Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Menyepelekan Perlindungan: Marak Kasus KDRT, Buntut Kurangnya Sistem Islam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 19:13 WIB Last Updated 2024-05-04T11:13:02Z

Jelvina Rizka

LorongKa.com - 
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), saat ini tidak lagi menjadi fenomena yang dikategorikan sebagai sesuatu yang asing untuk dijumpai. Dilansir dari Kompas.com – seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami KDRT berulang kali oleh suaminya sejak 2020, dan kejadian terakhir pada tanggal 3 Juli 2023 adalah yang paling berat. RFB diketahui mengalami luka fisik hingga psikologis. Korban juga mengalami pendarahan dan keguguran sebagai akibat dari tindakan kekerasan yang ia terima dari suami sendiri.


Berulangnya kasus KDRT, kembali membuktikan betapa rapuhnya ketahanan keluarga akibat buruk dan fatalnya sistem serta fungsi perlindungan yang terwujud dalam kehidupan saat ini. Perempuan yang seolah menjadi objek dan siklus dalam kasus ini tentunya akan menimbulkan trauma mendalam, baik secara fisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Stigma dan pandangan publik yang beranggapan bahwa maraknya kasus KDRT disebabkan oleh ketidaksetaraan gender, kondisi sosial-ekonomi, dan minimnya pendidikan, seakan menutupi kunci utama penyebab kegagalan konsep perlindungan dalam rumah tangga yang sebenarnya. Dan hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar tentang keefektivitasan hukum yang berlaku dalam memberikan perlindungan yang sesuai, melihat bahwa perlindungan yang ideal terhadap korban seringkali tidak terpenuhi. 


Berangkat dari fakta yang ada, diperlukan kajian yang lebih mendalam dan kritis untuk mengevaluasi sejauh mana sistem hukum yang berlaku, dapat mengubah paradigma dalam mengatasi dan mencegah kasus KDRT.


Perlindungan Keluarga Dalam Perspektif Islam


Maraknya kasus KDRT bukan berarti terjadi semata-mata karena adanya kesalahan dari satu pihak saja. Model kepemimpinan suami sebagai kepala keluarga acapkali dijadikan sebagai tameng untuk membuktikan bahwa perempuanlah yang senantiasa menjadi korban. Dalam hal ini, perlu ditelisik dengan cermat bahwa akar masalah terjadinya kasus KDRT tiada lain disebabkan oleh tidak terealisasikannya konsep perlindungan keluarga yang terafiliasi dengan aturan yang mampu mengatur hubungan antar suami-istri, yakni hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin.


Dalam perspektif Islam, perlindungan keluarga merupakan aspek yang sangat penting dan diwajibkan keberadaannya. Al-Qur'an menegaskan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan memberikan perlindungan yang layak bagi semua anggota keluarga dan menghindari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang merugikan terhadap anggota keluarga. Namun, dalam prakteknya, masih sering terjadi kesenjangan antara ajaran Islam tentang perlindungan keluarga dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Kasus KDRT seringkali dianggap sebagai masalah pribadi atau masalah rumah tangga yang tidak perlu diintervensi oleh pihak luar, padahal Islam mengajarkan untuk memberikan perlindungan kepada yang lemah dan teraniaya, termasuk korban KDRT.


Salah satu tantangan utama adalah penafsiran yang salah atau sempit terhadap ajaran Islam tentang perlindungan keluarga. Beberapa pemahaman yang keliru sering kali digunakan untuk melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga atau menjustifikasi perlakuan tidak adil terhadap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak-anak yang acapkali menjadi sasaran utama dalam kasus KDRT. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara ajaran Islam yang mengutamakan keadilan, kasih sayang, dan penghargaan terhadap keluarga dengan praktik di masyarakat. Perlindungan keluarga sering kali terbatas oleh budaya patriarki yang menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan dan anak-anak. Hal inilah yang menjadi hasil akhir dari paham sekularis-kapitalis yang kini menggerogoti cara pandang masyarakat tentang hidup.


Terabaikannya nilai-nilai Islam dalam kehidupan tentunya bukan solusi ampuh untuk mengatasi permasalahan ini, melainkan awal dari sebuah petaka. Tanpa mempertimbangkan nilai-nilai Islam, upaya pencegahan dan penanganan KDRT tentunya tidak akan pernah mencapai efetivitas yang diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kritis dan kontekstual dalam menerapkan sistem yang tepat tentang perlindungan keluarga yang tidak hanya melibatkan aspek hukum dan kepolisian, tetapi juga pendidikan, kesadaran masyarakat, dukungan yang komprehensif bagi korban KDRT serta yang paling utama adalah sistem yang mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini melibatkan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai Islam yang mendorong kesetaraan, keadilan, dan kasih sayang dalam keluarga, serta mengatasi ketidakadilan dan kekerasan yang masih terjadi dalam nama agama.


Butuh Solusi yang Kritis dan Mendalam


Dalam Islam, konsep perlindungan keluarga sangatlah penting untuk menjaga hubungan keluarga yang berkepribadian Islam, harmonis, saling menghormati, dan jauh dari segala bentuk kekerasan. Konsep perlindungan keluarga dalam Islam terwujud melalui berbagai sistem kehidupan yang berasaskan akidah Islam sehingga membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Islam menggambarkan hubungan ideal antara suami-istri dalam pernikahan, berdasarkan firman Allah dalam Q.S. Ar-Rum (30:21):


“Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiriagar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan aksih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.


Konsep ini menggambarkan bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya tentang hubungan fisik antara suami-istri, tetapi juga tentang hubungan emosional, spiritual, dan sosial yang sehat dan harmonis. Dengan memahami konsep ini dalam kehidupan pernikahan, tentunya pasangan suami-istri dapat mencapai kebahagiaan dan kedekatan yang sesuai dengan ajaran Islam.


Penerapan syariat Islam dalam kehidupan, termasuk pernikahan bukan hanya menjadikan individu sebagai satu-satunya pilar pengokohnya, melainkan juga membutuhkan kontrol dari mayarakat juga peran negara. Sehingga, apabila dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran terhadap syariat Islam dalam rumah tangga yang dapat mengancam keselamatan anggotanya maka hukuman akan diberlakukan sesuai dengan ketetapan syariat.


Penulis: Jelvina Rizka

×
Berita Terbaru Update