Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernikahan Dini Tidak Perlu Dispensasi dan Tidak Untuk Dibully

Sabtu, 20 Maret 2021 | 15:15 WIB Last Updated 2021-03-21T07:20:56Z

Fitria Rahmah S.Pd.

Pernikahan dini

Sebaiknya janganlah terjadi

Namun putih cinta membuktikan 

Dua insan tak dapat dipisahkan.

Lirik lagu: Pernikahan Dini – Agnez Monica.


LorongKa.com - Penggalan lirik diatas sempat booming sekitar sepuluh  tahun yang lalu. Hal ini membuktikan bahwa cerita cinta anak Nabi Adam as. tak akan pernah habis dan bosan untuk dibahas. Banyak hal terinspirasi dari cerita cinta seseorang, bukan hanya lagu, film, ataupun novel. Namun hal ini pun selalu menjadi tema menarik untuk dibahas oleh semua lapisan usia dan sosial ketika mereka sedang berkumpul. Layaknya dua sisi mata uang, merupakan hal yang alami dan tak dapat dipisahkan, bahwa sisi baik selalu bersanding dengan sisi buruk. Ini terdapat pada semua hal dalam kehidupan, termasuk pada kisah romansa anak manusia. Masyarakat akan menilai negatif jika hal tersebut tidak dilakukan oleh kebanyakan orang, efek yang ditumbulkan seringkali merugikan, atau jika sebab yang mendasari hal tersebut melanggar norma-norma yang ada, seperti pernikahan dini, yang sedang mendapat perhatian khusus dari semua kalangan saat ini, tak terkecuali aktivis perempuan dan juga pemerintah.


Bahkan tak jarang, mereka yang melakukan pernikahan dibawah usia 19 tahun (usia minimal kawin perempuan menurut UU No. 16/2019 tentang Perkawinan) menjadi bahan gunjingan atau bully-an masyarakat sekitar, bahkan disebut sebagai “korban” perkawinan anak. Seperti dituturkan oleh Rasminah yang merupakan “korban” dari perkawinan anak, dan kini menjadi tokoh gerakan penghapus perkawinan anak. Menurutnya, ia merasa bersedih akan hal tersebut, ia menginginkan agar hal tersebut tidak terjadi pada anak-anak yang lain. Ia pun berpesan kepada orang tua, agar jangan sampai anak mereka menjadi korban perkawinan anak, cukup hanya ia yang menjadi korban. (www.voaindonenesia.com, Kamis, 11/03/2021 ).


Isu ini menjadi hal yang penting untuk diatur oleh pemerintah dikarenakan angka perkawinan anak yang terus melonjak di masa pandemi berdasarkan data dari Komnas Perempuan. Meskipun pernikahan di Indonesia telah ditentukan batas bawah usianya baik perempuan dan laki-laki pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Namun, fenomena pernikahan dini itu masih terjadi dengan syarat ada dispensasi atau keringanan berkaitan dengan adat dan keyakinan atau agama. Persoalan dispensasi usia anak untuk menikah memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 2 Undang-undang tersebut mengatur bahwa orang tua calon mempelai bisa mengajukan permohonan dispensasi usia perkawinan anaknya ke Pengadilan Agama setempat. 


Akibat dari adanya “celah” ini yang dianggap sebagai penyebab dari melonjaknya angka perkawinan anak. Maka, pada kesempatan yang sama Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rohika Kurniadi Sari mengatakan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengawal persoalan dispensasi saat ini. Dilansir dari www.cnnindonesia.com, Sabtu, 13/02/2021.


Dengan dalih untuk melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi anak, maka pemerintah merasa perlu untuk mengawal dispensasi yang terjadi saat ini. Seolah-olah menjadi kambing hitam, ketika tolok ukur untuk menikah adalah usia, maka pernikahan dini menjadi masalah, karena dianggap akan menimbulkan dampak negatif, sebagai pemicu terjadinya kekerasan seksual, tingginya angka perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) beberapa dampak negatif dari nikah muda yaitu, risiko bayi lahir stunting, kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan, pernikahan tidak harmonis karena persiapan psikologis yang belum kuat. Faktor usia disinyalir menjadi penentu utama untuk menekan dampak negatif tersebut. Sebuah kesalahpahaman yang terjadi, apabila usia berbanding lurus dengan kematangan psikologis seseorang. Bahwa psikologi yang matang akan mampu meredam emosi serta mengontrol hawa nafsu, sejatinya harus dijauhkan dari pemahaman seseorang. Dalam sudut pandang liberal kapitalis pernikahan dini hanya akan melahirkan berbagai polemik tersebut, sebab hal ini seringkali didasarkan atas kepuasan seksualitas atau materi semata, tanpa adanya aturan agama yang membentengi.


Inilah yang terjadi dalam kondisi sekuler kapitalis, mereka menganalisa suatu permasalahan dengan mengabaikan permasalahan yang akan timbul setelahnya. Ketika nikah muda menjadi hal yang dilarang, maka tidak menutup kemungkinan mereka untuk melakukan aktivitas pacaran. Pemerintah membiarkan pacaran menjadi hal yang seolah-olah lebih baik dari pada nikah muda. Pada sistem ini, pemerintah tidak mengatur secara gamblang tentang pergaulan. Mereka membuka lebar arus liberalisme pergaulan, yang didalamnya terdapat aktivitas pacaran. Aktivitas tersebut kebanyakan dilakukan pada usia remaja, dimana mereka memasuki masa pubertas, salah satunya ditandai dengan kecenderungan menyukai lawan jenis. Seakan luput dari penglihatan mata demokrasi kapitalis, bahwa sebetulnya aktivitas pacaran memberikan kontribusi negatif yang fatal dibandingkan nikah muda. Dari pergaulan yang bebas inilah marak terjadi hamil diluar nikah, aborsi, pemerkosaan dan pencabulan, menyebarkan penyakit kelamin, meningkatnya kriminalitas, ketergantungan pada obat-obatan terlarang, serta masih banyak dampak negatif lainnya.


Sesuatu hal yang tidak aneh, bahwa dalam sistem demokrasi kapitalis ini, solusi yang dihadirkan tidak solutif bahkan tidak jarang menimbulkan permasalahan baru yang bervariatif. Seperti halnya efek domino yang menimbulkan reaksi berantai. Dimana suatu peristiwa ketika tidak diputus dari akarnya akan menimbulkan serangkaian peristiwa baru.


Namun aneh tapi nyata, bahwa masyarakat mengira hal ini disebabkan oleh subjek yang memimpin. Ia dianggap tidak memiliki kemampuan yang optimal dalam memimpin dan mengeluarkan kebijakan. Sehingga seringkali masyarakat marah dan menginginkan pemimpin yang baru dengan harapan keadaan hidup lebih baik dan sejahtera.


Sudah semestinya paradigma ini diganti. Masyarakat seharusnya ngeh lalu beralih ke sisi lain, yaitu objek (sistem atau aturan) yang digunakan dalam memimpin. Bahwa aturan yang digunakan saat ini adalah sesuatu yang batil. Maka akar dari segala persoalan yang timbul pada saat ini diakibatkan dari sistem yang salah. Jelas nampak demokrasi ini telah berhasil memisahkan agama dari berbagai aspek kehidupan. Sehingga masyarakat lupa bahwa agama Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur tidak hanya persoalan ibadah tetapi juga mengatur negara. Diantaranya yaitu tentang nikah. Dalam Islam menikah adalah ibadah. Allah telah mengatur dengan sempurna rukun dan syarat menikah. Sebab Allah sebagai Sang Pencipta makhluk-Nya mengerti betul bahwa manusia memiliki potensi naluri saling menyayangi dan mencintai (gharizah nau’), sehingga pengendalian naluri tersebut akan menjadi halal dan bernilai ibadah jika dilakukan dalam sebuah ikatan pernikahan. Maka tolok ukur untuk menikah dalam Islam bukan soal usia, tapi soal kesiapan dalam bertanggung jawab dan menghadapi beban pernikahan. Sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 21, Allah Swt. berfirman : 


“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain(sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.”


Hal ini jelas berbanding terbalik dengan sistem demokrasi liberal saat ini. Maka sesungguhnya dalam Islam, nikah muda tidak dianggap sebagai sebuah tindakan yang akan melahirkan berbagai persoalan baru. Keberlangsungannya akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, bukan sebagai suatu masalah yang membutuhkan perhatian khusus. Atau sebagai bahan gunjingan dan bully-an masyarakat.


Apabila seseorang telah siap dan mampu menanggung segala beban yang akan hadir dalam sebuah pernikahan, berapapun usianya, Islam menganjurkan dan menghalalkan untuk melakukan pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah saw. :


Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah saw.  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu memikul beban (rumah tangga), maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwa.” (HR.Muslim)


Dari hadis diatas, menjelaskan bahwa pernikahan adalah salah satu cara untuk mengungkapkan gharizatun nau’ seseorang, sekaligus sebagai sebuah solusi untuk menghindari perzinaan. Islam dengan tegas melarang kita untuk melakukan bahkan mendekati zina, dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 32, Allah Swt. berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”


Ketika jalan zina sudah sudah ditutup maka permasalahan yang timbul dikarenakan zina pun secara otomatis tidak akan terjadi. Sebab akar dari segala permasalahan sudah teratasi, kebijakan yang dihadirkan bukan solusi yang bersifat tambal sulam. 


Penulis: Fitria Rahmah S.Pd.

×
Berita Terbaru Update