Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

BPJS Naik Dua Kali Lipat, Rakyat Makin Sekarat

Selasa, 05 November 2019 | 11:07 WIB Last Updated 2019-11-05T03:07:30Z
Lorong Kata - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Berlaku awal 2020.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).

Sejak awal diberlakukannya konsep ini yakni pada tahun 2014 silam, kegagalan demi kegagalan mewarnai wajah pelaksanaan BPJS. Memang sejak awal dirintisnya program ini cukup menuai pro dan kontra dari kalangan akademisi maupun pemegang kekuasaan. Namun pemerintah tetap bersikukuh melaksanakannya.

Alhasil memang benar kini nasib BPJS berada di persimpangan jalan. Defisit terus terjadi dari tahun ke tahun. Dilansir dari CNN Indonesia, Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui mengalami defisit Rp1,5 triliun setiap bulan. Defisit terjadi lantaran jumlah iuran yang diterima timpang dari biaya bulanan yang mereka keluarkan.

Sebagai informasi, persoalan defisit keuangan di tubuh perusahaan sudah terjadi sejak 2014 lalu. Dari tahun ke tahun, jumlah defisit perusahaan terus meningkat. Tahun ini, defisit keuangan BPJS Kesehatandiproyeksi mencapai Rp28 triliun ( cnnindonesia.com 12/08/2019)

Dengan dalih itu akhirnya pemerintah pun terus menerus menaikkan iuran BPJS. Padahal berdasar data sistem terpadu kesejahteraan sosial, ada 99,3 juta orang miskin. Sementara itu, orang miskin yang masuk PBI dan iurannya ditanggung APBN sebanyak 96,8 juta orang. Dengan kata lain, sekitar 2,5 juta jiwa orang miskin akan terbebani kenaikan biaya BPJS Kesehatan. ( JawaPos.com 30/10/2019)

Tak cukup itu, edaran tentang ancaman bagi rakyat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta JKN pun beredar dengan sanksi mengancam ( seperti tidak bisa mengurus SIM, KTP dll) bahkan dikenakannya denda bagi rakyat yang menunggak membayar.

Dalam PP nomor 36 tahun 2013 dikatakan, bagi pekerja bukan penerima upah (masyarakat informal), mulai 1 Januari 2019 bila tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi ke BPJS Kesehatan, maka tidak akan mendapatkan pelayanan umum, meliputi: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Surat Izin Mengemudi (SIM) Sertifikat Tanah, STNK. ( www.detik.com )

Sungguh kebijakan ini sangat menekan rakyat, terutama jutaan rakyat miskin yang menaruh kepercayaan kembali kepada sang petahana. Padahal dari awal MUI sudah mengingatkan bahwa sistem BPJS ini haram. Pun praktiknya selama ini juga terbukti gagal.

Ada apa dengan negri yang kaya ini? Padahal sumberdaya alam negri ini melimpah ruah, segala macam jenis tumbuhan sumber obat - obatan tumbuh subur di bumi pertiwi. Namun faktanya negara tidak mampu memberi jaminan kesehatan terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat. Jika masyarakat harus membayar untuk mendapat layanan kesehatan, berarti rakyat menjamin sendiri kesehatannya.

Sementara dalam Islam, tanggung jawab negara adalah menjamin hak umat. Tidak hanya kesehatan, juga pendidikan, ekonomi, keamanan, dan lainnya seluruhnya ada dalam pengelolaan negara. Sebagaimana ditulis oleh Will Durant dalam The Story of Civilization,

“Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak, sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya, Bimaristan yang dibangun Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang sakit, tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarahwan berkata, bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.”

Penulis: Shita Ummu Bisyarah (Kabupaten Malang)
×
Berita Terbaru Update