Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Regulasi Pembatasan Sosial Berskala Birokrat, Itu Kurang Relevan

Senin, 13 April 2020 | 08:19 WIB Last Updated 2020-04-13T00:22:21Z
Badrudthammam Ar-Rasyid
Lorong Kata - Melihat penyebaran yang semakin merebak, Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan, hingga hari total 80 pasien yang terdiagnosa positif wabah corona virus di Sulsel.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, ada penambahan 14 pasien positif, yang di antaranya dari kota Makassar 1 orang, Kabupaten Pinrang. Ke-13 positif covid-19 dari Makassar berasal dari local transmission dan yang dari Pinrang berasal dari klasterisasi umrah. (yang dilansir oleh Kompas.com)

Mengapa pemerintah tidak memilih menerapkan UU KESEHATAN ? Karena berbicara soal UU Karantina Kesehatan di Indonesia itu menunjukkan pemerintah kwahtir dengan masalah perkonomi yang terjadi selama wabah ini semakin merebak. Pemerintah juga mungkin tidak akan mampu menyediakan kebutuhan sandang pangan bagi masyarakat dan hewan ternak yang ada di Indonesia khususnya di daerah pelosok yang diterapkan Karantina Wilayah.

Berpacu dalam UU Kekarantinaan kesehatan Bab II Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah pasal 4 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan ini kembali di tegaskan kembali Bab 4 pasal 10 (1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (3) Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam kewajiban pemerintah harus menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dalam segi primer dan sekunder, katakanlah sembako, listrik, air bersih, dan masker yang begitu langkah di daerah yang dikenakan karantina wilayah itu sepenuhnya “menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat”, bukan tanggung jawab Pemda.

“Bayangkan jikalau Jakarta atau Makassar saja dikenakan Karantina Wilayah maka Pemerintah Pusat harus menyediakan sembako buat sekitar 14 juta nyawa yang dalam keadaan terisolasi entah untuk berapa lamanya. Lockdown yang dilakukan tanpa berpikir matang untuk di terapkan, bisa membuat juta nyawa akan panik dan akhirnya kelaparan."

Misalnya dari sektor asean seperti Manila, Philippina juga sempat terjadi berbagai kejahatan seperti pencurian atau perampokan karena kebanyakan penduduk nya dari kalangan bawah (miskin), kehabisan seperti bahan makanan dan sebagainya. Dan Akhir apartur sipil (Tentara) Philipina akhirnya mendrop sembako di setiap rumah-rumah penduduk miskin kota yang ada di manila, Philippina.

Dan berbicara soal terkait PSBB yang dikeluarkan oleh bapak presiden kita, tercantum pada PP 21 Tahun 2020 ini hanya mengulang kembali apa yang sudah diatur dalam UU No 6 Tahun 2020. PSBB dilaksanakan “paling sedikit” dalam bentuk
  1. peliburan sekolah dan tempat kerja
  2. pembatasan kegiatan keagamaan
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Hal ini tercatat PSBB sudah terlaksanakan oleh di beberapa daerah-daerah yang ada di Indonesia, menilai soal terapan PSBB baiknya ada maupun tidak ada PSBB. Namun apa yang sudah dilaksanakan itu tidak mampu untuk membatasi penyebaran coronavirus-19 khusus nya di Indonesia.

Kemudian baru-baru ini Pak Gubernur Sulsel menyatakan sikap kembali dengan menegaskan bahwa Provinsi Sulsel tidak akan mengambil langkah PSBB. Dan belum ada langkah taktis yg diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19. Padahal Sulsel adalah kawasan yang sudah dinyatakan ruang lingkup penyebaran covid-19 dalam Zona merah .

Berbicara dari segi pendapatan pekerja informal, meskipun ada PSBB atau tidak ada PSBB mereka tetap saja terdampak dan fokus terhadap segi pasar, himbauan pusat untuk tetap dirumah ini menjadi alasan untuk para pedagang menurunkan harga pasar.

Jikalau pemerintah mau memikirkan hal seperti ini. Pemerintah harus mengantisipasi dan turun tangan untuk mengontrol harga pangan yang ada di pasar-pasar. Entah dengan pelibatan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Sulawesi Selatan agar siap membantu dan menjadi distributor pangan. Karena kita sebagai penduduk otomatis perlu bantuan juga dari pemerintah.

Tingkat penyebaran wabah covid-19 ini semakin banyak nyawa yang hilang karena merebak nya wabah tsb dan walaupun yang teragnosa positif ada juga yang sembuh karena perjuangan tim medis. Walaupun tim medis adalah garda terdepan untuk mengatasi untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19 tetapi sekali lagi pemerintah berupaya mendesak untuk bekerja terus tanpa jaminan walaupun itu adalah tugas medis.

Hingga saat ini banyak daerah yg telah mengambil langkah masing-masing dengan menutup jalan dan memperketat pintu masuk daerah, memang sudah seharusnya seperti itu. meskipun tanpa ada koordinasi PSBB dengan pihak birokrasi pusat.

Penulis: Badrudthammam Ar-Rasyid, Mahasiswa Fakultas Hukum
×
Berita Terbaru Update