Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gurita Korupsi Dalam Demokrasi

Minggu, 02 Agustus 2020 | 20:39 WIB Last Updated 2020-08-02T12:39:10Z
Tyas Ummu Amira
LorongKa.com - Akhir-akhir ini berbagai media santer dengan pemberitaan kasus korupsi terkait status buronan selama 11 tahun. Dimana yang menyandung pengusaha papan atas di negeri ini tak memiliki efek jerah walaupun terjerat pasal berlapis.

Dikutip dari laman Jakarta, CNN Indonesia.
NarapidanaDjoko Tjandra dapat dikenakan hukuman baru usai ditangkap pihak kepolisian setelah berstatus buron selama lebih dari 11 tahun.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pengusaha yang tersandung kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut bisa menjalani pidana penjara lebih dari vonisnya, dua tahun.

"Joko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, ia bisa diberi hukuman-hukuman baru yg jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tulisnya dalam cuitan di akun Twitter, Sabtu (1/8).

Seakan kasus korupsi tak pernah ada habisnya, meskipun sudah berdiri kokoh KPK akan tetapi kasus serupa tak henti-hentinya terjadi di negeri ini. Hingga pelaku berstatus buron selama 11 tahun, bayangkan saja begitu lemahnya hukum yang diterapkan saat ini.

Dikutip dari, CNN Indonesia.
Djoko Tjandra juga dapat dijerat hukum ketika memalsukan surat jalan. Hal ini tertuang dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2.

"Surat jalan itu kan dinyatakan surat palsu, dia kan yang menggunakan, dia yang memakai. Yang membuat dan memakai itu kan kena," lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap Djoko Tjandra pada Jumat (31/7) malam. Kini, ia ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.

Dari beberapa fakta diatas jika ditinjau lebih dalam, bahwa memang kasus korupsi ini terjadi secara sistemik. Sebab sistem ini memberikan ruang gerak kepada pelaku koruptor, dimana ada uang bisa membungkam siapa saja dengan cara suap menyuap. Seperti halnya simbiosis mutualisme, yang saling menguntungkan bagi yang dapat kucuran dana suap khususnya antar pejabat dan korporasi

Berapa banyak uang yang negara yang diembatnya, seakan kejujuran dalam sistem ini sangat langkah kita dapati. Kasus demi kasus seakan bermunculan silih berganti, lantas apa yang membuat kasus korupsi ini terus menerus terjadi?

Kasus korupsi ini akan tumbuh subur di negeri ini, lantaran di pupuk oleh sistem demokrasi kapitalis, dimana mereka diberi keleluasan untuk meraup keuntungan yang fantastis, meskipun mengambil hak orang lain serta merugikan negara. Para pelaku juga bisa melenggang bebas plesiran keluar negeri tanpa ada beban yang menghantui. Sebab mereka punya alat untuk membeli hukum dan pejabat yang bisa melindunginya.

Wajar saja jika kasus ini semakin bertambah tiap tahunya, sebab sistem yang diembanya beroreientasi materi serta memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga semua perbuatan yang bisa mengahasilkan profit maka itu halal, meskipun harus mencuri hak orang lain.
Sehingga pribadinya jauh dari ketaatan dan keimanan kepada penciptaNya.

Alhasil banyak bermunculan kasus baru yang tak tercium oleh publik, lantaran semua dibungkam dengan giuran uang bermiliyaran hingga triliyunan.

Bagaimana agar korupsi ini bisa dihentikan laju kasusnya?

Kasus korupsi ini terjadi karena sistem yang dijalankan bersifat sistemik, sehingga untuk menghentikanya harus dengan sistem yang sistemik pula. Yaitu dengan merubah akar pokok masalahnya, yaitu sistem kapitalis demokrasi yang menaunginya diganti dengan sistem Islam untuk menyelesaikanya.

Dalam sistem islam sangat memperhatikan masalah hak dan kewajiban individu. Dimana setiap individu dilarang untuk meramapas hak - hak orang lain dengan cara dzalim seperti halnya korupsi serta suap menyuap sebab dalam hadist Rasulullah SAW memperingatkan, "Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap." (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, "Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur." (HR. Imam Ahmad).


Dalam pemerintahan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai Negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik Negara maupun harta milik masyarakat. Pejabat akan memperoleh gaji/tunjangan. Selain itu harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaanya seperti suap, korupsi maka termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang. (Abdul Qadim Zallum, Al amwal fi daulah Khilafah hlm. 118)

Islam memiliki langkah - langkah jitu untuk memberantas korupsi antara lain:
Pertama, menerapakan sistem Islam secara kaffah di setiap lini kehidupan, khususnya dalam masalah tata kelolah negara. Negara mempuyai badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Dimana tugasnya untuk memantau apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan yang ketat. (Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah)

Kedua, gaji yang cukup bagi seluruh rakyatnya serta aparatur negara. Sehingga kebutuhan pokok mereka tercukupi tanpa harus mengambil hak orang lain. Kemudian memberikan fasilitas dan sarana publik yang ramah berbayar dan dinikmati secara cuma-cuma.

Ketiga, ketaqwaan individu perlu dikokohkan sejak dini, podasi akidah harus dibangun dengan sempurna. Agar Generasi yang terlahir bukan perusak dan pencuri tetapi generasi unggul untuk memimpin peradaban.

Keempat memberikan sanksi dan hukuman bagi pelaku korupsi. Menjelaskan bahwa keharamanya serta hukumanya bisa membuat jera mulai dari dalam bentuk publikasi ditempat umum, penyitaan harta cambuk, qhisos, hingga dijatuhi hukuman mati.

Dalam sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda: "Laysa 'ala khaa'in wa laa 'ala muntahib wa laa 'ala mukhtalis qath'un." (Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan [termasuk koruptor], orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret)." (HR Abu Dawud). (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).

Rasulullah pernah menyita harta yang dikorupsi pegawainya. "Nabi pernah mempekejakan Ibn Atabiyyah, sebagai pengumpul zakat. Setelah selesai melaksanakan tugasnya Ibn Atabiyyah datang kepada Rasulullah seraya berkata: "Ini kuserahkan kepadamu, sedangkan harta ini adalah yang diberikan orang kepadaku… lalu Rasulullah bersabda: Seorang pegawai yang kami pekerjakan, kemudian dia datang dan berkata: "Ini kuserahkan kepadamu, sedangkan harta ini adalah yang diberikan orang kepadaku. Apakah tidak lebih baik dia duduk (saja) di rumah bapak/ibunya, kemudian dapat mengetahui apakah dia diberi hadiah atau tidak. Demi Dzat yang nyawaku ada di tanganNya, salah seorang dari kalian tidak akan mendapatkan sedikitpun dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang dengan membawa unta di lehernya…(HR. Bukhari-Muslim, Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah, hlm. 119).

Demikianlah sistem Islam mengatur masalah korupsi, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelakunya. Serta tak akan ada kasus baru yang muncul lantaran hukuman yang sudah menjadi stigamanisasi kerasnya ganjaran yang di berikan pelaku koruptor. Waahu'alam bishowab.

Penulis: Tyas Ummu Amira
×
Berita Terbaru Update