Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemerosotan Demokrasi di Mempawah Kalimantan Barat

Kamis, 30 April 2020 | 08:43 WIB Last Updated 2020-04-30T01:06:31Z
Muh.Nurhidayat.S (Kader Gerakan Rakyat Dan Mahasiswa Indonesia Atau Di Singkat Gerak Misi)
"Demokrasi Hanya Akan Sebatas Nama Manakala Suara Terus Di Bungkam"
(Muh.Nurhidayat.S)

LorongKa.com - Menyoal tentang suatu system yang dikenal dengan sebutan demokrasi, amat tidak asing lagi untuk di perbincangkan. Namun banyak golongan yang beranggapan bahwa perbincangan terkait dengan demokrasi levelnya sangat rendah atau mudah untuk di bahas. Memang benar bahwa sangat mudah ketika hanya sebatas teks yang di reduplikasi terus menerus. Kesulitannya yaitu mengaktifkan serta implementasi dari demokrasi tersebut. Itu sedikit stimulasi kita untuk membahas lebih jauh terkait demokrasi.

Agar lebih sexy lagi pembahasan ini, kita sedikit meneropong tentang rentetan historis yang pernah ada. Demokrasi berasal dari Bahasa yunani yaitu Demokratia. Kemudian terbagi menjadi dua kata, demos “rakyat” dan kratos “kekuasaan”. Ketika kita menggabungkan dua kata tersebut, demokrasi yaitu kekuasaan rakyat

Di dalam mitologi yunani kuno, terdapat sebuah kompetisi antara dewi Athena dengan dewa Poseidon. Dewi Athena adalah putri kesayangan zeus dan ibunya adalah dewi metis yang dikenal sebagai dewi yang pandai. Tujuan dari kompetisi antara keduanya yaitu untuk memberikan penamaan kepada salah satu negara kota di yunani kuno. Saat itu dewi Athena menghadiahkan pohon zaitun dan tanah dari batu suci Acropolis kepada penduduk sedangkan dewa Poseidon memberikan memberikan mata air asin. Ternyata pemberian dari dewi Athena yang lebih di sukai oleh para penduduk waktu itu, kemudian negara kota tersebut di beri nama Athena.

Sampai saat ini pembicaraan demokrasi sering di kaitkan pada negara Athena karena negara kota ini di anggap sebagai awal kemunculan kata demokrasi. Namun, sebelum bahasan demokrasi ditemukan, abad ke 4000-an SM bangsa Sumeria di daerah Mesopotamia yang terletak di antara dua sungai besar efrat dan tigris terlebih dahulu mempraktekkan corak sederhana dari demokrasi. Misalnya para rakyat berkumpul mendiskusikan suatu persoalan dan mengambil keputusan berdasarkan konsensus.

Di dalam buku Para Martir Revolusi Dunia yang ditulis oleh Lukman Santoso Az, di situ menjelaskan di negara eropa khususnya prancis pernah mengalami dua zaman yaitu kegelapan dan pencerahan. Pada zaman ini raja dan para gerejawan berdampingan sehingga kebebasan rakyat sangat di batasi serta tidak mampu melakukan suatu perlawanan terhadap kerajaan.

Tak selang beberapa lama ada hal yang kemudian sangat di tentang oleh rakyat sehingga memicu suatu perlawan besar. Disinilah masuk zaman pencerahan dan rakyat terus menggaungkan tiga kata yaitu Liberte, Egalite dan fraternite. Artinya harus ada kebebasan, keadilan dan persaudaraan. Kemudian semboyang ini terus-menerus di gaungkan untuk mendukung lahirnya demokrasi dan penggulingan pemerintahan yang menindas. Mungkin itu sedikit yang bisa kita jadikan landasan agar membantu mengaktifkan imajinasi kita dalam berfikir.

Sekarang kita berbicara demokrasi di dalam lingkup negara indonesia. Founding father negara indonesia salah satunya Bung Karno, beliau berpandangan bahwa demokrasi adalah cara membentuk pemerintahan yang memberikan hak-hak kepada rakyat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan. Namun soekarno tidak menginginkan system demokrasi yang di anut oleh salah satu negara eropa yaitu francis karena katanya hanya menguntungkan kaum borjuasi dan menjadi tempat tumbuhnya system ekonomi kapitalisme.

Bung karno juga menuangkan demokrasi dalam konsepsi berfikirnya yaitu marhaenisme. Di dalam pahamnya ini juga terdapat Trisila yaitu sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang maha esa. Artinya bahwa paham marhaenisme dijadikan pisau analisis untuk mengkaji persoalan-persoalan sosial, ekonomi bahkan politik karena di dalamnya terdapat nilai-nilai kemasyarakatan secara kolektif.

Bukan hanya sukarno yang menjelaskan tentang bagaimana inti dari demokrasi, dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum juga menjelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab. Jadi intinya bahwa berbicara demokrasi tidak adanya perbedaan, semua yang berada dalam negara demokrasi memiliki hak ataupun kemerdekaan.

Alangkah baiknya kita mengambil suatu daerah untuk dijadikan sampel serta dijadikan bahan pengujian apakah mereka mengaktifkan demokrasi ataukah hanya sebatas mereduplikasi terus menerus untuk mereka jadikan bahan penjinakan kepada masyarakat. Daerah yang kemudian saya pilih yaitu Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat karena daerah ini sangat menuai pertanyaan tentang demokrasinya. Kita paparkan rentetan kronologis salah satu kasus.

Ada dua orang mahasiswa bernama fahri dan wily yang pada dasarnya memiliki background aktif di dunia gerakan. Mereka ingin mengikuti kegiatan Nasional di kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Mereka berangkat dari kotanya pada tanggal 27 januari 2020 dan tiba di mempawah pada hari itu juga.

Setelah Beberapa jam sampai di tempat kegiatan itu, mereka kemudian naik ke kamar yang telah di persiapkan oleh penyelenggara untuk menaruh seluruh barang bawaannya. Karena mereka merasa kepanasan di kamar itu sehingga mereka kedepan tempat kegiatan itu untuk duduk santai sembari mencari angin segar.

Tak lama kemudian mereka melihat salah satu mobil yang pada dasarnya adalah mobil SIM Keliling. Inisiatif pun muncul dalam dirinya untuk menyikapi Mobil tersebut karena mereka Mengindikasi bahwa berpotensi besar akan ada pemungutan liar (Pungli) yang terjadi ketika mobil SIM Keliling itu beraktivitas.

Namun mereka menunggu agar kegiatan yang di ikutinya selesai terlebih dahulu. Semenjak kegiatan berlangsung, mereka bercakap-cakap dengan beberapa kawan-kawannya yang notabenenya juga sebagai peserta kegiatan.

Tanggal 07 ferbruari 2020, kegiatan yang mereka ikut telah usai. Keesokan harinya mereka kemudian menuju salah satu tempat untuk beristirahat. Di tempat itu mereka membuat surat pemberitahuan aksi yang berisikan beberapa tuntutan untuk di tujukan ke pihak kepolisian Polres Mempawah. Sore hari, fahri dan salah satu kawannya membawa surat tersebut ke kantor polres mempawah.

Saat fahri sampai, ia mendapatkan beberapa pertanyaan yang sangat bersidat diskriminasi “kamu orang dari luar datang kesini hanya ingin membuat onar saja. Disini tak memiliki Mobil Sim Keliling”, fahri pun menjelaskan semuanya. Setelah beberapa saat dahri dan kawannya di giring masuk ke salah satu ruangan sembari di lontarkan beberapa pertanyaan yang sangat tidak wajar untuk di pertanyakan “kamu darah biru atau darah merah”. Ia pun menjawabnya dengan tenang. Usai magrib, fahri dan kawannya kemudian di bebaskan dan pulang ketempatnya.

Sekitar pukul Sembilan malam, fahri, wily beserta dua orang kawannya ke salah satu café di daerah tersebut untuk bersantai sembari bercakap-cakap. Selang beberapa jam, fahri melihat salah seorang berhenti di depan café tersebut dan di susul dengan beberapa orang lainnya.

Fahri pun berkata ke kawannya “nih pegang hp aku, pasti aku ingin di culik”. Ternyata betul dugaan fahri, ia langsung di rangkul untuk di bawa ke salah satu tempat dan temannya juga ikut ke di bawah oleh sekelompok orang tersebut. Di tempat tersebut cukup menegangkan karena emosional sekelompok orang itu cukup tinggi. Karena kondisi yang sudah tak kondusif lagi, fahri dan wily di giring ke kantor Polres Mempawah.

Sesampainya ia di kantor tersebut, salah seorang oknum melontarkan pertanyaan ke mereka dan melayangkan tamparan ke wajah keduanya. Mereka terus di desak untuk membuat surat pernyataan pencabutan pemberitahuan aksi. Mau tidak mau fahri dan wily membuat surat tersebut karena kondisi yang sudah tidak kondusif lagi.

Dari rentetan kronologis sangat jelas bagaimana pembungkaman serta kemerosotan demokrasi di Mempawah Kalimantan Barat. Kalaupun semisal ada yang mengatakan bahwa Mobil Sim Keliling itu tidak ada, lantas mengapa kedua orang tersebut di culik serta di intimidasi?

Sangat di sayangkan tidakan-tindakan semacam itu karena sudah keluar dari kontek system demokrasi yang di anut oleh negara indonesia. Ketika rakyat ingin menyuarakan pendapatnya di muka umum harus meminta izin, lantas apa artinya kebebasan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1998.

Secara idealnya dalam berdemokrasi, seseorang di perhadapkan dengan dua pilihan yaitu baik dan buruk. Biarkan seseorang memilih secara bebas antara keduanya karena semuanya berstatus sebagai pendapat. Kemudiam yang harus di perhatikan adalah bagaimana seseorang mempertanggung jawabkan pllihannya dengan di landasi oleh argument. Kedangkalan berfikir seseorang sangat mempengaruhi tindakan yang akan di lakukan nantinya. Waupun setumpuk teori di miliki seseorang namun tidak mampu mengimplementasikannya, sama halnya dengan menghayal sembari beronani.

Penulis: Muh.Nurhidayat.S (Kader Gerakan Rakyat Dan Mahasiswa Indonesia Atau Di Singkat Gerak Misi)
×
Berita Terbaru Update