Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jilbab Tidak Wajib? Narasi Sesat Dan Menyesatkan

Kamis, 23 Januari 2020 | 20:45 WIB Last Updated 2020-01-23T12:45:21Z
Lorong Kata - “Apakah semua orang Islam itu harus memakai hijab ? Memakai jilbab ? Tidak juga kalau kita mengartikan ayat dalam alqur’an ini secara benar,” begitulah statement istri mantan presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau GusDur dalam sebuah program di channel youtube Deddy Corbuzier. Pernyataan tersebut sontak menuai kontrovesi dari berbagai kalangan, mulai dari para ulama, aktivis muslimah, hingga masyarakat biasa.

Dilansir dari laman TEMPO.CO, Jakarta - Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab.

Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.

Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. "Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar," kata Sinta.

Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Alquran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Alquran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.

Anaknya, Inayah Wahid yang berada di sebelahnya pun setuju dengan pendapat Sinta. Menurut dia, penafsir memang harus memiliki berbagai persyaratan untuk mengartikan ayat-ayat Al Quran. "Enggak boleh orang menafsirkan dengan sembarangan," kata Inayah.

"Bukan karena itu (belum dapat hidayah). Tapi, saya tidak akan menjelaskan karena sudah antipati duluan, mencap pokoknya kalau tidak pakai hijab, lu tidak ngikutin syariat agama, lu dosa, masuk neraka," ujarnya. Padahal, Inayah punya alasan juga kenapa memilih tidak memakai hijab. Menurut dia, itu karena ada dalil-dalil lain juga yang diikutinya. Menurut dia, soal itu juga masih terjadi perdebatan antara para imam besar.

Mendengar pernyataan tersebut, sungguh membuat siapapun merasa miris, pasalnya Allah telah jelas memerintahkan didalam alqur’an bahwa memakai jilbab bagi seorang muslimah adalah wajib. Selain itu tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama 4 madzhab mengenai kewajiban tersebut.

Ayat Alquran yang menyebut kata “jalaabiib” adalah firman Allah Swt. (artinya),”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Arab : yudniina ‘alaihinna min jalaabibihinna). Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab [33] : 59).⁣

Imam Al Qurthubi mengatakan, “Kata jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu baju yang lebih besar ukurannya daripada kerudung (akbar min al khimar). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa jilbab artinya adalah ar ridaa` (pakaian sejenis jubah/gamis). Ada yang berpendapat jilbab adalah al qinaa’ (kudung kepala wanita atau cadar). Pendapat yang sahih, jilbab itu adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan).” (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107).⁣

Sedangkan Imam Ibnu Katsir menyebutkan, “Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka.” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).

Dari makna jilbab yang disampaikan kedua ulama tersebut dapat dikatakan bahwa dalam Alquran ada perintah kepada perempuan muslimah untuk memakai jilbab, yakni mengenakan kain untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Rasul Saw pernah berkata kepada Asma, " Wahai Asma, wanita bila sudah dewasa tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini". Beliau Saw memberikan isyarat pada wajah dan kedua telapak tangannya.

Adapun terkait makna jilbab. Perbedaan dalam jilbab hanya dalam pendefinisian, bukan dalam hal status hukumnya wajib atau tidak. Sudah maklum di kalangan ulama bahwa jilbab itu wajib. Apapun itu pendefinisian jilbab, semuanya menunjuk kepada pengertian sebuah baju yang longgar digunakan untuk menutupi keseluruhan tubuh wanita. Jilbab dipakai di atas baju keseharian.

Pengertian demikian bisa diambil dari riwayat Ummu Athiyah yang bercerita bahwa Nabi saw menganjurkan para wanita yang haidh juga ikut keluar saat hari Raya guna mendengarkan nasehat. ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).
Berdasarkan hal ini, maka para ulama sepakat (berijma’) bahwa berjilbab itu wajib.

Oleh karenanya, menganggap bahwa muslimah tidak wajib memakai jilbab adalah paham yang sesat dan menyesatkan. Apalagi sampai menafsirkan dalil- dalil alqur'an seenaknya. Untuk menafsirkan ayat-ayat Alquran tidak boleh sembarangan, dan diperlukan kemampuan khusus yang hanya dimiliki oleh ulama yang berkompeten di bidang tafsir.

Di antara syarat yang harus dimiliki adalah seperti disampaikan Imam al-Zarkasyi ketika beliau memaknai istilah tafsir, yakni: “Pengetahuan yang digunakan untuk memahami Kitab Allah yang diturunkan kepada Muhammad, pengetahuan tentang makna-maknanya, tentang bagaimana mengeluarkan hukum dan hikmah di dalamnya. Caranya dengan memahami ilmu bahasa Arab, Nahwu, Sharaf, Bayan, Ushul Fiqh, Ilmu Qiraat, Ilmu Asbabun Nuzul, dan Nasikh dan Mansukh.”
Mengkritisi rezim hari ini yang tidak mendorong pelaksanaan syariat tapi malah membiarkan  banyak opini nyeleneh yang diangkat melalui publik figur untuk menyesatkan pemahaman umat. Janganlah kita terpedaya dengan segala aktifitas dan perkataan orang yang menjadikan seseorang cenderung merasa tidak mungkin untuk menggunakan jilbab yang sesuai syari’at atau mengikuti perkataan sesat mereka yang mengatakan bahwa menutup aurat itu tidak wajib. Allahu a’lam bishawab

Penulis: Ayu Khawlah
×
Berita Terbaru Update