Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tren Poliandri ASN, Kian Merusak Nasab

Jumat, 04 September 2020 | 08:36 WIB Last Updated 2020-09-04T00:36:56Z

LorongKa.com - Poliandri atau seorang istri yang memiliki lebih dari satu suami kini semakin ngtren di ASN. dikutip dari serambinews.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo telah mengaku bahwa ia telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai kasus poliandri di kalangan ASN wanita. Ia mengungkapkan ada sekitar 5 laporan terkait kasus tersebut.

Munculnya fenomena poliandri ini cukup membuat hati terheran-heran bukan. Pernikahan istri dengan lebih dari satu suami merupakan hal tabu dan dicap sebagai kasus tak bermoral meskipun ada beberapa negara yang mempraktekannya. Tentu saja kasus baru ini muncul dan menjadi bukti bahwa masyarakat kita dalam kondisi tak baik-baik saja.

Pada penerapannya, poliandri menimbulkan ketidakjelasan terhadap nasab sang anak. Sebab ketika anak lahir dari sebuah pernikahan maka nasab dijatuhkan kepada ayah biologisnya. Namun bagaimana dengan kondisi pernikahan poliandri yakni sang ibu memiliki banyak suami? Tentu saja kita akan kebingungan dengan status sang anak tersebut. Padahal status nasab berkorelasi dengan hukum yang lain seperti nafkah, waris dan pernikahan.

Selain hal itu poliandri akan merancukan kepemimpinan dalam keluarga. Misalkan pada perkara ketaatan pada suami. Salah seorang suami melarang istri dalam perkara tertentu lain lagi sikap suami kedua bisa jadi ia malah memperbolehkan, ataupun perkara sholat jama'ah yang dipimpin oleh dua orang imam. Maka makmum pun akan kebingungan melaksanakan sholat.

Pernikahan Terlarang

Islam telah menjelaskan hukum poliandri adalah haram. Sebagaimana firman Allah Swt, "Dan (diharamkan juga atas kalian menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu," (QS An-Nisa (4): 24)

Adapun dalil Sunah, bahwa Nabi Saw. telah bersabda,

"Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah bagi wanita itu adalah yang pertama dari keduanya." (HR Ahmad)

kedua dalil tersebut dengan jelas menerangkan bahwa perempuan yg telah bersuami maka hukumnya haram dinikahi dan aqad pernikahan yg terjadi dua kali dengan laki-laki berbeda maka dengan jelas pernikahan pertamalah yang hanya dikatakan sah.

Islam sebagai dien syamil wa kamil tentu melarang pernikahan ini sebab Allah Swt lebih tau mudharat yang terkadungnya dan lebih tau yang terbaik bagi makhluknya yakni menjaga kemurnian nasab keluarga. apabila manusianya justru tak menuruti perintah-Nya maka akan mengundang kesesatan dan murka-Nya.

Fenomena ini pun harusnya menjadi muhasabah bagi masyarakat dan penguasa. Sebab rendahnya moral ditengah masyarakat merupakan tanggung jawab negara sebagai pengurus urusan rakyat. Negara tak melulu hadir sebagai regulator namun juga harus mengurusi urusan rakyat sampai pada tataran ketaatan. Wallahualam bishowab.

Penulis: Azrina Fauziah (Aktivis Dakwah dan Member Komunitas Pena Langit)
×
Berita Terbaru Update