Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seragam Jilbab di Sekolah, Benarkah Intoleransi?

Kamis, 04 Februari 2021 | 19:53 WIB Last Updated 2021-02-04T11:53:35Z

Hamzinah (Pemerhati Opini Medsos)

LorongKa.com - 
Viral video adu argumen antara orang tua siswi non muslim dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi sudah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan paksaan apapun terkait pakaian seragam bagi non muslim. Dari 46 siswi non muslim yang berada di sekolah, seluruhnya memakai hijab kecuali Jeni. (detiknews.com).


Mantan Wali Kota Padang (2004-2014) Fauzi Bahar berpendapat bahwa aturan memakai pakaian muslimah atau berkerudung di Sekolah di kota padang tidak perlu dicabut. Toh itu semangatnya bukan paksaan buat non muslim. Kita melindungi generasi kita sendiri. Aturan siswi harus memakai baju kurung dan pakai kerudung di Sekolah sudah dibuat sejak dirinya menjabat Wako Padang yakni di tahun 2005 lalu. (ihram.co.id).


Kasus kontroversi seragam muslimah ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI, ia pun mempersoalkan hal serupa. Padahal, siswi non muslim tersebut telah mengakui bahwa dirinya berkerudung dengan sukarela. 


Intoleransi dan Pelanggaran HAM adalah Tuduhan Keji Terhadap Syariat


Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim langsung merespon kasus ini dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaklumi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam hal intoleransi. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang adalah bentuk tindakan intoleransi. 

Nadiem meminta pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah tersebut dan Kemendikbud dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline  khusus pengaduan terkait toleransi untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa. (republika.co.id).


“Kehebohan” semua pihak yang bereaksi menuntut pencabutan aturan seragam kerudung menegaskan bahwa dalam sistem sekuler, ajaran Islam dianggap intoleran, sumber lahirnya diskriminasi dan pelanggaran HAM. Sebaliknya saat siswi muslimah di banyak sekolah secara resmi dilarang berpakaian muslimah, tidak banyak yang membela. Ini menegaskan terjadinya tirani minoritas. 


Hijab Pakaian Kehormatan dan Kewibawaan


Dalam Pandangan Islam Hijab bagi muslimah yang telah baligh adalah kewajiban. Meskipun benar, bahwa non muslim tidak  akan dipaksa untuk mengenakan hijab  saat berada di luar rumah. Namun, atas nama hak asasi manusia dan liberalisme (ide kebebasan) yang lahir dari ideologi kapitalisme memakai pakaian muslimah bagi perempuan muslim hukumnya menjadi mubah (boleh). 


Islam telah menetapkan pakaian kehormatan dan kewibawaan untuk perempuan saat mereka hendak keluar rumah, yaitu saat mereka berada dalam kehidupan publik. Pakaian perempuan dalam kehidupan umum ada 2 yaitu baju bawah (libaas asfal) yang disebut dengan jilbab dan baju atas (libaas a’la) yaitu khimar atau kerudung. Dengan dua pakaian inilah, seorang perempuan boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, sekolah, pasar, jalanan umum dan sebagainya. 


Dalam rentang sejarah peradaban Islam, di mana umat Islam hidup berdampingan dengan non muslim (ahlu dzimmah) dan mereka dianggap sebagai warga negara Daulah, perempuan non muslim juga menggunakan pakaian yang sama dengan muslimah, yaitu kerudung dan jilbab. Hal ini tidak dibedakan, mengingat sebagai warga negara punya hak yang sama. Negara mengurus kemaslahatan seluruh warga negaranya, baik laki-laki dan perempuan, muslim dan non muslim. Karena itu, seharusnya semua memahami hal ini sebagai perlindungan Islam terhadap seluruh manusia dan umat. 


Islam mengetahui bahwa kehidupan perempuan di tengah publik akan terjaga dan mulia. Salah satunya dengan pakaian yang ditetapkannya. Tujuannya untuk melindungi mereka dari gangguan laki-laki yang jalang. Aturan pakaian dalam kehidupan umum menyangkut kewenangan negara Islam untuk mengaturnya. Sebagai kafir dzimmi yang mau patuh  dan  sukarela menjadi warga negara daulah, tidak ada paksaan. Tidak akan muncul rasa didiskriminasi dan hak-haknya dirampas ataupun dipaksa. 


Terkait pakaian, ada dua batasan yang ditetapkan. Pertama, menurut agamanya, maka ahlu dzimmi diperbolehkan untuk berpakaian menurut agamanya, yaitu pakaian pendeta, biarawati, rahib Yahudi dan sebagainya. Kedua,  dalam ruang lingkup aturan hukum syara’ yang diperbolehkan. Ketentuan kehidupan publik mencakup muslim dan non muslim, untuk laki-laki dan perempuan. Untuk pakaian perempuan di kehidupan umum, sebagaimana ketetapan Islam, maka perempuan non muslim juga menggunakan pakaian yang sama. 


Itulah aturan syariat Islam yang hadir untuk mengatur kehidupan manusia dengan adil dan bijaksana hingga aturan berpakaian yang memperhatikan kehormatan perempuan, tidak hanya bagi muslimah tetapi juga bagi perempuan non muslim. Wallahu a’lam bi ash showwab. 


Penulis: Hamzinah (Pemerhati Opini Medsos).

×
Berita Terbaru Update