Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Situasi Lagi Pandemi, Mahasiswa Minta Kompromi

Jumat, 03 Juli 2020 | 23:17 WIB Last Updated 2020-07-03T15:17:01Z
Gambar ilustrasi pendidikan
LorongKa.com - Pandemi covid-19 telah menghantarkan kita pada sebuah keadaan yang krisis di berbagai sektor kehidupan, termasuk pendidikan. Sejak bulan Maret kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi sudah dialihkan melalui metode daring.

Sejak saat itu, keluhan akan betapa abnormalnya kuliah online sudah banyak bersileweran di dunia maya dan dibanyak media lainnya. Mulai dari mahalnya biaya kuota yang diperlukan, sampai dengan dinilai kurang efektifnya pembelajaran bagi mahasiswa. Didasari keadaan tersebut, mahasiswa menuntut agar perguruan tinggi melakukan kompromi atas biaya UKT, terkhusus di masa pandemi ini. Mereka menilai bahwa hak yang diterima mahasiswa selama pembelajaran daring tak sebanding dengan biaya UKT yang dibayarkan selama satu semester.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka meminta adanya audiensi langsung bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim guna membahas aspirasi mereka terhadap dunia perguruan tinggi pada Senin 22 Juni 2020.

Sebelumnya puluhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) juga telah melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut penurunan UKT di Kampus UB pada Kamis, 18 Juni 2020 (okezone.com, 18/06/2020). Tak ketinggalan pula mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tanggal 28 Juni terlihat melakukan aksi demosntrasi di depan Pintu satu, dengan tuntutan penggratisan biaya UKT semester ganjil (akun instagran Federasi Mahasiswa Unhas).

Permintaan mahasiswa akan penurunan UKT di masa pandemi dinilai sesuatu yang wajar bagi pengamat Pendidikan, Darmanigtyas. "Bebaskan saja UKT untuk PTN pada semester ini, yang dipersoalkan kan pasti yang akan masuk bulan Juli atau semester ganjil. Karena kuliahnya juga tidak jelas ya lebih baik dibebaskan," kata Darmaningtyas saat dihubungi, Selasa (2/6/2020) (Kompas.com, 03/06/2020).

Tak adanya penggunaan fasilitas kampus, dari air, listrik, laboratorium, dan lain sebagainya, bahkan mesti ditambah dengan biaya kos yang masih terus berjalan diikuti pembelian kuota yang mesti terus mengalir, seharusnya menjadi hal yang perlu dibertimbangkan di tengah pendemi yang kian mencekik ekonomi banyak masyarakat, termasuk orang tua mahasiswa.

Walau kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan permendikbud No.25 tahun 2002 terkait 4 mekanisme keringanan UKT, tapi hal itu dinilai tidak solutif dengan berbagai administratif yang ribet.

Mahalnya biaya UKT menjadi kerusuhan yang memang sudah terjadi sebelum pandemi. Kapitalisasi sektor pendidikan adalah penyebab utama yang membuat pendidikan menjadi hal yang hanya bisa dijangkau dengan ekonomi yang tinggi. Hal itu pun disahkan dengan diberlakukannya UU No.12 Tahun 2012, dimana perguruan tinggi negeri harus mengubah statusnya menjadi PTN-BH yang kemudian diikuti dengan Permendiki Nomor 55 tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Keadaan tersebut menguatkan bahwa negara sedang mengupayakan tuk berlepas tangan akan keadaan pendidikan negeri ini. Kapitalisasi tersebut menghantarkan negara hanya sebagai fasilitator dan melepaskan tanggung jawabnya sebagai penjamin pendidikan, sebagaimana yang tertuang di UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Tapi nyatanya itu jauh dari cita-cita bangsa karena kini negeri telah menyerahkannya ke lembaga pendidikan itu sendiri atau bahkan ke swasta dan dijadijadikan sebagai komoditi ekonomi.

Maka sesuatu yang lumrah ketika kita melihat jumlah penduduk usia 19-23 tahun yang berkesampatan mengikuti pendidikan tinggi hanya 34%, selebihnya 67% tak mampu "membeli" harga yang dipatok.

Pendidikan tinggi yang harusnya dijadikan wadah tuk mencetak para intelektual agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, tapi malah teralihkan dengan kondisi ekonomi yang menjadi beban tersendiri bagi mahasiswa.

Hal ini tentu berbeda dalam pandangan islam, yang ide dan kebijakannya berasaskan Al-Qur’an dan hadist. Dalam islam, pendidikan merupakan kewajiban negara untuk menanggungnya. Oleh karenanya, semua tingkat pendidikan digratiskan dan menjadi tanggung jawab penuh negara. Kualitas pendidikan pun tak perlu dilihat dari mahal tidaknya pendidikan, karena semua merata tanpa adanya pengaruh tebal-tipisnya kantong masyarakat. Hal itu berlaku, baik terjadi wabah maupun dalam kondisi tak adanya wabah.

Tak hanya pendidikan, bahkan kesehatan dan keamanan menjadi sebuah kewajiban yang wajib dipenuhi oleh negara.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ekonomi negara mesti ditopang dengan strategis yang matang. Strategi itu pula juga telah tertuang dalam sebuah sumber aturan dari negara islam sendiri. Dimana pembiayaan pendidikan oleh negara diambil dari baitul mal yang pemasukannya bukan berasal dari pajak apatalgi dengan berhutang. Melainkan pemasukan bersumber dari dua pos, yaitu pos fai yang merupakan pemilkan negara, seperti ghanimah, khumus, jizyah, dan dharibah, dan pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima.

Dengan jelasnya aturan pendanaan tersebut, serta ditopang dengan akidah yang membuahkan para pemimpin yang berasaskan ketaqwaan kepada Allah, maka pantas dan sangat mungkinlah sistem ini dapat mewujudkan pendidikan gratis tanpa sistem adminitrasi yang belibet.

Walhasil, para pelajar akan fokus tuk mengembangkan keilmuan yang tengah digeluti guna menjadi solusi akan kesulitan-kesulitan yang dialami serta akan menghantarkan ke kehidupan yang semakin cinta kepada Allah Swt dan memaksimlakan diri tuk jalani seluruh hukum-Nya.

Tak heran, jika kita menilik sejarah ketika perdaban islam berjaya selama 13 abad lamanya, maka ditemui banyak imluwan di berbagai bidang. Ada Ibnu Sina yang ilmu kedokterannya masih digunakan hingga kini, Al-Khawarismi ilmuwan matematika yang telah menemukan konsep aljabar, Jabir Ibnu Hayyan ilmuwan kimia, orang pertama yang mengidentifikasi zat yang bisa melarutkan emas, dan banyak lagi ilmuwan muslim lainnya. Konsep dan aturan yang berlaku saat itu, tak hanya menghantarkan masyarakat pada kegelimangan ilmu, tapi juga menjadi manusia yang taat kepada-Nya, Sang Pemilik ilmu. Wallahu a’lam bihdzhowab.

Penulis: Alya Amaliah, Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin
×
Berita Terbaru Update