Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Histeria Napi Bebas, Solusi Modus?

Rabu, 15 April 2020 | 07:23 WIB Last Updated 2020-04-14T23:23:18Z
Lorong Kata - Pandemi Virus Corona (covid 19) yang sedang melanda sejumlah negara di dunia termasuk Indonesia rupanya membawa berkah bagi para napi alias para warga binaan yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM yang dikomandoi Yassona Laoly berencana akan membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran COVID-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

"Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya," kata Plt Ditjen PAS, Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

Sontak saja, aksi Yassona Laoly itu memicu gelombang kontroversi dimasyarakat. Pro kontra pun saling bersahutan di dunia maya. Pasalnya, rencana tersebut dinilai tidak tepat oleh banyak pihak sebab bukan hanya napi biasa saja yang akan dibebaskan, Yassona jg mengajukan revisi atas PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketentuan pembebasan napi kasus pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

Pembebasan napi juga dianggap sebagai agenda lama Yasonna yang belum terealisasi. Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, menilai langkah tersebut sudah tepat. Indriyanto menjelaskan, dalam kondisi darurat atau abnormal, hukum membenarkan kebijakan berupa tindakan dan perbuatan non regulasi normal. Para penegak hukum sudah mulai mempertimbangkan besarnya potensi penyebaran masif wabah Corona di Rutan dan Lapas di Indonesia.

Terlepas dari semua pro kontra sebenarnya jika pemerintah tetap mempercepat pelepasan para napi ditengah wabah saat ini maka akan menimbulkan masalah baru jika tidak ditangani secara integral.  Sebab saat ini ekonomi Indonesia sedang tidak tumbuh, ada pembatasan gerak masyarakat oleh pemerintah terkait penangan corona.

Jadi napi yang dilepas akan berpotensi menjadi pengangguran baru ditengah masyarakat. Kriminolog Unpad Yesmil Anwar berpendapat "Ada diskursus sederhana. Mereka (narapidana) dilepas dalam keadaan ekonomi yang sedang tidak tumbuh. Akibatnya, berpotensi ke pengangguran dan patologi sosial," (3/4/2020). Rupanya hal ini luput dari perhatian penguasa di negeri ini.

Ironisnya jika PP nomor 99 Tahun 2012 berhasil direvisi maka para napi tipikor (koruptor) yang sudah berusia 60 tahun keatas bahkan tidak menutup kemungkinan yang masih muda pun akan melenggang keluar dari tahanan.

Sungguh berbanding terbalik dengan cita-cita rezim yang konon katanya akan memerangi korupsi sampai keakar-akarnya. Lalu apakah semua itu hanya sebatas jargon belaka? Bila ditelisik lebih jauh, fakta hari ini justru berbicara lain.

Disaat negara lain sibuk berjibaku melawan virus corona dengan mengerahkan segala daya upaya agar korban jiwa dapat diminimalisir, Indonesia malah sibuk menyelamatkan kepentingan golongan tertentu.  Maka jangan heran jika mayoritas masyarakat begitu nyinyir dengan langkah pemerintah yang dinilai aji mumpung ditengah pandemi.

Akan lebih bijak jika pemerintah mengikuti langkah yang ditempuh negara tetangga Malaysia dalam memberdayakan ribuan napi untuk menjahit alat pelindung diri (APD) karena negara tersebut menghadapi kekurangan pasokan medis dalam perjuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Turki pun melakukan hal yang sama, Kementerian Kehakiman Turki mengumumkan pembuatan masker sekali pakai oleh narapidana dari enam penjara berbeda. Total masker yang disalurkan ke rumah sakit rujukan virus corona mencapai 1,5 juta unit. "Bengkel narapidana yang baru-baru ini diluncurkan di beberapa penjara di Turki berkontribusi pada 80 tipe kebutuhan rumah sakit saat pandemi corona ini, seperti masker dan pakaian bedah," tulis keterangan resmi Kementerian Kehakiman Turki dilansir Daily Times pada Ahad, (5/4).

Islam memandang bahwa penjara adalah salah satu jenis dari ta’zir. Ta’zir adalah sanksi yang kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam menjelaskan, bahwa pemenjaraan memiliki arti mencegah atau menghalangi seseorang untuk mengatur diri sendiri.

Artinya, kebebasan atau kemerdekaan individu untuk benar-benar dibatasi sebatas apa yang dibutuhkannya sebagai seorang manusia. Sanksi dengan model pemenjaraan, telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin.

Pada masa Rasulullah saw dan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, sanksi pemenjaraan itu kadang ditempatkan di dalam rumah, kadang di masjid. Artinya, belum dibuatkan ruang penjara secara khusus.

Kemudian pada masa Khalifah Umar bin Khathab ra, beliau telah menjadikan rumah Shafyan bin Umayyah sebagai penjara setelah dibeli dari pemiliknya seharga 400 dirham. Kemudian Khalifah Ali bin Abu Thalib ra pernah membuat penjara yang diberi nama Nafi’an dan Makhisan.

Dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam dijelaskan, bahwa penjara adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Ini artinya, penjara adalah tempat dimana orang menjalani hukuman, yang dengan pemenjaraan itu seorang penjahat menjadi jera dan bisa mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Karena itu, penjara harus memberi rasa takut dan cemas bagi orang yang dipenjara. Tidak boleh ada lampu yang terang (harus remang-remang) dan segala jenis hiburan. Tidak boleh ada alat komunikasi dalam bentuk apapun.

Hal itu karena ‘dia’ adalah penjara, tempat untuk menghukum para pelaku kejahatan. Tidak peduli, apakah dia miskin atau kaya; tokoh masyarakat atau rakyat biasa. Semua diperlakukan sama.

Namun demikian, bukan berarti negara bersikap tidak manusiawi. Seorang narapidana, tetap mendapatkan makan dan minum, hanya saja dibatasi. Boleh tidur, atau istirahat. Boleh dikunjungi keluarga atau kerabat dekat, dengan waktu kunjungan yang singkat.

Bahkan, jika kepala penjara memandang perlu khusus untuk mendatangkan istri si narapidana, hal itu diperbolehkan. Tentu dengan melihat bagaimana perilaku si narapidana dan latar belakangnya.

Dengan model penjara seperti di atas, tentu akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Efek jera inilah yang memiliki fungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, sanksi yang dijatuhkan akan mencegah pelaku yang bersangkutan atau orang lain untuk melakukan kejahatan serupa.

Bahkan, setiap sanksi yang dijatuhkan oleh seorang qadhi atau hakim, juga berfungsi sebagai jawabir atau penebus dosa bagi para pelaku kejahatan. Sebab, setiap kejahatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja merupakan dosa, dan dosa akan berbalas siksa atau adzab. Karena itulah, sanksi dari hukum Islam akan mampu menebusnya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin Shamit ra, bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Berba’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma’ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat (denda, penebus) baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya“.

Hadis ini menjelaskan bahwa sanksi dunia diperuntukkan untuk dosa tertentu, yakni sanksi yang dijatuhkan negara bagi pelaku dosa, dan ini akan menggugurkan sanksi akhirat. Karena itulah, Ma’iz bin Malik al-Aslami mengakui perzinaannya di hadapan Rasulullah dan meminta beliau untuk merajamnya. Ma’iz berkata:

Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku, karena aku telah berzina, oleh karena itu aku ingin agar anda berkenan membersihkan diriku.”

Setelah Rasulullah memastikan bahwa pengakuannya benar, maka Rasulullah saw. pun membuatkan lubang eksekusi dan merajamnya hingga meninggal dunia.

Begitu juga dengan seorang wanita dari Bani Ghamidiyah. Dia datang kepada Rasulullah saw, meminta untuk dihukum rajam karena mengaku telah berzina sebagaimana Ma’iz bin Malik. Kemudian Rasulullah memintanya untuk melahirkan bayinya terlebih dahulu. Setelah bayi yang dikandungnya lahir dan selesai disapih, wanita itu datang lagi kepada Rasulullah saw. dan minta dihukum rajam. Kemudian Rasulullah saw. pun merajamnya.

Bisa kita renungkan, apa yang menyebabkan seorang Ma’iz dan seorang wanita Ghamidiyah meminta untuk dirajam hingga tewas? Hal ini tidak lain karena mereka mengetahui bahwa kejahatan yang mereka lakukan, kelak akan dibalas oleh Allah di akhirat seandainya kejahatan tersebut tidak ditebus di dunia.

Ini artinya, sanksi dalam Islam tidak hanya berperan sebagai pencegah (pencegah manusia berbuat kejahatan), namun juga berfungsi sebagai penebus dosa atas kejahatan yang dilakukannya. Wallahu A'lam

Penulis: Teti Ummu Alif (Member WCWH Community) 
×
Berita Terbaru Update