Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Keterlibatan Petani Dalam Kebijakan Pangan, Perlukah?

Kamis, 28 Januari 2021 | 11:11 WIB Last Updated 2021-01-28T03:12:35Z

Ropi Marlina, SE., M.E.Sy. (Dosen dan Ibu Pengurus Rumah Tangga)

LorongKa.com - 
Kenaikan harga pangan ditengah pandemi membuat sebagian masyarakat semakin terhimpit akan kebutuhan pokok sehari-hari dari segi ekonomi. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Marlan mengatakan, jika kebutuhan banyak tapi ketersediaan stoknya tidak memenuhi maka pasti akan terjadi kenaikan harga. Kata Marlan, biasanya kenaikan harga cabai itu terjadi saat hari raya idul fitri atau saat banyak gelaran acara seperti pernikahan. “Kita di disperindag akan melihat faktor yang membuat terjadinya kenaikan harga yang signifikan, termasuk harga ayam juga lumayan sampai Rp. 42 ribu, itu kan juga hal-hal yang harus dicermati,” ujar Marlan saat ditemui di Soreang, Selasa (12/1/2021).


Berdasarkan data yang diperoleh Disperindag Kabupaten Bandung, harga cabai di sejumlah pasar memang mengalami kenaikan. Misalnya di Pasar Soreang ada kenaikan cabai rawit hijau sebesar Rp. 5 ribu yaitu dari Rp. 60.000 menjadi Rp. 65.000 per kilogram. Harga cabai rawit merah Rp. 80.000-Rp. 90.000 perkilogram. Kemudian di Pasar Ciwidey, cabai rawit hijau mengalami kenaikan harga dari Rp. 24.000 menjadi Rp. 90.000 per kilogram, dan juga cabai rawit keriting dari Rp44.000 menjadi Rp48.000 perkilogram. Cabai rawit hijau dari Rp. 20.000 menjadi Rp. 65.000 per kilogram. Kemudian di pasar-pasar lainnya, seperti Pasar Sayati harga cabai rawit merah Rp. 90 ribu, Pasar Baru Majalaya harga cabai rawit merah Rp. 80 ribu. Pasar Cileunyi harga cabai rawit merah Rp. 80 ribu.


Ketua Departemen Litbang Teknologi Pertanian KTNA Kabupaten Bandung, Andri Ramadani mengatakan salah satu faktor yang bisa membuat petani sayuran khususnya cabai gagal panen adalah cuaca. Agar dapat mengatasi masalah supply dan demand, maka harus ada kebijakan kalender petani. Jadi, lanjut Marlan, kedepannya harus ada pemahaman yang diberikan kepada petani. Misalnya, berkaitan dengan langkah-langkah dalam menjalankan pola tani modern.


“Untuk pemerintahan yang akan datang, petani harus lebih dilibatkan untuk perencanaan kedepan tentang pertanian, baik pengadaan bibit, proyeksi-proyeksi tanam atau kalender tani sampai nanti perkiraan harga,” ujar Andri saat dihubungi via telepon, Sabtu (16/1/2021). 


Sebelum ada kebijakan, pemerintah diharapkan bisa mengajak petani untuk berdialog secara intensif. Karena, kata Andri, yang lebih mengetahui mengenai pasar dan kesulitan yang sering ditemui adalah para petani itu sendiri. Tak hanya berdiskusi saja tapi apa yang menjadi hasil dari dialog itu, bisa diterapkan dan terus di update.


Namun dalam sistem Kapitalisme, melibatkan petani dalam menentukan kebijakan di sektor pangan bagaikan oase di gurun pasir. Mereka tak akan pernah bisa mendengar dan pro tehadap petani, yg ada kebijakan itu akan disesuaikan degan kepentigan para kapital. Para Kapitalah yang diajak untuk menentukan kebijakan baik dari segi mengendalikan harga atau mempermainkan harga pangan karena mereka mempunyai modal/kekuasaan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mewujudkan kebijakan yang pro terhadap petani. Tiada lain kebjakan itu hanya bisa terwujud dengan menerapkan aturan Islam dalam kehidupan kita, termasuk kebijakan pangan dalam Islam.  



Di antara kebijakan yang akan diambil jika negara mau menerapkan sistem Islam adalah:


Pertama, hentikan impor, berdayakan sektor pertanian. Kedua, kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara dapat mengupayakan dengan penyebarluasan dan teknologi budidaya terbaru di kalangan para petani; membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk, serta sarana produksi pertanian lainnya.


Pengembangan Iptek pertanian ini penting agar negara secara mandiri melakukan produktivitas pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Bukan meliberalisasi sektor pertanian untuk kepentingan industri asing. Negara tidak boleh melakukan ekspor pangan sampai kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi dengan baik.


Negara harus memberikan modal bagi siapa saja yang tidak mampu. Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab dengan memberikan harta dari Baitulmal (kas negara) kepada para petani di Irak, yang dapat membantu mereka menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka. Negara juga harus memberikan akses air secara gratis kepada para petani. Sebab, air adalah milik umum. Selain itu, air merupakan faktor penting bagi irigasi pertanian.


Adapun ekstensifikasi dapat dilakukan dengan: (1) membuka lahan-lahan baru dan menghidupkan tanah mati. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami. Setiap tanah yang mati, jika telah dihidupkan oleh seseorang, adalah menjadi milik yang bersangkutan. Rasulullah Saw, sebagaimana dituturkan oleh Umar bin Khaththab telah bersabda, “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya”. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud]. (2) setiap orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelola tanahnya. Siapa saja yang membutuhkan biaya mengelola tanah, negara akan memberinya modal dari Baitulmal. Sehingga yang bersangkutan bisa mengelola tanahnya secara optimal. Namun, apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama 3 tahun, maka tanah tersebut akan diambil alih dan diberikan kepada yang lain. Khalifah Umar pernah berkata, “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.” Maksud dari ucapan beliau adalah orang yang memagari tanah mati.


Ketiga, kebijakan distribusi pangan yang adil dan merata. Islam melarang penimbunan barang dan permainan harga di pasar. Dengan larangan itu, stabilitas harga pangan akan terjaga. Selain itu, negara akan memastikan tidak adanya kelangkaan barang akibat larangan Islam menimbun barang. Kebijakan distribusi pangan dilakukan dengan melihat setiap kebutuhan pangan per kepala. Dengan begitu, akan diketahui berapa banyak kebutuhan yang harus dipenuhi negara untuk setiap keluarga.


Demikianlah Islam mengatur kebijakan pangan yang mampu menyejahterakan masyarakat khususnya para petani. Semoga masyarakat semakin sadar dan faham akan pentingnya penerapan Islam secara kaffah.


Penulis: Ropi Marlina, SE., M.E.Sy. (Dosen dan Ibu Pengurus Rumah Tangga)

×
Berita Terbaru Update