Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cinta Terlarang, Syariat Ditentang

Senin, 05 Agustus 2019 | 22:11 WIB Last Updated 2019-08-05T14:11:14Z
Lorong Kata --- Pernikahan saudara kandung kembali heboh di Sulawesi Selatan. Yakni Asri (38) menikahi adik perempuannya berinisial BI (30), telah diamankan ke Mapolsek Masamba, untuk dimintai keterangannya, Sabtu (27/7/2019). Pernikahan itu terbongkar setelah aparat Mapolsek Belopa menerima aduan dari warga.

Dari pernikahan haram sejak 2016 silam itu sang adik telah memiliki dua anak bahkan saat ini tengah mengandung anak ke tiga. Hubungan terlarang ini didasari nafsu. Pasalnya, mereka tinggal serumah. Apalagi si adik BI itu berstatus janda, sementara si kakak A belum berstatus menikah (bujang). (OKEZONE, Senin 29 Juli 2019).

Ini adalah kasus serupa dengan yang sebelumnya di provinsi yang sama yakni inisial A (32) menikahi adik kandungnya F (20) pada Juni lalu. Inipun yang ditelah diketahui warga dan dilaporkan ke pihak berwajib, bisa jadi masih ada kasus serupa lain yang belum terdeteksi adanya.

Fenomena demikian tentu sangat memprihatinkan. Selain menjadi pencemaran sosial, tindakan jahiliyah itu juga diharamkan oleh agama. Dalam Negara kita juga sebenarnya telah melarang tindakan ini, karena tertera dalam UU Perkawinan pasal 8 dimana perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas. Ini adalah poin ke 1 dari 6 poin pelarangan yang ada.

Syariat Yang Ditentang

Menikahnya kakak beradik jelas diharamkan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah Swt, “Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan (diharamkan) mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (TQS: An Nisa 23).

Selain memberikan pelarangan yang jelas dalam al Qur’an aturan Islam dilengkapi dengan solusi yang bersifat aplikatif. Dimana adanya upaya-upaya pencegahan yakni bagaimana aturan Islam mengatur kehidupan laki-laki dan perempuan. Termasuk bagaimana kehidupan keseharian kakak beradik yang tinggal dibawah atap yang sama. Seperti, terpisahnya wilayah khusus antara kakak dan adik. Contohnya kamar tidur dan kamar mandi dimana seseorang biasa melepas pakaian luarnya dan memperlihatkan auratnya. Dari segi berpakaian, saudara perempuan tetap harus berpakain sopan ketika dihadapan saudara laki-lakinya bahkan ayahnya. Tidak memperlihatkan kecuali anggota wudhunya saja. Tidak boleh mengenakan pakaian yang tipis dan transparan dan sebagainya. Laki-laki juga demikian, dimana batasan auratnya dari pusat hingga lututnya.

Aturan Islam memang terkesan ketat, tetapi justru itulah uniknya Islam sebagai aturan dalam kehidupan. Islam sangat menutup rapat pintu dan celah-celah perzinahan. Islam juga dilengkapi dengan sanki yang menjerakan. Sehingga masyarakat lain yang menyaksikan, tidak berani untuk meniru kesalahan yang sama. Tentu ini hanya bisa dilakukan jika ada Negara yang menerapkan aturan Islam secara total. Dimana seluruh hukum Allah ditegakkan.

Negara kita saat ini telah mencampakan aturan Islam. Para penguasa mengatur rakyatnya sesuai dengan kepentingan manfaat yang sejalan dengan akal mereka. Tidak menggunakan standar halal dan haram. Hingga Negara tidak melakukan riayah atau pengurusan rakyatnya secara adil yakni dengan ketentuan syari’at. Mengapa kasus-kasus perzinahan dengan berbagai macam bentuknya kian meraja lela? Ini karena Negara yang punya wewenang dan kuasa tidak memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perzinahan.

Faktanya, perzinahan yang dilakukan karena suka sama suka dianggap hak asasi manusia. Jika dianggap ada korban, Negara hanya memberi hukuman kurungan penjara yang tidak membuat jera. Negara bersistem Sekular ini justru memberi fasilitas perzinahan dengan mengizinkannya penyebaran film-film adegan romantis seperti pacaran dan perselingkuhan. Ditambah lagi legalnya film-film porno yang menjijikan. Para penguasa lalai, bahkan memberi solusi dengan memproduksi alat-alat kontrasepsi yang siapa saja bisa memilikinya untuk mencegah resiko kehamilan dari perbuatan zinanya.

Sistem Sekular lah yang telah mengkondisikan masyarakat agar bermaksiat. Jauh dari nilai-nilai Islam. Diserang dengan berbagai pemikiran barat kafir yang bebas tanpa aturan. Marilah kita kembali kepada aturan Islam. Menerapkannya dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan Negara kita. Karena hanya aturan yang datang dari sang Khalik (Islam) lah yang mampu menjadi solusi atas segala problematika kehidupan mahluknya (manusia). Waallahu a’lamu bishowab.

Penulis: Siti Maisaroh
×
Berita Terbaru Update