Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Utang Dalam Pandangan Islam

Rabu, 29 Juli 2020 | 13:00 WIB Last Updated 2020-07-29T06:15:23Z
Yuli Ummu Raihan, Member AMK dan Pemerhati Kebijakan Publik
LorongKa.com - "Jangan merasa utang adalah stigma. Semua negara di dunia tidak ada yang bebas dari utang termasuk negara-negara Islam. Negara Islam seperti Saudi (Arabia), UEA, Qatar, Tunisia, Maroko, Pakistan, Afganistan, Kazakhstan juga berutang untuk mengelola keuangan negaranya" ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam wawancara dengan Instagram di Jakarta, Sabtu (18/7/2020)

Sri Mulyani mengatakan, bisa saja sebuah negara tidak berutang, semua tergantung kebijakan setiap negara. Namun, jika tidak berhutang maka akan terjadi penundaan persoalan infrastruktur hingga masalah pendidikan.

Posisi utang suatu negara tidak hanya dilihat dari besarnya nilai utang tapi, lebih tepat jika dilihat dari debt to Gross Domestic Product (GDP) ratio atau rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Data per akhir tahun 2018, rasio PDB Indonesia sebesar 29,8%. Sementara berdasarkan data dari Bank Indonesia, di akhir kuartal I-2020, posisi Utang Luar Negeri Indonesia sebesar US$389,8 miliar atau setara dengan 34,5% dari PDB Indonesia.

Gali lubang makin dalam dan Gali lubang baru lagi hingga terpuruk. Beginilah gambaran utang Indonesia dari tahun ke tahun utang lama belum selesai, namun sudah berencana menambah utang baru yang nominalnya fantastis. Dengan dalih menghadapi pandemi. Didasari Perppu 1/2020 pemerintah berencana menambah utang mencapai Rp1.006 triliun.

Dilansir dari bisnisnews .id, 13/5/2020, Peneliti AEPI Salamuddin Daeng mengatakan jika pemerintah gagal mendapatkan utang ini maka dipastikan APBN akan ambyar. Rencana mencetak uang Rp6.000 triliun pun sudah dimentahkan Bank Indonesia.

Utang luar negeri Indonesia dipengaruhi arus modal masuk pada Surat Berharga Negara (SBN) dan penerbitan Global Bonds pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pembiayaan, termasuk dalam rangka penanganan wabah Covid -19. (asiatoday.id, 15/6/2020)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat total pendapatan negara hingga Mei 2029 turun 9,1%. Penerimaan pajak juga turun 10,8% menjadi Rp444 triliun. Sementara penerimaan bea dan cukai masih tumbuh 12,4% menjadi Rp81,7 triliun. Realisasi belanja negara tercatat Rp843,9 triliun, turun 1,4%.

Penambahan utang ini adalah hasil dari keseluruhan desain kebijakan fiskal agar masyarakat miskin bisa dilindungi ketika ekonomi tergoncang. (cnnindonesia.com, 15/2/2020).

Meski bengkaknya utang ini merupakan ancaman bagi kedaulatan negara, namun rencana untuk terus berutang sepertinya akan menjadi pilihan rezim hari ini.

Utang yang menumpuk tentu akan menjadi alat mengokohkan hegemoni kafir penjajah atas negeri ini. Kebijakan negara juga makin berpihak pada kepentingan negara pemberi utang sehingga berpotensi melahirkan kebijakan yang jauh dari pemenuhan kebutuhan rakyat. Makin bengkaknya utang tentu beriringan dengan bengkaknya bunga utang.

Utang adalah andalan pemasukan negara dalam sistem kapitalis selain pajak. Pertumbuhan ekonomi yang rendah, banyaknya pengangguran, ditambah pandemi ini tentu akan membuat ekonomi negara semakin ambyar.

Dalam buku Sistem Politik Ekonomi karya Abdurahman Al Maliki dijelaskan bahwa, pemberian utang ini adalah taktik para kafir penjajah untuk tetap menjerat negara jajahannya. Metode Barat sebelum memberikan utang adalah dengan terlebih dahulu mengirim para ahli untuk mengetahui keuangan suatu negara. Kemudian menentukan proyek-proyek yang akan didanai dengan utang tersebut. Utang tersebut tidak diberikan langsung namun menunggu terjadinya kekacauan dalam negeri. Mereka juga merancang metode yang akan menghasilkan kekacauan dan kemiskinan dengan memaksakan proyek-proyek tersebut dengan sejumlah syarat yang tentu menguntungkan mereka.

Alhasil, utang luar negeri tidak membawa kebaikan justru menambah beban negara dan ketundukan pada dominasi negara yang memberi utang.

Bagaimana Islam memandang masalah utang ini?

Islam adalah agama yang sempurna yang melahirkan sejumlah aturan yang membawa kebaikan dan kemashlahatan. Utang yang dilakukan oleh individu dalam Islam hukumnya mubah. Abdur Rafi', pembantu Rasulullah saw berkata: "Nabi saw pernah meminjam unta muda. Kemudian Nabi saw menerima unta sedekah. Lalu, beliau menyuruhku melunasi utang unta mudanya kepada orang itu. Aku berkata, "Aku tidak mendapati pada unta itu selain unta pilihan dan istimewa. "Beliau bersabda, "Berikan saja ia kepadanya karena sebaik-baiknya manusia adalah yang paling baik ketika melunasi utangnya."(HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, Maliki dan ad-Darimi).

Karena itu setiap orang mubah berutang kepada siapa dan sejumlah yang ia inginkan baik kepada sesama rakyat atau orang asing karena dalilnya bersifat umum. Hanya saja, jika utang tersebut membawa bahaya maka diharamkan sesuai kaidah: "Setiap bagian dari satuan-satuan sesuatu yang mubah, jika membawa pada bahaya maka haram bagi satuan itu, sedangkan bagian satuan yang lain tetap mubah.

Meskipun berutang hukumnya mubah sebaiknya kita tidak membiasakan untuk mudah berutang. Berutang lah untuk sesuatu yang benar-benar penting dan mendesak. Jangan sekali-kali berutang yang mengandung riba. Apalagi menjadikan utang sebagai gaya hidup. Bagaimana pun utang membuat kita tidak tenang. Lebih baik bersabar hingga Allah melayakkan kita untuk mendapatkan sesuatu tanpa harus berutang. Jika terpaksa maka perhatikan adab dalam berutang.

Adapun jika yang berutang itu negara maka tidak perlu dilakukan kecuali untuk perkara-perkara urgen dan jika ditangguhkan dikhawatirkan terjadi kerusakan dan kebinasaan. Ketika itu terjadi, negara hendaknya berutang, kemudian menarik pajak sesuai ketentuan syara' untuk segera melunasinya. Atau dilunasi melalui pendapatan yang lain. Adapun perkara yang bisa ditunda dan tidak dikhawatirkan menimbulkan kemudharatan maka negara tidak boleh berutang. Hendaknya negara menunggu hingga terkumpulnya harta di baitul mal.

Perkara yang dikhawatirkan menimbulkan mudharat diantaranya seperti nafkah untuk para tentara serta gaji para pegawai. Terjadinya bencana alam, wabah seperti saat ini, serangan musuh, kelaparan dan lainnya.

Sedangkan untuk perkara-perkara yang bisa ditunda seperti proyek infrastruktur yang tidak menimbulkan mudharat maka tidak boleh berutang. Misal membangun jalan yang sebenarnya tidak penting karena sudah ada sebelumnya dan masih layak digunakan dan tidak menimbulkan mudharat jika tidak ada. Maka, membangun jalan ini harus ditunda hingga negara memiliki dana yang cukup bukan memaksakan berutang. Begitu juga infrastruktur lainnya dilihat dulu faktanya.

Syariat Islam telah menentukan hak dan kewajiban negara dalam hal ini baitul mal. Setiap harta yang layak dimiliki kaum muslimin namun tidak jelas pemiliknya adalah hak baitul mal. Dan setiap harta yang wajib dibelanjakan untuk kepentingan kaum muslimin menjadi kewajiban baitul mal.

Islam juga sudah menetapkan sumber-sumber pendapatan negara diantaranya fai', jizyah, kharaj, dan 1/5 dari rikaz. Harta ini layak dimiliki oleh kaum muslimin dan wajib diambil terus menerus. Baik dibutuhkan atau tidak.

Pengeluaran negara yang diambil dari baitul mal bergantung pada ijtihad khalifah. Setiap harta yang wajib dibelanjakan untuk kepentingan kaum muslimin merupakan hak baitul mal. Negara tidak boleh mengambil harta dari rakyat sedikitpun tanpa dibenarkan syara'. Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaannya. Maka negara juga tidak boleh menarik pajak dari rakyatnya. Kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak terus menerus.

Maka negara tidak boleh berhutang atau menarik pajak kecuali jika tidak dilakukan dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat. Apalagi saat ini utang berbasis ribawi. Apakah mungkin kita mendapatkan kebaikan jika melakukan hal yang jelas dilarang Allah Swt.

Apa yang dilakukan oleh penguasa yang ada di dunia Islam saat ini dengan mengambil utang dari negara-negara asing untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur tidak dibenarkan syara baik mendatangkan kerusakan bagi umat atau tidak. Wallahu a'lam bishashawab.

Penulis: Yuli Ummu Raihan, Member AMK dan Pemerhati Kebijakan Publik
×
Berita Terbaru Update