Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menunaikan Zakat dengan Mudah dan Cepat

Rabu, 08 Januari 2020 | 14:52 WIB Last Updated 2020-01-08T06:52:27Z

OPINI, LK--- Zakat merupakan rukun Islam ke-4 dimana memiliki pengertian mengeluarkan sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya yaitu 8 asnaf. 

Golongan ini meliputi orang-orang fakir (orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan primer sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu), miskin (orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya), amil (orang yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran zakat), mualaf (orang yang dirayu untuk memeluk agama Islam, orang yang dirayu untuk membela umat Islam, dan orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan), untuk memerdekakan budak, orang yang berutang (utang itu tidak timbul karena kemaksiatan, utang itu melilit pelakunya, si pengutang sudah tidak mampu lagi melunasinya, utang itu sudah jatuh tempo dan harus dilunasi), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah sesuai dengan yang ditetapkan ulama fiqih), orang yang sedang dalam perjalanan (orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya). 

Itulah sederet golongan yang dapat menerima zakat. Zakat adalah hal yang urgen dan perlu ditunaikan oleh umat Islam bahkan zakat ini menjadi salah satu rukun islam.

Begitu pentingnya zakat untuk ditunaikan, Allah bahkan memerintahkan kepada hambanya untuk menunaikan zakat yaitu terdapat dalam Al-Quran: "dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (Al-Baqarah 2:43).

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-taubah 9:103).

Secara umum zakat ini dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Adapun tujuan zakat yaitu untuk membersihkan atau mensucikan diri kita, raga kita dalam berbagai macam penyakit untuk meningkatkan kesadaran spiritualitas kepada Allah SWT.

Kemudian untuk melahirkan kehidupan yang sakinah sehingga struktur social dalam masyarakat mampu mencintai antara satu dengan yang lainnya tanpa memandang status sosialnya. 

Zakat juga dijadikan acuan untuk memerangi riba, berupaya untuk menghilangkan system ribawi dalam perekonomian masyarakat karena Allah SWT melarang ummatnya untuk melakukan riba (bunga) dalam hal apapun itu.

Untuk mengetahui berapa zakat yang harus dikeluarkan beserta jenis-jenis zakatnya yaitu dapat dilakukan dengan membuka link www.baznas.go.id dimana dalam link tersebut dapat ditemui item kalkulator zakat yang merupakan layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.

Setelah melakukan perhitungan zakat, kita juga dapat melakukan pembayaran zakat dengan melalui rekening zakat atau dengan mengupdate beberapa channel ataupun applikasi pembayaran zakat pada link yang sama atau dengan mengisi formulir jemput zakat yang telah disediakan di link www.baznas.go.id .

Dengan adanya link tersebut, dapat mempermudah bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat tanpa harus ke tempatnya. Namun bukan berarti dengan melalui gadget maka semua akan lancer-lancar saja, tentu juga memiliki potensi kegagalan baik itu dari segi jaringan ataupun applikasi yang error maka dari itu apabila mengalami hal yang demikian, sebaiknya mendatangi langsung instansi zakat agar anda tetap dapat menunaikan rukun Islam ke-4 tersebut.

Penulis: Ratna Dewi
Nim: 01165006
Prodi: Perbankan Syariah
×
Berita Terbaru Update