Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengurai Persoalan Stunting

Jumat, 13 Desember 2019 | 15:07 WIB Last Updated 2019-12-13T07:07:37Z
Lorong Kata - Satu masalah besar yang tengah dihadapi indonesia baru-baru ini adalah dalam bidang kesehatan yaitu masalah stunting. World Heatlh Organization (WHO) telah menetapkan Indonesia sebagai negara rentan stunting yang berada diposisi ketiga tertinggi di Asia. Stunting sendiri adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Untuk mengatasi masalah ini pemerintah mencanangkan program gizi dimana masyarakat diharuskan memiliki setidaknya 1 ayam tiap rumah untuk dipelihara.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengusulkan agar satu keluarga memelihara ayam untuk memenuhi kebutuhan gizi anak. Ia mengatakan pemenuhan gizi anak bisa dilakukan dengan memberi asupan telur dari ayam yang dipelihara tersebut. Menurutnya, gizi yang diberikan sejak usia dini dapat menekan angka stunting alias gagal tumbuh akibat kurang gizi kronis pada seribu hari pertama. "Perlu setiap rumah ada (memelihara) ayam, sehingga telurnya itu bisa untuk anak-anaknya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (15/11). Dia juga menambahkan, bahwa setiap anak wajib memakan satu butir telur ayam. Anak-anak juga perlu mendapatkan makanan kaya gizi lainnya, seperti ikan, sayur mayur, tahu, maupun tempe yang penuh dengan protein.

Dalam program tersebut pemerintah mengharapkan akan terpenuhinya asupan protein yang dibutuhkan dengan mengonsumsi telur atau ayam hasil dari piaraanya, sehingga dapat menekan angka stunting di Indonesia. Betulkah demikian?

Dalam hal ini, sepatutnya pemerintah tidak hanya membuat gerakan nasional yang bertumpu pada gerakan-gerakan individu masyarakatnya saja. Namun lebih dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran sehingga dapat menguraikan pokok persoalannya yaitu masalah ekonomi. Dalam hal ini ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan masalah gizi, yaitu yang pertama adalah permasalahan pada pola asuh ibu yang kurang atau salah dalam pemenuhan gizi sang anak dan yang kedua dari kondisi perekonomian keluarga yang rendah atau masuk dalam kategori miskin.

Sehingga masalah ini bukan hanya terletak pada individu masyarakat saja, melainkan menjadi persoalan yang sistemik dan membutuhkan peran pemerintah secara totalitas. Namun pemerintah hanya mengandalkan gerakan masyarakat yang diminta untuk memelihara 1 ayam setiap rumah juga pergerakan tokoh-tokoh individu seperti para pegiat adalah bentuk pelemparan tanggung jawab dan berlepas tangan dari masalah yang dialami masyarakatnya.

Sedangkan, jika ditelusuri kedua faktor yang terjadi diatas adalah tidak lain merupakan tanggungjawab penuh pemerintah. Seperti penyebab kelirunya pola asuh yang terjadi karena kurangnya pendidikan. Sedangkan realitasnya pendidikan di negeri ini susah untuk digapai masyarakat miskin alias mahal. Padahal hal tersebut semestinya dijamin oleh negara dan UU 1945. Perekonomian yang rendah juga diakibatkan oleh tidak adanya lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat. Sehingga, tak cukup hanya dengan mencanangkan program nasional memelihara 1 ayam tiap rumah saja, namun dibutuhkan solusi tuntas untuk menyelesaikan masalah pokoknya.

Untuk mengurusi setiap kebutuhan masyarakat maka kita perlu belajar bagaimana Islam mengatur. Pasalnya, Islam tidak hanya merupakan agama namun juga sistem kehidupan yang memberikan tuntunan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada, termasuk persoalan gizi.

Dalam Islam kepemimpinan adalah amanah untuk mengurusi, melayani dan memelihara kebutuhan masyarakatnya termasuk kebutuhan pangan yang harus terjamin dan terjangkau. Tak hanya penyediaan kebutuhan pangan, namun juga kebutuhan sandang dan papan termasuk kesehatan pendidikan dan keamanan.

Islam memerintahkan manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Ketiga hal yang disebutkan adalah bentuk kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu dan mengharuskan negara yang mengurusinya. Hal tersebut bertujuan agar hasil dari pengolahannya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pengurusan kebutuhan mereka. Baik dari segi primer, sekunder dan tersier, termasuk pembiayaan kesehatan dan pendidikan. Dengan pengaturan seperti itu maka tidak akan ada ketimpangan sosial ditengah-tengah masyarakat, serta kebutuhan mereka akan terpenuhi.

Dengan demikian tidak ada lagi masalah seperti gizi buruk ataupun persoalan lainnya. Begitulah sempurnanya Islam dalam menjaga dan mengatasi segala problematika kehidupan. Maka sepantasnyalah kita kembali menjadikan Islam sebagai pandangan hidup dan menerapkan peraturannya dalam kehidupan bernegara. Wallahualam bi ash-shawab.

Penulis: Chintia Aristha (Mahasiswi UHO)
×
Berita Terbaru Update