menciptakan tenaga kerja.

Pemerintah mencoba meyakinkan rakyat bahwa Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya soal kemudahan akses bagi investor terutama soal perizinan. Pemerintah menginginkan tidak ada lagi tumpang tindih dan ketidakpastian aturan. Artinya Pemerintah hendak membuka akses seluas-luasnya kepada pengusaha, serta memberikan kenyamanan tanpa harus bersusah payah dalam masalah perizinan dan beratnya beban pajak. Pemerintah juga menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja bertujuan mendorong Indonesia masuk kelompok negara maju dengan pendapatan per kapita US$ 23,2 ribu atau Rp 324,9 juta pada 2045.

Sejak draf RUU serta naskah Omnibus Law sampai ke DPR, omnibus law Cipta Kerja ini menuai banyak protes dan penolakan terutama dibidang ketenagakerjaan. Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal telah menyampaikan beberapa alasan menolak Rancangan Undang Undang (RUU) tersebut. Undang undang tersebut nantinya akan menghilangkan ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, pesangon rendah dan tanpa kepastian, tenaga outsourcing, penghapusan sangsi pidana bagi perusahaan yang melanggar, jam kerja yang eksploitatif, karyawan kontrak akan sulit menjadi pegawai tetap, penggunaan tenaga kerja asing walaupun buruh kasar, perusahaan akan semakin semena mena untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, dan diperparah akan hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan pensiun.

Dan banyak lagi kritik serta penolakan disemua bidang Omnibus Law Cipta Kerja termasuk masalah pertanian, lingkungan hidup, pers hingga sertifikasi halal. Dari semua kritik dan penolakan disemua bidang nyaris semua menilai bahwa Omnibus Law Cipta Kerja totalitas pro korporasi. Kritik dan penolakan tersebut datang dari mulai buruh pabrik, himpunan pertanian, kalangan pers, pengamat, politisi hingga akademisi.

Mereka semua menolak RUU tersebut disahkan menjadi Undang Undang. Bukan hanya dari sisi pasal-pasal yang berkaitan dengan ekonomi dan perizinan saja yang bermasalah dan menuai hujan kritik; dari sisi politik omnibus law ini cenderung mengarah pada pemerintahan otoriter, hal ini bisa bisa dilihat dari Pasal 170 yang intinya pemerintah memiliki kewenangan untuk merubah undang undang tanpa harus melalui mekanisme lembaga legislatif; adapun ke lembaga legislatif (DPR) sifatnya hanya konsultasi saja itupun hanya ke ketua DPR. Selain itu keotoriteran Pemerintah terlihat dari sentralisasi kebijakan, berupa dihapusnya IMB dari pemerintah daerah; juga bahwa pemerintah pusat yang diwakili Kemendagri berhak memberhentikan kepala daerah jika dianggap menghambat kepentingan nasional.

Merupakan salah satu metode dalam ideologi kapitalisme, para pemilik modal (korporasi) berusaha menguasai hajat publik atas nama investasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam jalannya para kapital berkolaborasi melakukan penetrasi terhadap kekuasaan hingga terformal melalui mekanisme lembaga legislatif yang sudah terformat sedemikian rupa dalam sistem politik demokrasi. Maka bisa dipastikan keputusan akan sesuai dengan yang diinginkan korporasi. Pemerintahan rakyat sebagai hal yang asasi dalam demokrasi ternyata sesuatu yang utopis.

Omnibus Law Cipta Kerja semakin membuktikan bahwa Indonesia dibawah kendali korporasi. Pemerintahan dikendalikan oleh segelintir pemilik modal yang bersengkongkol dengan elite politik. Singkatnya Omnibus Law Cipta Kerja merupakan perwujudan negara korporatokrasi. Adapun sentralisasi kebijakan terpusat adalah kata lain dari otoritarianisme, pasalnya keputusan diambil berdasarkan titah sang presiden yang berjalan dengan kaki oligarki. Menjadikan suara pengusaha suara Tuhan yang harus dilaksanakan.

Jika memang yang dimaksud pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dengan naiknya penghasilan perkapita, harusnya yang dibangun bukanlah iklim investasi yang eksploitatif serta menyusahkan rakyat. Dengan Omnibus Law, para kapital akan semakin lenggang menguasai hajat publik atas nama investasi, dengan Omnibus Law para kapital dengan lebih leluasa mengeruk kekayaan alam atas nama investasi.

Padahal dalam Islam barang tambang dan kekayaan alam lainnya termasuk kepemilikan (hajat) umum yang haram dikuasai oleh individu atau kelompok.

"Manusia memiliki hak yang sama dalam tiga hal: Air, Padang gembala, dan api (gas , energi ... .) ( HR.Abu Dawud dan Ahmad)

Dalam sistem pemerintahan yang didasarkan pada Islam, untuk kesejahteraan rakyat Islam memiliki konsep ekonomi tentang kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan pendistribusian kekayaan kepada seluruh manusia. Iklim yang dibangun adalah taqwAllah (terikat akan perintah dan larangan Allah) serta kesadaran akan hubungannya terhadap Allah.

Negara memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap individu jika tidak memiliki harta, pekerjaan atau kerabat keluarga. Negara menjamin kebutuhan kolektif rakyat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dengan begitu rakyat tidak disibukan dengan pemenuhan kebutuhan kesehatan dan tingginya biaya pendidikan. Karena prinsip negara dalam Islam adalah aktifitas kepengurusan (riayah).

"Setiap pemimpin (kepala negara) mengurus Rakyatnya, dan dia akan diminta pertanggungjawaban akan yang diurus nya" ( HR. Muslim)

Konsep ekonomi Islam, hanya bisa diwujudkan bila negara totalitas menerapkan syariat Islam, dan itu tidak mungkin terjadi dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Oleh karena butuh perubahan fundamental untuk keluar dari cengkeraman kapitalisme tersebut. Dengan cara menanamkan kesadaran akan penting dan wajibnya penerapan syari'at Islam secara kaffah, sehingga dengan kesadaran itu, rakyat akan mendorong perubahan kearah apa yang di pahami, untuk menjadi tolak ukurnya dan kerelaan diatur oleh Islam.

Penulis: Nurzaman vG, Pemerhati kebijakan publik dan Sedang belajar sistem ekonomi Islam
×
Berita Terbaru Update