Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabur Dari Karantina di Wisma Atlet, Bayang-Bayang Penjara Menanti Rachel Vennya?

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:39 WIB Last Updated 2021-10-28T10:39:04Z

Dinda Prima Anggraini (Kader DPC PERMAHI Semarang)

LorongKa.com - 
Pada dua minggu yang lalu, masyarakat digegerkan oleh kasus kaburnya Rachel Vennya yang diberitakan kabur dari Wisma Atlet saat dirinya sedang menjalani karantina selama 3x24 jam yang seharusnya ia jalani selama 8x24 jam sesuai dengan aturan yang berlaku setelah kepulangannya dari Amerika Serikat. Bukan hanya Rachel Vennya, namun kekasih yaitu Salim Nauderer dan managernya, Maulida tidak luput dari pemeriksaan Polisi. 


Berita kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina membuat banyak orang geram, lantaran dengan tindakannya tersebut dapat merugikan dan membahayakan banyak orang. Oleh karena itu, masyarakat menuntut polisi untuk segera memproses hukum Rachel Vennya. 


Usai dicecar dengan 35 pertanyaan selama 9 jam pemeriksaan, Rachel Vennya mengungkapkan bahwa ia dibantu oleh 2 oknum TNI dengan inisial FS dan IG. Ia mengungkapkan bahwa dirinya saat itu sempat datang ke Wisma Atlet untuk menjalani karantina di Wisma Atlet, namun kemudian setelahnya ia pergi begitu saja. 


Oleh karena itu, untuk 2 oknum TNI yang membantu Rachel kabur dari Karantina dinonaktifkan oleh Kodam Jaya dan dikirim kembali ke kesatuan guna menjalani pemeriksaan Polisi Militer. Tentunya dengan sikap pihak TNI tersebut, apresiasi patut diberikan kepada mereka dikarenakan telah sigap memproses tindakan anggotanya yang membantu Rachel lolos dari kewajiban karantina. 


Hingga kini, Rachel Vennya masih berstatus sebagai saksi. Padahal, saat diwawancari oleh awak media, ia terus meminta maaf dan mengakui kesalahannya yang dimana dengan itu ia secara implisit mengatakan bahwa dirinya bersalah. Padahal ancamannya sudah tertera dengan jelas pada Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan bahwasannya setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan akan dijatuhi pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. 


Kewajiban karantina sendiri tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwasannya setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Tujuan dari karantina sekembalinya dari luar negeri juga untuk kemaslahatan bersama. Sehingga, dengan tidak kepatuhan menjalankan karantina dapat membahayakan karena kemungkinan orang tersebut membawa virus varian dari luar negeri. 


Oleh karena itu, wajar saja jika publik kecewa dan marah atas sikap Rachel Vennya yang dimana ia adalah publik figur yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik dalam upaya penggulangan pandemi virus corona. Sikap ketidakpatuhannya juga dapat berpotensi menyebarkan penyakit ke khalayak umum khususnya yang bersinggungan langsung dengannya.  


Dalam kondisi pandemi covid-19 yang sudah sepatutnya membutuhkan kepatuhan oleh semua orang baik dari kalangan rendah, menengah dan atas, aturan-aturan menjadi sebuah pedoman yang sangat urgent guna menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum dituntut cepat, transparan serta berkeadilan dalam menangani setiap pelanggaraan agar menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk tegaknya kedisiplinan. 


Publik sudah teramat jengah jika hukum hanya dan selalu tajam kebawah, namun tumpul ke atas. Apalagi, jika yang melanggar adalah tokoh terpandang yang bermodalkan maaf tanpa diproses hukum oleh aparat dan dianggap urusan tersebut telah beres. 


Aturan hukum dibuat untuk dipatuhi guna terwujudnya ketertiban umum, bukan untuk dilanggar dengan seenak-enaknya. Jangan-jangan selama ini pelanggaran sudah seringkali dilanggar oleh berbagai pihak terutama tentang karantina kesehatan. Hanya saja, untuk kali ini Rachel Vennya terkena apes dikarenakan ketahuan. Kabarnya, beberapa artis dan selebgram yang lain juga kabur dari karantina, tetapi saat ini masih belum terungkap.


Penulis: Dinda Prima Anggraini (Kader DPC PERMAHI Semarang)

×
Berita Terbaru Update