Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Reformasi Perpajakan, Langkah Fundamental Untuk Indonesia Maju

Rabu, 20 April 2022 | 14:09 WIB Last Updated 2022-04-20T07:08:17Z

A.Wahyuni

OPINI, Lorongka.com--- Salah satu hal yang ada dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah bidang perpajakan. Mentri keuangan yang bernama Sri Mulyani Indarawati menilai bahwa Undang-Undang (UU) PPh, UU PPN dan UU KUP perlu di lakukan redesigning dan reformasi.

Hal ini disampikan saat memberikan pidato kunci pada acara serap aspirasi implementasi UU cipta kerja bidang perpajakan.

Beliau mengatakan bahwa sekarang adalah tren digitalisasi kita perlu untuk menyakinkan bahwa kita bisa mengkoleksi pajak di era digital, Kita juga perlu untuk menyakinkan bahwa kita bisa menjaga hak perpajakan indonesia dan tidak terjadi erosi perpajakan kita karena bisa melakukan Tax Avoidance dan Tax Allowance.

Disisi lain kita juga perlu membuat daya tahan indonesia dibidang perpajakan yang kompetitif. Nah inilah yang coba untuk kita masukan didalam Undang-Undang cipta kerja dibidang perpajakan. Reformasi pajak tahun 2020 tertuang dalam dua beleid yakni;

Pertama, Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksana peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu)nomor 1 tahun 2020 sebagai respon pemerintah mengandung dampak ekonomi dan keuangan dampak pandemi.

Kedua, mengkolaborasikan peraturan perpajakan dalam rencana pemerintah sebelumnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law perpajakan yang di canangkan pada akhir tahun 2019.

Apabila reformasi perpajakan yang ada pada UU No. 2 tahun 2020 cepat di impelementasikan maka pemerintah akan memberikan relaksasi Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% jika dilakukan pada tahun 2019 dan 2020, namun pada tahun 2022 maka akan mengalami lagi penurunan sebanyak 2%. Dan untuk perusahaan yang memperdagangakan sahamnya dibursa efek indonesia (BEI) akan mendapatkan diskon sebanyak 3%.

Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan support kepada pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan intensif, kalau menganggur dia kena pajak Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif.

Di sisi lain, UU cipta kerja pun dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberi relaksasi hak pengkreditan pajak pemasukan, pengaturan sanksi administrasi bunga serta sanski pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Dalam hal ini juga mengatur kepatuhan hukum, Undang-undang cipta kerja mengatur penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP) baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan waktu keberadaan orang tersebut.

Bagaimanasih bentuk-bentuk perpajakan dalam UU cipta kerja?

Dalam pasal 2 ayat 3 UU PPh menyebutkan adanya penambahan jenis SPLN baru yaitu WNI yang berada di LN lebih dari 183 hari dalam waktu 1 tahun yang memenuhi persyaratan tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak, dan/atau persyaratan tertentu lain yang diatur dalam PMK. WNI tersebut ditetapkan sebagai SPLN bila menjalankan ataupun usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia serta bila WNI tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan tidak menjalankan usaha ataupun melalui BUT di Indonesia.

Kemudian pada pasal 2 ayat 4 UU PPh menyebutkan RUU Cipta Kerja memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap WNA yang telah menjadi SPDN. WNA yang menjadi SPDN hanya akan dikenai PPh atas penghasilan yang diterima di Indonesia sepanjang WNA tersebut memenuhi persyaratan keahlian tertentu. Ketentuan ini berlaku selama 4 tahun pajak sejak WNA ditetapkan sebagai SPDN.

Namun, Pasal 4 ayat (1b) mengatur penghasilan yang diterima oleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia sebagai penghasilan yang diterima dari Indonesia.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1a) ditetapkan tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra.

Dan Pasal 26 ayat (1b) menyebutkan bahwa Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Reyhan Audric: 2021

Berdasarkan UU cipta kerja tersebut dapat disimpulkan bahwa Pasal-pasal UU PPh yang diubah melalui RUU Cipta Kerja adalah Pasal 2 terkait Subjek Pajak (tambahan jenis SPLN). Pasal 4 terkait Objek Pajak diantaranya pengecualian bagi WNA yang memanfaatkan P3B termasuk kriteria keahlian serta pengecualian dividen sebagai objek apabila diinvestasikan kembali, dan Pasal 26 terkait penambahan yaitu pemotongan dengan tarif 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga.

Dengan Implementasi UU Cipta kerja dibagian Perpajakan maka pajak yang ada di negara kita bisa terkontrol dengan baik dan dengan adanya UU cipta kerja inipula dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Untuk menambah pajak pemerintah seharusnya berani menarik pajak penghasilan perusahaan digital asing. Mengingat negara kita Indonesia adalah market yang besar, dan sudah sejak lama perusahaan digital asing mengambil manfaat ekonomi atas konsumsi digital di masyarakat Indonesia.

Penulis: A. Wahyuni

×
Berita Terbaru Update