Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekulerisme Menyebarkan Virus Islamofobia

Minggu, 04 April 2021 | 21:43 WIB Last Updated 2021-04-04T13:43:26Z

Ifa Azzahra

LorongKa.com - 
Penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw terjadi lagi, seorang guru di Batley Grammar School, West Yorkshire, Inggris, menampilkan gambar kartun Nabi Muhammad saw kepada muridnya yang diambil dari majalah satir Prancis, Charlie Hebdo, pengajaran ini diklaim sudah sesuai dengan kurikulum. (republika.co.id, 26/03/2021)


Kemarahan warga muslimpun tak terbendung. Puluhan warga yang emosional berunjuk rasa pada Kamis (25/3) dan Jumat (26/3) di gerbang sekolah. Mereka menuntut agar guru tersebut dipecat. Pihak sekolah dengan cepat menanggapi positif dan guru tersebut juga telah meminta maaf, Dewan Muslim Inggris, organisasi Islam terbesar di Inggris, menyatakan bahwa  penggunaan materi semacam itu, yang secara universal dipahami sangat menyinggung muslim, tidak pantas. (tempo.co, 28/03/2021)


Penghinaan yang terus terjadi terhadap ajaran islam dan juga terhadap baginda Nabi Muhammad saw ini, diakibatkan karena pertama negeri-negeri barat menerapkan ideologi kapitalisme yang beraqidah sekulerisme (memisahkan agama dengan kehidupan), didalamnya ada empat kebebasan yang harus dijaga yaitu kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan kebebasan berekonomi.


Empat kebebasan ini sangat berbahaya bagi kaum muslimin, karena dalam Islam tidak dikenal ajaran seperti ini, tidak ada kebebasan beragama, orang yang murtad harus diberi sanksi yang tegas, tidak ada kebebasan berekspresi dan berpendapat karena kaum muslimin harus terikat dengan hukum syariah dalam pola pikir dan pola sikapnya, mereka harus berkepribadian islam, dalam hal ekonomi tidak ditemukan adanya kebebsan berekonomi karena Islam dengan jelas telah membagi sistem kepemilikan, ada kepemilikan negara misalnya gedung-gedung pemerintahan, kepemilikan umum misalnya aneka tambang, laut, danau dan hutan, kepemilikan umum ini akan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat, haram hukumnya diserahkan kepada swasta. Adapun yang terakhir adalah  kepemilikan individu misalnya tanah pertanian, ladang, pabrik pembuatan sandal dan lainnya


Dengan paham kebebasan berpendapat mereka kerap gunakan untuk menyerang ajaran-ajaran Islam yang mulia, atas dalih kebebasan berekspresi juga mereka menggambar karikatur Nabi Muhammad saw, seperti yang dilakukan majalah Charlie Hebdo.


kedua yang membuat penghinaan ini terus berulang adalah karena tidak ada hukum yang memberikan efek jera terhadap pelakunya, ditambah yang ketiga penguasa di negeri-negeri muslim yang hanya terdiam melihat penghinaan demi penghinaan terjadi. Mereka tidak menunjukan pembelaan masalah-masalah keislaman dan pembelaan kepada Rasulullah saw.


Masih lekat diingatan kita Seorang guru sejarah dan geografi di Perancis, bernama Samuel Paty (47) menunjukkan kartun Nabi Muhammad di dalam kelas, dengan dalih kebebasan berekspresi. Bulan Oktober 2020 paty ditemukan sudah tidak bernyawa, dan tersangkanya adalah remaja muslim. pembunuh Patypun ditembak mati bahkan ada masjid yang ditutup karena dianggap menyebarkan video provokatif. 


kaum muslimin seluruh dunia marah dan melakukan berbagai aksi untuk menunjukan kemarahannya. Negara Prancis diwakili presidennya macron dengan pongah membela apa yang telah dilakukan guru tersebut.


Para pemimpin negara-negara Eropa mengamini apa yang dilakukan macron, Hal ini semakin memprovokasi masyarakat Eropa untuk memusuhi Islam. Kerap ditemui muslimah yang menggunakan hijab diludahi dan dilecehkan. Ironisnya, itu dilakukan di tempat umum, menimbulakn sikap saling curiga, benci, dendam dan kemarahan yang berujung pada menguatnya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.


Semua masalah dan kejahatan yang terjadi adalah buah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler yang berlandaskan pada pemisahan agama dari kehidupan (fashluddīn ‘anil hayāh). Islamofobia yang melanda masyarakat barat adalah buah dari penerapan ide sekuler ini, yang menganggap Islam dan syariatnya adalah musuh utamanya, yang harus diberangus karena menghalangi kepentingan mereka, mereka berupaya menghadang syiar-syiar Islam tersebar luas di muka bumi, mengaburkan ajaran Islam yang agung dengan cara-cara keji misalnya dengan memfitnah Islam dan ajarannya.


Sebagai sebuah aturan hidup yang sempurna dan paripurna Islam memiliki aturan agar para penghina ini tidak berulah kembali. Rasululloh saw adalah manusia mulia, teladan umat. Haram hukumnya menggambar wajah baginda. para ulama sepakat akan larangan menggambar wajah Rasulullah saw. menggambar wajah Rasulullah saw dianalogikan dengan memalsukan hadis. Sebagaimana hadis berikut,


“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, Ketika Nabi sakit, sebagian istri beliau menyebut-nyebut sebuah gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah yang disebut dengan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma pernah mendatangi negeri Habasyah, mereka menyebutkan tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Nabi pun mengangkat kepalanya, lalu bersabda, ‘Itulah orang-orang yang bila ada orang saleh di antara mereka yang mati, mereka membangun masjid di atas kuburannya kemudian membuat gambar-gambarnya. Itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.’. (HR Ahmad dan Al-Bukhari).


Hanya dalam sistem Islam para penghina Nabi akan mendapatkan hukuman yang pantas, baik pelakunya muslim atau kafir. Bila pelaku penghinaan terhadap Nabi secara jelas menghina tidak ada keraguan, maka hukumannya adalah boleh dibunuh.


Pada masa Rasulullah saw, seorang laki-laki buta membunuh budak perempuannya yang menghina beliau, maka beliau membebaskannya dari tuntutan (HR Abu Daud 4363, ad-Daruquthni 3242). Inilah hukum yang disepakati para ulama seperti Imam Syaukani, Abu Bakr Al Farisi, Muhammmad bin Syahnun dan sebagainya. Sedangkan bila ada kesamaran dalam penghinaan, maka akan diserahkan kepada pengadilan untuk memutuskan, akan diungkap motif dan niat pelaku untuk menentukan suatu penghinaan atau tidak. 


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Sharimul Maslul: Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi, menuliskan, “Sesungguhnya siapa pun yang menghina Nabi saw, baik muslim ataupun kafir, wajib dihukum mati.” Inilah pendapat mayoritas ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Mundzir. Ini merupakan pendapat Malik, Laits, Ahmad, juga Ishaq, dan merupakan mazhab Syafi’i.


Orang-orang kafir dengan sistem yang mereka usung yakni kapitalisme sekuler, tidak akan pernah berhenti sedetikpun menyerang agama ini. 


Penulis: Ifa Azzahra.

×
Berita Terbaru Update