Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ekonomi Syariah Dilirik, Benarkah Setuju Syariah Islam?

Selasa, 10 November 2020 | 15:20 WIB Last Updated 2020-11-10T07:20:09Z

Assadiyah (Member Akademi Menulis Kreatif)

LorongKa.com - 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", mengatakan bahwa ekonomi syariah berpeluang besar menjadi sumber baru bagi perekonomian nasional. Sekaligus dinilai mampu menjawab berbagai tantangan dinamika perekonomian nasional di masa kedaruratan kesehatan ini (liputan6.com, 24/10/20). 


Sepintas menjadi angin segar bagi masyarakat muslim yang telah lama menanti penerapan syariah Islam dalam tata kehidupan negara. Tidak heran jika pernyataan para pejabat Negara yang menjadikan ekonomi syariat sebagai jalan keluar ekonomi ditanggapi sebagai persetujuan terhadap pemberlakuan syariah Islam. Namun benarkah demikian? 


Dilansir dari liputan6[dot]com, pada (05/11/20) Indonesia resmi mengalami resesi setelah Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 terkontraksi minus 3,49 persen. Artinya, Indonesia mengalami resesi setelah dua kuartal berturut-turut mengalami pertumbuhan negatif. Di mana pada kuartal II-2020 sudah tercatat minus 5,32 persen. 


Untuk melalui masa resesi yang dialami negara, maka tidak salah jika menduga pemerintah kehabisan cara untuk menambah sumber pendapatan negara selain pajak dan utang. Mengingat jika menambah jumlah hutang untuk memulihkan kembali ekonomi negara hanya akan menambah beban bukan malah menyelesaikan.  


Cara lain pun dibidik agar dapat menambah pendapatan negara, termasuk dengan menyetujui ekonomi syariah sebagai jalan keluar. Diantaranya adalah dengan partisipasi pengumpulan dana wakaf dari masyarakat kelas menengah Indonesia melalui instrumen cash wakaf link sukuk (CWLS), setelah sebelumnya menggunakan dana haji untuk membangun infrastruktur. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kesadaran kalangan ini terhadap instrumen wakaf tengah meningkat sehingga bisa dijadikan sumber keuangan baru untuk memenuhi pembiayaan dari dalam negeri. Sri Mulyani mendasarkan hal ini dari realisasi pengumpulan dana instrumen wakaf kalangan menengah Indonesia tahun ini senilai Rp217 triliun, atau setara 3,4 persen total Produk Domestik Bruto (PDB).(cnnindonesia.com, 25/10/20)


Wakil Presiden Ma'ruf Amin senada dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ingin partisipasi masyarakat yang mewakafkan dana meningkat. Menurutnya wakaf bisa menjadi sumber pembiayaan proyek sosial dengan jumlah besar dan menggerakkan ekonomi nasional. Untuk itu, perlu dipikirkan kebijakan-kebijakan yang bisa memperluas ragam wakaf dan menarik minat wakaf masyarakat, salah satunya melalui Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT). 


Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar juga menilai pengelolaan ekosistem wakaf yang kini giat dicanangkan bakal berimbas positif terhadap sistem keuangan nasional. Termasuk potensi adanya partisipasi investor asing di dalamnya.


"Begitu pula kita mengembangkan cash wakaf link sukuk (CWLS) ke depannya juga bisa menggaet para waqf dari luar negeri. Dan juga para investor-investor untuk mengembangkan wakaf kita tidak hanya dibatasi oleh yang ada di dalam negeri, tapi juga dari seluruh berbagai wilayah yang punya minat, punya misi, dan punya semangat yang sama untuk membangun wakaf di dunia Islam," tuturnya pada liputan6.com (30/10/2020).


Ternyata pernyataan para pejabat negara untuk menjadikan ekonomi syariat sebagai jalan keluar untuk mengatasi masalah ekonomi tidak bermakna bahwa mereka setuju dengan pemberlakuan syariat Islam. Syariat ekonomi Islam diambil hanya karena dapat memberikan keuntungan dalam menyelamatkan perekonomian negara. Selainnya akan dikesampingkan dan justru hanya didiskriminalisasi, terlebih bagi para pengembannya. 


Terlihat jelas bagaimana watak sistem pemerintahan yang dibangun atas dasar kapitalisme yang hanya mengeksploitasi dana umat dan menjadikan agama sebagai legitimasi untuk memperlancar apa yang menjadi kepentingannya. Tidak benar-benar menjadikan kepentingan dan kemaslahatan rakyat sebagai satu-satunya tujuan dari setiap kebijakan yang dikeluarkan. 


Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam dalam naungan daulah Khilafah yang memiliki beragam sumber pemasukan dan pembiayaan negara. Dimana beragam sumber tersebut digunakan hanya untuk kepentingan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup rakyat daulah, baik berupa sandang, pangan, papan serta keamanan dan kesehatan rakyatnya. 


Sumber-sumber pemasukan daulah dikumpulkan dan dikelola oleh sebuah institusi keuangan negara yakni Baitul Mall yang digunakan sebagai pos yang dikhususkan beroperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak publik. Sumber pemasukan tersebut secara umum berasal dari pengelolaan hak milik individu, umum, dan negara. 


Pemasukan dari kepemilikan individu berupa zakat dan shadaqah. Pemilikan  umum berasal dari sumber daya alam, barang tambang besar, dan barang kebutuhan umum yang dikelola secara mandiri oleh negara tanpa melibatkan campur tangan negara asing melalui investasi atau bahkan melakukan perjanjian utang. Sedangkan dari kepemilikan negara berasal dari ghanimah, khumus, rikaz, usyr, fai, kharaj dan jizyah. 


Adapun wakaf yang menjadi sumber pemasukan lain negara daulah tidak dijadikan sebagai sumber utama pemasukan negara apalagi dibidik sebagai pemulih ekonomi nasional negara. 


Maka dari itu solusi utama persoalan yang menimpa negeri ini termasuk permasalahan ekonomi adalah kembali kepada penerapan Islam secara menyeluruh.


Penulis: Assadiyah (Member Akademi Menulis Kreatif)

×
Berita Terbaru Update