Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Stop Islamophobia, Saatnya Merawat Kebersamaan dan Keberagaman dengan Islam

Minggu, 01 Maret 2020 | 14:03 WIB Last Updated 2020-03-01T06:03:36Z
Ema Fitriani Madi, S.Pd.
Lorong Kata - Sungguh sangat menyesakkan dada, menyayat hati dan Pilu. Tentu inilah sewajarnya dan normalnya perasaan seorang muslim ketika melihat muslim lainnya difitnah, di dzolimi, bahkan dibantai bak binatang seperti yang telah terjadi diberbagai negara dimuka bumi ini. Seperti halnya Selepas Menteri Narendra Modi mengesahkan Undang-Undang (UU) Amandemen Warga Negara atau Citizenship Amendment Bill (CAB) yang anti-Muslim dan disertai kerusuhan (cnbcindonesia.com, 15/12/2019).

Intoleransi terhadap muslim dan ajarannya terus berlanjut. Baru-baru ini Korban tewas akibat bentrokan antara umat Muslim dan Hindu yang dipicu protes atas Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut di wilayah pinggiran New Delhi, India, dilaporkan bertambah lagi menjadi lebih 40 orang. Sedangkan korban luka-luka dalam kejadian itu mencapai 250 orang, 60 di antaranya akibat tertembak aparat. (Sindonews.com, 29/02/2020)

UU kontroversial itu mengizinkan India memberi status kewarganegaraan terhadap imigran yang menerima persekusi di negara asalnya seperti Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan, terkecuali mereka yang beragama muslim, demikian sebagaimana diberitakan BBC. Di bawah UU ini, umat Muslim India juga akan wajib untuk membuktikan bahwa mereka memang adalah warga negara India. Sehingga ada kemungkinan warga Muslim India justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan (tirto.id, 28/02/2020). Jarak antara kaum muslim dannhindu di India memang terjadinsejak dulu, Pertikaiannya juga kerap dipicu masalah konsumsi sapi.

Umat Muslim menganggap sapi adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan umat Hindu yang menganut ajaran vegetarian tidak memakan bahan makanan dari sumber yang bernyawa. Di mata umat Hindu, sapi adalah simbol kehidupan dan kekuatan yang harus dilindungi. Dalam kitab Weda, sapi disebut sebagai titisan Aditi yang merupakan ibu dari seluruh dewa. Sejumlah negara bagian di India melarang perdagangan, penyembelihan dan konsumsi daging sapi. Namun apakah semua ini harus diselesaikan dengan cara UU dan negara yang melakukan kekerasan masiv seperti yang terjadi sekarang?!.

Demokrasi Sekularisme Biangnya Perpecahan

Rancu dan buruknya aturan dalam demokrasi adalah sebuah hal yang alamiah terjadi lantaran berakar dari pemikiran yang sekuler, yakni menjadikan agama terpisah dari kehidupan sehari-hari, termasuk terpisah dari kehidupan bernegara. Dalam demokrasi sekuler inilah kaum muslim disekat oleh nasionalisme yang tidak mampu mengikat kuat hubungan antar sesama muslim. Tak jarang mereka merasa tak menjadi bagian yang lainnya, pun tak mampu berbuat banyak ketika saudara seakidah mereka dibantai habis-habisan oleh kaum kafir penjajah, bahkan yang dilakukan secara terang-terangan. Para pemimpin muslimpun tak punya taji untuk tegas mendesak memberhentikan tindakan-tindakan biadab tersebut.

Selain itu, jargon-jargon buruk seperti radikal, ideologi teror, intolerasi, dsb. yang disematkan kepada kaum muslim dan ajarannya ini tak lain hanyalah akal-akalan negara-negara kafir imperialis untuk menguasai negeri muslim. Umat Islam khususnya dannrakyat pada umumnya terus saja di adu domba, tak dibiarkan bersatu, dibuat saling tuduh saling curiga. Semuai itu dilakukan karena jika ada persatuan maka ini merupakan ancaman bagi negara kapitalis kekuatan besar melawan kepentingan kapitalis. Para musuh sangatlah sadar akan.hal tersebut. Adanya perbedaan prinsip akan menjadi sasaran empuk bahan propaganda pemecah belah umat.

Lalu, jika Islam merupakan solusi, bagaimana pengaturannya agar persatuan dalam keberagaman antar umat beragama bisa diwujudkan?

Merawat Persatuan dan keberagaman dengan Islam

Islam adalah agama yang mudah serta indah mengatur kehidupan karena sesuai fitrah, memuaskan akal, serta menimbulkan ketenangan jiwa. Dalam merawat persatuan dan keberagaman, Islam memiliki formula yang sangat rapih.

Fondasi negara Dalam Islam dibangun berdasarkan akidah Islam, bukan nasionalisme, kesukuan, atau konsep sejenis lainnha yang rentan memecah belah bangsa. Islam akan memandang seluruh warga negara sebagai kaum muslim dan melindungi ahlu dzimmah. Pandangan ini mendorong negara memberikan pelayanan dan hak yang sama kepada semua bagian masyarakat. Karena masyarakat melihat upaya negara yang tulus untuk menyelesaikan persoalannya, maka ketegangan antar anggota masyarakat akan berkurang, dan juga menyingkirkan dorongan pembangkangan yang boleh jadi ada dibalik kelompok-kelompok bersenjata yang didanai pihak asing.

Islam tidak mengenal istilah kaum minoritas untuk menyebut kalangan non muslim di negara Khilafah. Islam telah merinci pandangannya tentang kelompok keagamaan dan muslim, serta mempunyai konsep "ahlu adz-dzimmah" yang menyandang sebuah signifikasi moral yang tidak didapatkan pada istilah minoritas. Kata dzimmah berarti "menanggung keamanan", sebagaimana terdapat dalam hadits sunan Abu Dawud, "orang (muslim) yang paling rendah boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslim." Dalam kamus Lisanul Arab, dzimmah dijelaskan sebagai "perjanjian, pelindungan, jaminan, kesucian, dan kewajiban." Ada sejumlah hukum yang ditetapkan Islam terkait dengan kalangan ahlu adz -dzimmah, diantaranya:

Pertama, kaum non muslim tidak boleh mendapat gangguan atau campur tanganndalam persoalan akidah dan ibadah mereka.

Kedua, kaum non muslim diperlakukan sesuai dengan kepercayaan mereka dalam hal makanan dan pakaian sesuai lingkup hukum syara'.

Ketiga, perselisihan dalam urusan perkawinan dan perceraian dikalangan non muslim diselesaikan menurut kepercayaan mereka.

Keempat, negara Khilafah menerapkan hukum-hukum syariat di ranah publik, seperti: urusan akad, pidana, persaksian, pemerintahan, dan ekonomi, baik kepafa muslim maupun non muslim.

Kelima, kewajiban membayar jizyah dikenakan kepada kalangan warga negara non muslim yang laki-laki, baligh, dan memiliki kemampuan. Jizyah adalah pungutan yang dikenakan secara bertingkat kepada non muslim sesuai dengan tingkat kesejahteraannya. Dengan pemungutan jizyah tersebut, negara bertanggungjawab atas keamanan, kehidupan, harta, keyakinan dan kehormatan warga non muslim. Ahli adz-dzimmah dalam wilayah negara Islam dalam memilih wakil-wakilnya untuk duduk sebagai Majelis Umat yang memiliki hak untuk menyampaikan persoalan -persoaln yang terkait dengan penerapan hukum Islam atas mereka.

Sejarah Islam memberikan bukti bahwa sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik memelihara keberagaman. Diantara sejarawan yang telah mencatat sejarah toleransi tingkat tinggi dalam dunia Islam adalah Thomas Walker Arnold, seorang sejarawan berkebangsaan Inggeris yang hidup antara tahun 1864 hingga 1930. Dalam bukunya yang terkenal, The Preaching of Islam, Arnold menuliskan bagaimana perlakuan yang diterima oleh non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Daulah Utsmaniyah.

Dia menyatakan, “Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”. Arnold juga menjelaskan; “Perlakuan pada warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman -selama kurang lebih dua abad setelah penaklukkan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Kaum Kalvinis Hungaria dan Transilvania, serta negara Unitaris (kesatuan) yang kemudian menggantikan kedua negara tersebut juga lebih suka tunduk pada pemerintahan Turki daripada berada di bawah pemerintahan Hapsburg yang fanatik; Kaum protestan Silesia pun sangat menghormati pemerintah Turki, dan bersedia membayar kemerdekaan mereka dengan tunduk pada hukum Islam. Kaum Cossack yang merupakan penganut kepercayaan kuno dan selalu ditindas oleh Gereja Rusia, menghirup suasana toleransi dengan kaum Kristen di bawah pemerintahan Sultan.”

Walhasil, umat membutuhkan sebuah kesatuan, sesuatu yang tidak dapat diwujudkan oleh lebih dari 50 negara bangsa di negeri-neeri kaum muslim saat ini. Penerapan Islam akan menjadi faktor penyatu yang sangat kuat, menyingkirkan perbedaan artifisial (yang dibuat-buat), tidak seperti pemimpin kaum muslim seperti hari ini yang masih "mengelola" perbedaan tersebut yang justru melahirkan perpecahan dan menundukkan umat terhadap penguasanya.

Dalam Islam, khalifah adalah hakim paling tinggi dalam semua urusan dan paling berwenang dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara kaum muslim. Karena Khalifah mendapatkan wewenanh dari hukum syara' untuk mengadopsi dannmenerapkan sebuah hukumndi tengah masyarakat, maka tidak akan ada konflik yang muncul, mengingat seluruh kelompok diiwajibkan oleh Islam untuk menaati perintah Khalifah.

Sungguh, mekanisme diatas tidaklah ada di Dunia saat ini, padahal sesungguhnya inilah akar persoalannya, yakni ketiadaan Khilafah. Sebuah model pemerintahan yang unik, yang memiliki prinsip dan nilai-nilai yang khas. Wallaahua'lam.

Penulis: Ema Fitriani Madi, S.Pd.
×
Berita Terbaru Update