Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Incest Berulang, Saatnya Kembali Kepada Penerapan Islam Kaffah

Senin, 29 Juli 2019 | 08:24 WIB Last Updated 2019-07-29T00:24:16Z
Lorong Kata --- Pernikahan merupakan pertalian suci yang mengikat dua insan dalam bingkai rumah tangga. Pernikahan sebagai penyempurna separuh agama untuk meraih ridho Allah swt sebagai pemilik kasih sayang. Dengan pernikahan akan menjaga kesucian diri dan menumbuhkan benih kasih sayang diantara manusia. Karenanya Allah mensyariatkan sebuah pernikahan.
Allah swt berfirman :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Qs. Ar-Ruum (30): 21)

Dalam islam sebuah pernikahan hanya boleh terjalin antara insan yang tidak terpaut dengan pertalian muhrim. Seorang lelaki hanya boleh menikahi wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah swt :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Sebab Allah yang Maha Mengetahui dan sebagai manusia sepatutnya tunduk dan patuh atas hukum Allah.

Namun akhir-akhir ini dinegara kita, negara dengan mayoritas muslim terbesar kita disuguhi banyaknya kasus pernikahan sedarah. Dan baru-baru ini terungkap didaerah Belopa, kabupaten Luwu. Seorang kakak menikahi adik kandungnya sendiri hingga dikaruniai dua orang anak dan kini tengah mengandung anak ketiganya. (koranseruya.com)

Inilah yang terjadi ketika negara tak mampu menjaga aqidah rakyatnya. Bahkan syariat islam tidak lagi dipandang justru malah dikesampingkan. Inilah dampak dari sistem sekuler, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Negara yang seharusnya menjaga aqidah rakyatnya. Negara yang seharusnya menegakkan syariat islam, tapi tidak ketika sistem sekuler masih menjadi primadona negara.

Maka saatnya kita kembali kepada penerapan islam kaffah dalam sistem pemerintahan islam. Sistem pemerintahan yang akan menjadi junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Sebab tiada solusi dari segala permasalahan umat (rakyat) selain islam.
Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits dari jalur Abu Hurairah radhiya-Llahu ‘anhu, bahwa Nabi shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama, bersabda:

“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]

Penulis: Nurhalimah (Anggota Forum Kajian Mahasiswa Islam UMMA)
×
Berita Terbaru Update