Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Meneropong Pemberlakuan PSBB di Indonesia

Senin, 27 April 2020 | 09:27 WIB Last Updated 2020-04-27T01:46:01Z
Muh.Nurhidaya.S (Kader Gerakan Rakyat Dan Mahasiswa Indonesia Atau Di Singkat Gerak Misi)
“Mengkritisi Bukan Berarti Menghina, mengkritisi adalah bentuk kecintaan seseorang terhadap negaranya”
(Muh.Nurhidayat.S)

LorongKa.com - Hiruk pikuk pandemik corona virus atau covid-19 tak ada henti-hentinya menjadi objek pembahasan di berbagai Negara. Alasannya karena covid-19 adalah wabah yang sangat mengerikan dan mengancam kehidupan manusia.  Hal itu juga telah di akui oleh organisasi kesehatan dunia yaitu World Health Organization atau WHO.

Negara yang akan kita soroti untuk dijadikan sebagai objek pembahasan yaitu Negara Indonesia karena ia juga sedang berada dalam lingkaran pandemik covid-19. Saat ini pemerintah indonesia telah mengambil langkah cepat yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk di terapkan di berbagai wilayah yang sudah memenuhi syarat-syarat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Singkatnya, ada langkah yang di lakukan oleh pemerintah dalam menangani pandemik Covid-19. 

Namun, saya sedikit berkontradiksi dengan langkah yang di pilih oleh pemerintah dalam menyikapi suatu persoalan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berisikan beberapa larangan dan pengecualian telah memperlihatkan ketidak seriusan pemerintah dalam mengambil sebuah tindakan.

Jikalau memang pemerintah serius dalam persoalan ini, segera lakukan lockdown secara full tetapi yang harus di perhatikan yaitu seusai menerapkan full lockdown, penuhi kebutuhan pokok masyarakat tanpa ada diskriminasi. Hal tersebut memang sulit untuk di lakukan namun itu adalah tanggung jawab pemerintah dan hal itu juga bisa kita jadikan barometer kinerja pemerintah.

Belum lagi isi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang beberapa point sangat kontradiksi dengan pemikiran saya secara pribadi. Tapi terlebih dahulu kita harus sebutkan serta menguji isinya agar lebih jelas mengapa pemikiran saya bisa berkontradiksi.

Point yang tertera dalam PSBB diantaranya pelarangan pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya, berkumpul atau pertemuan olahraga, hiburan, dan pertemuan akademik, pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan, semua tempat ibadah di tutup, semua jenis moda transportasi umum dan pribadi tetap berjalan dengan batasan jumlah dan jarak penumpang, kendaraan roda dua (termasuk ojek online) tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya boleh membawa barang, dll.

Kemudian kita masuk pada hal yang di kecualikan dalam PSBB, diantaranya supermarket, mini market, pasar, toko bahan pangan kebutuhan dasar, layanan ekspedisi barang, layanan pasar modal, distributor BBM, gas dan bensin, dll.

Nah yang saya persoalkan disini yaitu mengapa dalam PSBB semua jenis moda transportasi umum dan pribadi tetap berjalan walaupun itu ada batasan jumlah penumpang?, mengapa Kendaraan roda dua (termasuk ojek online) bisa beraktifitas asalkan tidak mengangkut penumpang dan hanya boleh membawa barang?, mengapa supermarket, mini market, pasar, toko bahan pangan kebutuhan dasar, layanan pasar modal masih bisa beraktifitas?

Ketika meneropong lebih jauh tentang hal tersebut, saya katakan itu sebagai bentuk ekspolitasi di tengah terjadinya bencana yang luar biasa. Pasti ada yang bertanya mengapa bisa di sebut sebagai eksploitasi. Kita buat siklus eksploitasinya.

(Layanan pasar modal  -  Uang  - Transportasi - Supermarket/Pasar)

Dalam siklus tersebut terdapat sebuah proses pengakumulasi kapital secara individual ataupun kelompok. Mau tidak mau dan suka tidak suka, masyarakat akan masuk dalam siklus tersebut. Atau secara fundamentalnya saja bahwa semua orang di haruskan untuk tetap berada di rumahnya.

Baiklah, pemerintah menyalurkkan sembako ataupun bantuan langsung tunai untuk di peruntukkan kepada masyarakat selama pandemic korona virus ini. Namun apakah semua masyarakat mendapatkan bantuan itu atau tidak sedangkan wabah korona virus ini tak memandang kelas manapun untuk terjangkit.

Realitasnya bahwa hanya sebagian golongan yang mendapatkan bantuan tersebut. Kemudian orang yang tak mendapatkan bantuan, apakah mereka harus mencari-cari cara agar supaya bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Apakah mereka harus menjual barang yang mampu di pertukarkan agar mendapatkan sejumlah uang dan di pertukarkannya kembali? Kalau memang hal tersebut yang harus di lakukan, sama halnya pemerintah ingin melakukan proses pemiskinan di kalangan masyarakat.

Ketika kita mengeneralisasikan rentetan pembahasan diatas bahwa dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akan memicu banyaknya persoalan-persoalan di kalangan masyarakat karena ini tak lain dan tak bukan adalah bentuk kerja-kerja kelas borjuasi yang hanya memikirkan profit semata.

Kita ketahui juga secara bersama bahwa cara yang dilakukan oleh kelas borjuasi untuk meraut keuntungan yaitu melakukan konspirasi dengan negara karena dalam negara terdapat pemerintahan yang notabenenya memiliki otoritas untuk membuat suatu kebijakan.

Penulis: Muh.Nurhidaya.S (Kader Gerakan Rakyat Dan Mahasiswa Indonesia Atau Di Singkat Gerak Misi)
×
Berita Terbaru Update