Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Filosofi Al-falah Dalam Pengeloloaan Anggaran Publik

Senin, 28 Desember 2020 | 11:17 WIB Last Updated 2020-12-28T03:17:27Z

Riswanda Fatriansah Husain
LorongKa.com - Dalam menata pemerintahan, anggaran merupakan refleksi atas keputusan eksekutif ataupun legislatif yang mencerminkan kinerja pemerintah setiap tahunnya sehingga anggaran menjadi instrumen yang sangat penting bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Pengelolaan anggaran pemerintah yang ideal mencerminkan kebijakan yang berorientasi kepada aspek mensejahterakan rakyat. Kebijakan pemerintah yang disepakati baik itu eksekutif atau legislatif merupakan keputusan politik yang berdampak luas terhadap taraf hidup masyarakat. 


Tata kelola anggaran dimulai dari perencanaan, kinerja, realisasi hingga evaluasinya yang berwujud pertanggung jawaban seringkali dinilai memberikan dampak dari pengelolaan anggaran, apakah implikasi dari tata kelola anggaran menunjukkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan layanan dasar yang baik atau dinilai tidak membawa perubahan sehingga kebijakan dari pemerintah tidak bersinergi dengan ekspektasi masyarakatnya.


Filosofi Al-falah menuntut seorang muslim untuk berorientasi pada maslahah atau kesejahteraan dalam setiap aktivitasnya. Jika seseorang menggunakan ukuran maslahah dalam aktivitas ekonominya baik dalam kegiatan produksi, konsusmsi maupun distribusi, maka diharapkan mereka akan mencapai Al-falah yaitu kemuliaan dan kemenangan dalam hidup. Menurut Muhammad Muhyiddin Qaradaghi, secara istilah, Al-falah berarti kebahagiaan dan keberuntungan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Dilihat dari segala sisi dan dimensi (komprehensif) dalam seluruh aspek kehidupan. 


Al-falah dapat diartikan sebagai segala kebahagiaan, keberuntungan, kesuksesan dan kesejahteraan yang dirasakan oleh seseorang, baik ia bersifat lahir dan batin, yang bisa ia rasakan di dunia dan di akhirat kelak. Tidak ada ukuran yang bisa mengukur tingkat kebahagiaan karena ia bersifat keyakinan dalam diri seseorang. Menurut Segel dan Bruzy, kesejahteraan adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat. 


Dalam konteks dunia, Al-falah merupakan konsep multidimensi, memiliki implikasi pada aspek perilaku individual (mikro) maupun perilaku kolektif (makro). Untuk kehidupan dunia, Al-falah mencakup tiga pengertian, yaitu kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan serta kekuatan dan kehormatan. Untuk kehidupan akhirat , Al-falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi dan pengetahuan abadi (bebas dari kebodohan). Al-falah juga mencakup aspek spiritualitas dan moralitas, ekonomi, social, budaya, baik dalam skala mikro maupun makro. Kelangsungan hidup dalam penetapan anggaran pemerintah dapat diterapkan, misalnya dengan pemberdayaan rumah sakit, atau melakukan penanaman investasi pada perusahaan yang sedang berkembang. Kebebasan berkeinginan dalam penganggaran pemerintah seperti pemberian pendidikan untuk generasi kedepan, membuka banyak lapangan pekerjaan sehingga masyarakat dapat terbebas dari kemiskinan. Kekuatan dan harga diri diterapkan dengan melakukan kerjasama dengan negara tetangga terkait investasi, membayar biaya-biaya negara yang terutang kepada negara lain. Menigkatkan kualitas pertahanan negara melalui militer dan sebagainya. Dan spiritualitas, diharap dalam penganggaran dilakukan dengan transparansi, dan tidak mementingkan pihak tertentu.


Memang harus diakui bahwa konsep al-falah dan kebahagiaan bukan sesuatu yang mudah untuk kita pahami dan ukur. Akan tetapi kita semua sepakat bahwa tujuan dari semua amal manusia baik di tingkat pribadi atau masyarakat adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan dan kebahagiaan adalah aspek yang sangat penting dalam kemajuan individu dan masyarakat. Itulah kebahagiaan yang dicita-citakan baik di dunia maupun di akhirat kelak. Negara yang maju adalah negara yang mensejahterakan dan membahagiakan rakyatnya dengan mencapai maqashid al-syari’ah. Itulah konsep negara sejahtera (baldatun tayyibah) yang diridai Allah azza wa jalla.


Penulis: Riswanda Fatriansah Husain

×
Berita Terbaru Update