Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Film Dalam Islam

Jumat, 26 Juli 2019 | 23:55 WIB Last Updated 2019-07-26T15:58:24Z
Lorong Kata --- Belum selesai polemik film 'Kucumbu Tubuh Indahku' yang diboikot oleh beberapa pemerintah kota. Kini muncul petisi untuk film 'Dua Garis Biru' yang belum tayang di bioskop. Petisi digagas oleh Gerakan Profesionalisme Mahasiswa Keguruan Indonesia (Garagaraguru) di Change.org. Mereka menilai ada beberapa scene di trailer yang menunjukkan situasi pacaran remaja yang melampaui batas. Menurut mereka, tontonan tersebut dapat memengaruhi masyarakat, khususnya remaja untuk meniru apa yang dilakukan di film.

"Beberapa scene di trailer menunjukkan proses pacaran sepasang remaja yang melampaui batas, terlebih ketika menunjukkan adegan berduaan di dalam kamar yang menjadi rutinitas mereka. Scene tersebut tentu tidak layak dipertontonkan pada generasi muda, penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa tontonan dapat mempengaruhi manusia untuk meniru dari apa yang telah ditonton. Meski tak melihat ada adegan yang melanggar undang-undang, mereka menyebut ada pesan implisit yang ingin disampaikan lewat 'Dua Garis Biru'. Pesan tersebut dikhawatirkan dapat merusak generasi muda Indonesia. (detikHot /Rabu, 01/5/2019 08:36 WIB)

"Segala tontonan yang menjerumuskan generasi kepada perilaku amoral sudah sepatutnya dilawan (bukan tentang film Dua Garis Biru, melainkan film secara umum), karena kunci pembangunan negara ada pada manusianya. Mustahil apabila kita ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, namun generasi muda masih sering disuguhkan tontonan yang menjerumuskan kepada perilaku amoral," tulis mereka.

Hingga Rabu (1/5) pukul 07.40 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 158 orang. Sejumlah netizen menyayangkan adanya petisi padahal film belum ditayangkan. Sehingga tidak bisa melihat secara utuh pesan yang ingin disampaikan.

"Satu lagi film Indonesia yang menjadi korban petisi dari netizen sementara filmnya sendiri belum ditayangkan di bioskop manapun. Padahal #DuaGarisBiru diniatkan untuk mengedukasi generasi muda perihal bahaya seks diluar nikah. Ada apa dengan manusia-manusia di negeri ini?".

Akar masalah

Film tersebut dapat berdampak buruk dan bahkan meresahkan masyarakat karena bisa memengaruhi cara pandang, pola pikir dan sikap, serta perilaku masyarakat terutama para kaum remaja saat ini yang pola pikir mereka masih sangat rendah, sehingga gampang ikut-ikutan apa yang telah mereka lihat dan dianggap sebagai hal yang biasa dan sepele.

Pemerintah juga tidak membatasi adanya penayangan film yang ada di negeri ini. Apakah film ini bisa mendidik atau tidak untuk masyarakat ataupun remaja saat ini. Sebab, mereka hanya melihat apakah ini menguntungkan atau tidak. Dan kurangnya tanggung jawab dari pemerintah atas adanya film-film yang tidak mendidik yang tayang di bioskop-bioskop, di tv-tv, bahkan di dunia maya sekalipun. Semua ini terjadi kaeena di dukung juga sistem sekuler saat ini yang menjauhkan agama dari kehidupan, sehingga manusia seolah dipaksa untuk melakukan hal yang melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh Sang pencipta itu sendiri yaitu Allah SWT. Film - film yang ada saat ini seringkali berisi tentang hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat islam. Mempengaruhi orang yang menontonnya untuk berbuat buruk atau meniru dan mengandai andaikannya. Misalnya ialah film yang menceritakan tentang kehidupan pacaran padahal jelas bahwa pacaran dilarang dalam islam. Maka film seperti demikian diharamkan.

Dalam dunia modern yang serba canggih ini, di dunia Islam memang sebuah kemungkinan yang sulit jika kita tidak menonton televisi atau menonton film. Dari sana, informasi bisa didapat dan dapat mengetahui serta mengalami sendiri kemajuan zaman di bidang teknologi yang layak untuk kita ketahui karena segala ilmu tentu ada manfaat dan keberkahannya, termasuk diciptakannya film, tentu di dalamnya menyimpan kebaikan jika dijalankan dan digunakan untuk kebaikan sesuai syariat islam dan tidak mendekat pada pelanggaran norma norma agama.

Hukum Menonton Film Dalam Islam

Islam sebagai agama yang sempurna dan lengkap dan telah memiliki dasar hukum islam tentu saja mengatur hal ini dengan sedemikian rupa. Secara jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).

Dari firman Allah tersebut, jelas bahwa menonton film, diperbolehkan atau tidak ialah berdasarkan dari izin sang kholifah/ pemimpin , apakah isi film yang ditonton tersebut jika berisi tentang kebaikan, misalnya " tentang sejarah islam, tentang kebesaran Allah, tentang pentingnya mengenal Allah, dan sebagainya " yang dapat meningkatkan rasa keimanan kita kepadaNya tentu hal tersebut diperbolehkan dalam Islam, sebab seperti sebuah dakwah islami yang mengajak pada kebaikan.

Rasululah Saw bersabda : “Barangsaiapa melihat ‘aurat saudaranya (melihat gambar/film porno, dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt Shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do’anya selama 40 subuh (hari)” (Lihat halaman: 83 Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah Sanad Saidi Ahmad bin Idris r.a Alhasani Almaghribi).

Sebagaimana hadits Abu Barzah Al-Aslamy, dia berkata,’Telah bersabda Rasulullah, “Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. Tentang hartanya darimana dia dapatkan, dan untuk apa dia infakkan. Tentang badannya untuk apa dia kerahkan. ” [Dikeluarkan Imam At Tirmidzi (2417) dan dia menshahihkannya].

Dari berbagai ayat dan hadit di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menonton film ialah berdasarkan niat, isi film yang ditonton, manfaat yang didapat, serta apa manfaatnya, yakni menjurus kepada kebaikan atau keburukan. Jika menjurus kepada kebaikan dan sesuaai syariat islam maka diperbolehkan, jika ada salah satu aspek yang tidak sesuai syariat islam maka hal tersebut diharamkan. Wallahu a'alam bisshowab.

Penulis: Silmi Kaffah
×
Berita Terbaru Update