Farizah Atiqah
LorongKa.com - Perkembangan zaman serta teknologi akan selalu terjadi dari masa ke masa, seiring dengan itu berbagai aktivitas yang membawa kepada kemaksiatan banyak terjadi, salah satu yaitu maraknya judi online. Faktanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. "Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Tentu pemerintah telah melakukan upaya dalam memberantas situs judi online ini misalnya dengan memblokir akses konten judi online. Atau dengan menyiapkan satgas khusus yang bekerja 24 jam demi memberantas situs-situs judi online.
Namun, Nezar mengakui, dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Sebab, tiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali website atau situs baru sebagai penggantinya (dilansir dari cnbcindonesia). Sehingga situs tersebut akan semakin membludak jumlahnya walaupun proses pemblokiran dilakukan. Bahkan selama periode Juli hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital. Akibatnya kerugian masyarakat disebabkan judi online pun semakin meningkat. Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi sempat memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja. Dengan begitu, per tahunnya bisa mencapai Rp 27 triliun.
Oleh sebab itu, ia pun meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya. Termasuk seperti kasus adanya situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
Melihat kemaksiatan berupa judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak menyelesaikan akar masalahnya. Karena itu, memahami akar masalah ini adalah hal yang urgent. Maraknya perjudian online di tengah masyarakat tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler kapitalisme yang ada pada umat saat ini. Standar kebahagiaan hidup mereka hanya untuk kesenangan materi belaka hingga akhirnya terbentuklah masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi mewujudkan kesenangan. Parahnya lagi sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama yang shahih dan kaffah. Akibatnya masyarakat buta dan bodoh dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal haram dalam kehidupan.
Apalagi dengan judi online uang dapat diperoleh dengan mudah dan cepat. Inilah yang membuat praktik haram ini selalu diminati masyarakat. Status pengangguran menimpa jutaan penduduk negeri ini karena sulitnya mendapatkan pekerjaan juga membuka peluan bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Kemiskinan pun menjadi salah satu sebab terjeratnya seseorang dalam judi online.
Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah saat ini dalam memberantas aktivitas judi online hanya bersifat tambal sulam. Kita tidak tahu kapan tambalan tersebut akan kembali bocor. Pasalnya pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera para bandar judi. Situs yang telah diblokir mudah dikembalikan melalui pergantian domain. Ahli informatika pun tentu memahami hal tersebut. Jadi mengapa solusi sia-sia seperti ini masih terus diterapkan. Ini membuktikan bahwa negara tidak serius untuk memberantas judi online di negeri ini. Tidak adanya tindakan pencegahan misal dengan penghapusan cara pandang hidup sekuler kapitalis di tengah masyarakat. Tidak ada pula tindakan dengan menangkap para bandar judi dan menindak tegas para pelaku/pemain dan bandar judi online.
Inilah cerminan negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Negara lepas tangan dari tanggung jawabnya menguasai urusan rakyat termasuk memberantas kejahatan atau kemaksiatan secara tuntas.
Persoalan yang melanda umat saat ini khususnya perkara judi online akan tuntas melalui penerapan islam secara kaffah yang dinaungi oleh sebuah negara. Sebab islam telah mengharamkan judi secara mutlak sehingga negara akan menutup semua celah masuknya perjudian. Pemimpin sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan untuk menguatkan aqidah dan memahamkan hukum islam sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagiaan pada ridha Allah, bukan kesenangan duniawi. Mereka pun akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur dengan praktik judi.
Masyarakat dalam pemerintahan islam merupakan masyarakat islami dengan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Maka apabila mereka mendapati adanya aktivitas seperti judi online, mereka akan segera menasehati dan melaporkan. Semua itu tentunya dilakukan dengan adanya dorongan taqwa agar kemaksiatan tidak semakin merajalela. Selain itu negara juga akan menerapkan hukum islam yang memutus mata rantai perjudian. Oleh karena itu negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian baik pemain, bandar, maupun pihak yang mempromosikannya.
Negara juga akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk mencegah agar tidak bisa muncul lagi. Jika negara mendapati praktek perjudian, sanksi akan dikenakan pada pihak yang terlibat. Sanksi dalam islam ini tentu memiliki fungsi yaitu sebagai pencegah dari kemaksiatan (zawajir), dan juga sebagai penebus sanksi pelaku di akhirat (jawabir). Oleh karena itu, hanya pemerintahan islam lah yang mampu memberantas praktik perjudian dengan tuntas.
Penulis: Farizah Atiqah