Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gebyar Ramadhan Kok Malah Gebyar Pinjol

Senin, 25 Maret 2024 | 10:05 WIB Last Updated 2024-03-25T02:05:41Z

Ariani

LorongKa.com - 
Masyarakat tidak heran dengan kenaikan barang baik itu bahan pangan atau non pangan setiap menjelang Ramadhan dan Hari raya idul fitri . Masyarakat di Indonesia pun seperti dikaruniai auto imun dalam menghadapi kondisi ini. Mungkin mengeluh iya, tapi tetap saja  larut dalam cengkeraman kemiskinan sampai menunggu janji-janji surga penguasa, menggantung asa pada aneka bantuan seperti baksos atau BLT yang justru rentan permasalahan distribusi dan penyelewengan dana dan wewenang. 


Kenaikan harga bahan pangan disebabkan beberapa sebab. Salah satunya system perekonomian kapitalisme yang diterapkan di Indonesia bahkan di sebagian besar negeri-negeri kaum muslim. Penerapan sistem kapitalisme membuat Negara hanya sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai pengelola urusan rakyat. Sementara operator utamanya adalah para korporat, pemilik modal. 


Ramadhan, memilik moment semangat umat Islam berbagi, misal ifthar bersama, sahur on the road dan baksos ramadhan. Hal ini disambut para korporat dengan menaikan harga berdasarkan teori kapitalistik yaitu teori supply and demand. Saat permintaan cukup tinggi namun pasokan komoditas dari produsen (supply) kecil, maka akan terjadi kenaikan harga. Sementara, ketika permintaan pasar rendah dan supply dari produsen besar, maka harga akan menurun.


Pada sistem kapitalisme, mekanisme pasarlah yang akan menentukan bagaimana keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak bisa mengintervensi. Hal ini sangat terasa dalam kehidupan umat Islam khususnya di Indonesia. Naiknya harga bahan pokok setiap menjelang Ramadhan dan hari besar seakan menjadi tradisi memiskinkan rakyat secara sistematis. 


Operasi pasar murah yang dilakukan sama sekali tidak efektif. Pemerintah lebih berperan hanya membuat regulasi untuk membayar pajak yang besar. Hasil dari pajak itulah yang rencananya akan digunakan untuk mensejahterakan rakyatnya walaupun faktanya digunakan untuk membayar bunga hutang, Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun menuturkan “Di RAPBN 2024 itu penerimaan pajak sekitar Rp1.900 T. Kalau bunga utangnya saja Rp500 T, plus pokok mungkin hampir Rp1000 T. Separuhnya penerimaan pajak kita itu dipakai untuk bayar utang. Bunga sama pokok 50 persen,”( https://rmol.id/politik)


Kenaikan harga bahan pangan yang meningkat juga disebabkan demand konsumen muslim terhadap aneka hidangan lebaran, hampers bahkan bisnis takjil. Hal ini  disebabkan gaya hidup hedon pada kaum muslim, yang menjadikan kesenangan merupakan tujuan hidup, dan senang memamerkan kemewahan. Hal ini tampak dari trend ifthar di kafe atau resto mewah, tradisi ngabuburit dengan berburu aneka takjil, serta berbagi hampers. Semua ini ditangkap sebagai peluang meningkatkan harga pasar karena demand (permintaan) pasar meningkat. Peningkatan demand konsumen ini juga menyebabkan peningkatkan volume produksi unit usaha makanan, minuman bahkan produk fashion. 


Peningkatkan demand volume produksi berimplikasi pada peningkatan modal sebagai belanja bahan baku, ongkos tenaga kerja dan bahan bakar. Dan ironisnya ternyata lonjakan permintaan pasar ini disambut dengan solusi pinjam online (pinjol) sebagai penyuntik modal usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi pertumbuhan utang pada perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) akan meningkat pada saat Ramadan sampai Lebaran 2024. Hal ini diproyeksi lantaran adanya demand atau permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang juga naik saat bulan suci tersebut


Pinjol menjadi jalan keluar praktis dan mudah untuk mendapat suntikan modal karena secara administrasi terlihat mudah dan seperti tanpa resiko. Berbeda dengan pengajuan dana pada bank, perusahaan pembiayaan Atau lembaga keuangan pemerintah yang sarat aturan administrasi dan proses yang relative lama. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam https://finansial.bisnis.com,20240310, menyoroti masih rendahnya pendanaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di industri pembiayaan.  Padahal kebutuhan pendanaan UMKM masih sangat besar dan tidak dapat disediakan seluruhnya oleh perbankan, 


Kondisi ini sangat ironis karena Pinjaman Online adalah perusahan pembiayaan berbasis riba. Riba tergolong sebagai perbuatan yang dilarang sekaligus diharamkan dalam Islam. Larangan riba sendiri tercantum dalam surat Ali Imran ayat 130, Al-Baqarah ayat 276-280, An-Nisa ayat 160-161, dan Ar-Rum ayat 39. Selain berdosa besar bagi pelakunya, aktivitas riba juga mengundang murka Allah yang bahkan adzabnya bisa menimpa seluruh penduduk negeri. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda: "Ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka." (HR Thabrani)


Dalam sejarahnya, agama selalu menjadi solusi terhadap problem kehidupan. Demikian pula, Islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw., Untuk menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang sedemikian bobrok yang disebut sebagai zaman jahiliyah. Pada zaman itu, masyarakat Arab suku Quraisy kerusakan moral yang amat parah, baik dalam kehidupan keagamaan, social, politik, moral, termasuk aktivitas ribawi.


Dalam system perekonomian Islam , hal mendasar adalah diharamkan aktivitas Riba. Dalam system Islam para penguasa berperan sebagai penjamin kesejahteraan, melayani dan melindungi rakyat. Para penguasa di system negera Islam memahami bahwa amanah kepada mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. 


Sistem perekonomian Islam hanya bisa diterapkan dalam negara dengan ideology dan dasar negara aqidah Islam seperti yang dicontohkan Rasulullah dan para khalifah mulai masa khulafaur rasydin hingga runtuhnya di pada masa Turki Utsmani 3 maret 1924. Sebagai negara yang berdiri di atas landasan akidah Islam dan terikat sepenuhnya dengan ketentuan syariah, maka struktur ekonomi dan bisnis Khilafah pun sepenuhnya terikat dengan ketentuan syara’.


Sumber ekonomi utama, seperti pertanian, perdagangan, jasa dan industri bisa dimiliki dan dijalankan oleh seluruh rakyat, sesuai dengan ketentuan syariah. Industri BBM, Listrik, Perhutani dan kepemilikan umum lainnya, serta industri strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai dan dijalankan oleh negara. Tidak dilepas kepada swasta, baik domestik maupun asing.


Selain itu, regulasi, dominasi, kontrol dan posisi negara yang menjaga jarak yang sama terhadap seluruh rakyatnya, membuat penguasa tidak bisa dikontrol oleh kelompok tertentu. Satu-satunya yang bisa mengendalikan dan mengontrol negara adalah hukum syariah. Karena itu, tidak akan pernah ada main mata, antara Penguasa dan Pengusaha, Nah, tidak rindukah kita sejahtera dalam naungan penerapan syariat Islam secara kaffah?


Penulis: Ariani 

×
Berita Terbaru Update