Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Memberantas Korupsi, KPK Membutuhkan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 25 Desember 2020 | 21:14 WIB Last Updated 2020-12-25T13:19:14Z

Alfa Reza Dwi Yulistianingsih (mahasiswi tingkat akhir Program Studi Akuntansi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang memiliki ketertarikan dibidang Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi, serta tertarik pada berbagai kasus-kasus korupsi yang terjadi di dunia utamanya di Indonesia. Impian terbesarnya adalah menjadi bagian dari KPK dan memberantas korupsi di Indonesia)
LorongKa.com - Korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merusak keutuhan suatu negara. Korupsi berasal dari kata latin yaitu corruption, dan kata kerja corrumpere yang berarti busuk, menggoyahkan atau menyogok. Menurut hukum di Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juga telah disebutkan bahwa korupsi dapat dikategorikan menjadi tujuh jenis, yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan (fraud), benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.


Berdasarkan data KPK tahun 2004 hingga 2019, ada sebanyak 359 korupsi yang terjadi di pemerintahan pusat dan menjadi tindak korupsi terbanyak selama tahun tersebut, dimana pelaku tindak korupsi tersebut meliputi 257 anggota legislatif, 119 wali kota/bupati dan wakil, 28 kepala lembaga atau kementerian, dan berbagai profesi lainnya seperti hakim, gubernur, pengacara, dan lainnya. Tak hanya itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengungkapkan bahwa terdapat 169 kasus korupsi selama Januari hingga Juni tahun 2020.


Pramesti dan Haryanto (2019) menyebutkan bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi di pemerintahan adalah adanya otonomi daerah dimana pemerintah mengurus semua hal yang berkaitan dengan keuangan sektor publik daerah tersebut, seperti sektor pengelolaan aset nasional, penganggaran, pengadaan, serta perpajakan secara mandiri. Sehingga besarnya jumlah anggaran negara yang dipercayakan kepada pemerintah tersebut membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi.


Menurut Transparency International, Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai negara terkorup di Asia. Hal ini terjadi lantaran lemahnya hukuman dan sistem hukum tentang tindakan korupsi. Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga hukum pemberantasan korupsi di Indonesia terus melakukan berbagai inovasi dan pencegahan sebagai upaya memberantas tindak korupsi di Indonesia.


Tahun 2019, KPK memperketat pengawasan anggaran pendidikan, penetapan tersangka berbagai kasus korupsi seperti kasus BLBI, kasus suap PT. Garuda Indonesia, kasus Menteri Pemuda dan Olahraga, hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota DPR dan kasus impor bawang putih. KPK juga melakukan program pendampingan daerah agar menjadi lebih baik dengan membangun aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan, dimana aplikasi ini berfungsi untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah memperbaiki area kerjanya, yaitu perbaikan perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi aset daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa. Hal ini diperlukan sebagai upaya melakukan pencegahan korupsi sejak dini di lembaga pemerintahan sektor publik. Harapannya, dengan adanya MCP ini, masyarakat bisa langsung memantau perkembangan setiap daerah dalam menjalankan program yang dijalankan pemerintah.


Selain itu, KPK juga melakukan program yang kreatif dalam memberantas korupsi, yaitu dengan cara mengadakan program Festival Film Antikorupsi dengan bertujuan untuk menyebarkan virus dan semangat melawan korupsi melalui media kreatif. KPK juga melakukan peluncuran album B-Side SAKSI dimana ada sembilan lagu terpilih yang dinilai perlu disebarluaskan untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui seni musik.


November 2019, KPK pun meluncurkan Club Jurnalis Antikorupsi dan memberikan apresiasi kepada para jurnalis sebagai upaya mendorong kinerja dan hasil kerja KPK di bidang pencegahan korupsi. Melalui pemberitaan di media massa dan media sosial, harapannya masyarakat dapat mengetahui apa saja capaian positif yang telah dicapai KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Ada begitu banyak yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi khususnya sektor publik. Namun, apakah semua yang telah dilakukan KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat 100% berhasil? Tentu tidak. KPK tidak bisa melakukan seluruhnya sendirian, KPK tidak memiliki kekuatan sebesar itu untuk memberantas korupsi di Indonesia tanpa adanya partisipasi dan gerakan antikorupsi dalam masyarakat yang membantu KPK.


Partisipasi adalah kunci dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurut KPK, partisipasi masyarakat ibarat simpul yang saling terikat, membentuk pola yang akhirnya saling menguatkan dan mendorong perbaikan. Membangun partisipasi masyarakat dalam gerakan antikorupsi harus diawali dari kesadaran, menyentuh pemahaman, lalu menggerakkan masyarakat untuk turut berpartisipasi melawan korupsi.


KPK tidak bisa melawan korupsi sendirian di negeri dengan tingkat korupsi ketiga terbesar di Asia. KPK membutuhkan seluruh partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dalam mendukung dan bersama melawan korupsi, baik di sektor privat maupun publik. Maka dari itu jangan pernah lengah, karena satu dukunganmu pun begitu berarti dalam melawan dan memberantas korupsi di Indonesia.


Penulis: Alfa Reza Dwi Yulistianingsih.

×
Berita Terbaru Update