Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

UKT Melejit Mahasiswa Menjerit

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:53 WIB Last Updated 2024-05-21T15:53:59Z

Mirna Astuti, mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga di Sleman Yogyakarta

LorongKa.com - 
Pendidikan adalah sebuah kebutuhan yang dengannya diharapkan mampu menghadirkan kebaikan. Sebagaimana bahwa cita-cita dan kemajuan bangsa digantungkan pada pemuda. Pemuda yang menjadi manusia yang matang untuk menjalankan dan menjadi estafet perjuangan dibentuk melalui tungku pendidikan. Salah satunya melalui perguruan tinggi. Saat ini pendidikan tinggi Indonesia mengalami kegoncangan hebat dimana mahasiswa terus melakukan aksi protes menuntut pihak kampus meninjau kembali terkkait kebijakan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang terus menjerit mahasiswa. Untuk pelaksanaan pendidikan yang layakpun mahasiswa kini harus bergelut dengan pembiayaan yang tidak murah. Sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik bahwa mahasiswa harus memenuhi sendiri biaya kuliahnya agar penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar mutu (CNBC Indonesia, 18 May 2024). 


Berdasarkan hal ini, mahasiswa diharapkan dapat memaksimalkan upaya pembiayaan sendiri agar dapat terlaksananya pembelajaran tersebut. Protes yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa pun direspon Tjitjik dengan mengatakan bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier yang sifatnya tidak wajib. 


Mengapa Hal Ini Dapat Terjadi pada Dunia Pendidikan? 


Jika melihat pembiayaan pada perguruan tinggi seluruh biaya yang ada pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Terjadi adanya perubahan PT menjadi PTN BH ikut berpengaruh dalam menentukan UKT. Salah satu hal yang mempengaruhi kondisi PT adalah adanya program WCU (World Class University) yang mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang tentu membutuhkan biaya yang mahal, termasuk konsep triple helix yang menjalin kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan perguruan tinggi, sehingga membuat orientasi PT tak lagi pendidikan, namun lebih banyak memenuhi tuntutan dunia industri. 


Islam dan Pendidikan


Tentu sangat berbeda dengan Islam. Dimana dalam Islam Pendidikan menjadi salah satu kebutuhan pokok bukan hanya kebutuhan tersier yang terbatas pada pilihan sehingga pendidikan menjadi tanggung jawab penuh negara, dan biaya pun ditanggung oleh negara. Pendanaan oleh negara dalam sistem Islam tidak akan menghadirkan kesulitan baru pada bidang yang lain, melainkan kesejahteraan dalam semua aspek. Hal ini terjadi karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang banyak sehingga akan mampu menyediakan pendidikan berkualitas dengan biaya murah bahkan gratis. Pengelolaan pendanaan dalam Islam berasal dari baitul mal yang bersumber pada sumber daya alam milik umum, seperti pertambangan, emas, nikel termasuk semua sumber daya alam yang dimiliki negara. 


Negara tidak akan menyerahkan kekayaan alam kepada individu ataupun swasta melainkan semua dikelola oleh negara yang kemudian akan dialihkan pada pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak, seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan. Atas pemberlakuan peraturan ini tidak akan ada pemutaran uang hanya pada yang kaya saja melainkan semua lini dapat merasakan manfaatnya termasuk dalam bidang pendidikan. 


Pendidikan tinggi dalam Islam bertujuan untuk membangun kapasitas keilmuan, bukan memenuhi tuntutan industri. Maka dari itu para mahasiswa dalam Islam akan dibentuk menjadi manusia yang mampu menghadirkan problem solving bagi umat bukan hanya dicetak sebagai pekerja yang mengejar keuntungan dunia dan harta semata. Dalam Islam juga tidak akan terbentuk pola pikir bahwa kuliah adalah investasi dunia kerja, dimana kuliah harus menghasilkan pekerja yang mampu mengembalikan pembiayaan selama kuliah menjadi berlipat ganda. Hal ini karena dalam Islam tidak akan ada mahasiswa yang sibuk dengan pembiayaan pendidikan melainkan difokuskan pada pengkajian keilmuan.


Keadaan ideal ini dapat terjadi hanya dengan penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan pemerintahan Islam. Karena aturan terhadap pengelolaan yang benar dan tidak hanya menguntungkan sebagian saja hanya dapat diterapkan dengan negara dan masyarakat yang terikat pada hukum Islam. Dan yang dapat mengikat semua hanyalah dengan peraturan yang hadir dari negara yang taat terhadap Allah yaitu khilafah Islamiyah. Wallahua'lam.


Penulis: Mirna Astuti

×
Berita Terbaru Update