Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Listrik Padam, Negara Tidak Serius Urusi Masalah Umat?

Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:28 WIB Last Updated 2019-08-15T03:28:46Z
Lorong Kata --- Listrik padam yang terjadi pada 4 Agustus 2019 di Jabodetabek dan sekitarnya bukan merupakan kejadian listrik padam pertama kali, mengingat hal serupa pernah terjadi pada 13 April 1997, September 2002, dan 18 Agustus 2005. Sehubungan penyebab listrik padam, PLN dan POLRI beda pendapat.

Menurut POLRI, penyebab pemadaman tersebut adalah pohon yang terlalu tinggi sehingga menyebabkan flash atau lompatan listrik. Sedangkan menurut Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat, Haryanto WS, menjelaskan bahwa terjadi gangguan pada jaringan penyalur listrik murah dari timur ke barat.

Dari total 4 sirkuit 1 sirkuit sedang dalam tahap pemeliharaan, sementara 2 sirkuit lainnya terkena gangguan. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah gangguan yang dimaksud itu adalah pohon atau bukan (TribunMataram.com, 6/8/2019).

Sementara itu Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengungkapkan soal mati listrik, yang harusnya kecewa rakyat, bukan presiden. Karena presiden harus ikut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Presiden seharusnya segera bertindak, misalnya memberhentikan Direksi PLN. “Kalau presiden memberhentikan Direksi PLN, mengangkat yang baru. Itu (tugas presiden). Itu (kekecewaan) bukan statement presiden, itu statement rakyat kalau kecewa,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendatangi kantor pusat PT PLN pada Senin (5/8/2019). Ia didampingi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Sekretrais Kabinet, Pramono Anung dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Presiden mendengarkan penjelasan Plt Dirit PLN, Sripeni Inten Cahyani selama 10 menit. (Kompas.Com/5/8/2019).

Listrik Padam, Saatnya Kembali ke Pengelolaan Syariah Islam

Pengelolaan listrik saat ini yang berbasis pada sistem ekonomi kapitalisme, bertentangan dengan Islam, karena tidak hanya dikelola PLN tetapi juga pihak swasta lainnya, tepatnya pada rezim Pimpinan Soeharto tahun 1994, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik sehigga status PLN diubah menjadi Perseroan.

PLN melakukan kontrak pembelian listrik dari perusahaan listrik swasta (Independent Power Producers/IPP). Hingga tahun 2009, 21 persen dari total listrik yang dijual PLN merupakan hasil pembelian dari swasta. Selain itu sejarah kontrak tersebut juga sarat dengan KKN. Penjualan litrik PT Paiton I kepada PLN (1994-2007) misalnya berdasarkan negosiasi pemerintah senilai 8,5 sen per kwh. Padahal PLN menjualnya ke konsumen dengan harga 2,5-3,2 sen per kwh.

Proyek Paiton I sendiri merupakan proyek yang melibatkan kroni rezim ordebaru dan pihak asing yaitu Mission Energy (32,5 persen), Mitsui (32,5 persen), General Electric (20 persen) dan Batu Hitam Perkasa / Hasim Djojohadikusumo (15 persen) yang didanai oleh US Exim Bank, World Bank dan ADB. Menurut laporan BPKP, nilai mark-up proyek tersebut mencapai 299 juta dollar (sekitar Rp 7 triliun) dan PLN tetap harus membayar tunggakan utang dari perusahaan tersebut yang kini tersisa Rp 6,5 triliun. (muhishak.wordpress//25/6/2010).

Lantas masihkah sistem pengelolaan kapitalisme ini tetap kita pertahankan? padahal masih ada sistem pengelolaan lain yang dapat diterapkan misalnya pengelolaan berdasarkan sistem Islam (syariah), mengingat dalam Islam, listrik termasuk dalam kategori api yang merupakan barang publik sehingga pengelolaannya harus 100 persen oleh negara. Sabda Rasulullah saw, ”Manusia berserikat pada tiga hal: air, api dan padang gembalaan” (HR Muslim dan Abu Daud).

Dalam sistem ekonomi Islam, distribusi air dan listrik berdasarkan ijtihad dan pendapat pemimpin negara (khalifah), sehingga dapat digratiskan. Kalau pun diperjualbelikan, harganya sesuai fluktuasi harga pasar tanpa ada intervensi pemerintah.

Hasil dari penjualan listrik tersebut disimpan di Baitul Mal, dana tersebut disimpan dalam pos harta milik umum dan khalifah sama sekali tidak diperkenankan menggunakannya untuk kegiatan negara. Berbeda dengan sistem ekonomi saat ini, yang mana profit penjualan listrik yang dikelola PLN digunakan sebagai dana operasional perusahaan, juga disetorkan ke negara dan dicampur dengan sumber pendapatan lain untuk digunakan pada berbagai urusan kenegaraan misalnya membayar utang dan membayar gaji pegawai.

Selain itu tidak cukupkah peringatan Allah swt kepada kita, sebagaimana terdapat dalam QS Al Maidah: 50, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” Semoga saja para pengambil kebijakan di negara ini segera mendapat hidayah dari Allah swt dan beralih ke sistem ekonomi Islam, sehingga kemaslahatan umat di dunia dan akhirat dapat segera terwujud. Wallahu’alam bishowab.

Penulis: Ulfah Sari Sakti,S.Pi (Jurnalis Muslimah Kendari)
×
Berita Terbaru Update