Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Pemerintah Bukan Hanya Regulator Tapi Juga Operator

Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:10 WIB Last Updated 2020-06-13T08:10:28Z
Miladiah Al-Qibthiyah, Aktivis Muslimah Papua
LorongKa.com - Sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, berbagai instansi mengimbau agar para pekerja tetap melakukan Work From Home (WFH) untuk mencegah laju penularan virus corona. Namun ada yang berubah sejak masyarakat melakukan physical distancing, tarif listrik mengalami lonjakan yang cukup tinggi. Hal ini disadari masyarakat sejak awal juni 2020, berbagai keluhan mengenai kenaikan tarif listrik ramai di jagad maya.

Warganet pun mengaku telah menghemat pendayagunaan listrik seperti bulan-bulan sebelumnya. Berdasarkan keluhan tersebut, anggota komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto meminta PLN membuka posko pengaduan baik secara online ataupun offline sekaligus menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik kepada para pelanggan.

Menanggapi hal tersebut PLN secara resmi menyebut bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan lain melainkan murni karena pembatasan sosial. Namun kenaikan tagihan listrik ini sangat memberatkan bagi masyarakat yang terhimpit ekonomi akibat corona.

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang melonjak ini tidak bisa dipisahkan dari liberalisasi kelistrikan yang sudah dimulai sejak UU Ketenagalistrikan No.20 tahun 2002 disahkan, dikarenakan UU ini juga mengatur pembukaan ruang luas bagi pelibatan swasta, menjadikan pemerintah hanya bertindak sebagai regulator saja.

Padahal listrik merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat, pemerintah seharusnya juga bertindak sebagai operator atau pengelola yang bertanggung jawab atas penyediaan listrik yang dalam hal ini adalah badan usaha milik negara yang harus terus disubsidi oleh negara. apalagi dimasa krisis, serba kekurangan akibat wabah covid-19.

Pemerintah harus mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan swasta dan bisnis. Banyaknya masyarakat yang mengalami PHK sejak wabah ini seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah untuk tetap menjamin kebutuhan primer masyarakat secara umum, mengingat hampir seluruh wilayah di Indonesia berada pada zona merah.

Sehingga masyarakat hari ini hanya membutuhkan uluran tangan dari pemerintah bukan dengan menambah beban rakyat dengan menaikkan tarif dasar listrik. Wallaahu a'lam bi ash-shawwab.

Penulis: Miladiah Al-Qibthiyah, Aktivis Muslimah Papua.
×
Berita Terbaru Update