Rasa cinta dan kasih sayang merupakan salah satu manifestasi dari gharizah an-naw' untuk melestarikan keturunan, terwujudnya ketenangan dan terciptanya ketentraman. Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Ar Rum ayat 21 : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.”
Cinta yang suci ini tentu saja harus dijaga agar berjalan pada koridor yang benar dan tidak ternoda dengan hal-hal yang berbau maksiat. Islam menetapkan sifat 'iffah', menjaga kehormatan, sebagai suatu kewajiban baik laki-laki maupun perempuan.
Pertama, Allah telah memerintahkan kepada manusia untuk menundukkan pandangan.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Kedua, Islam memerintahkan kepada manusia untuk menutup auratnya. Kaum wanita disyariatkan mengenakan pakaian yang sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya, serta mengulurkan pakaian hingga menutup tubuh mereka.
Allah SWT berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama sehari semalam, kecuali bersama dengan mahramnya. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari)
Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali wanita ini bersama mahramnya. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumah kecuali suami mengizinkan. Ibnu Umar yang pernah meriwayatkan, suatu hari ada seorang perempuan datang kepada Nabi Saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya?”
Beliau menjawab, “Hak suami atas istrinya adalah istrinya tidak keluar rumah kecuali atas izinnya; jika tetap keluar rumah maka Allah, malaikat pembawa rahmat, dan malaikat pembawa murka akan melaknatnya sampai ia bertobat dan kembali pulang.” (HR. Ibnu Abu Syaibah)
Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya komunitas wanita terpisah dari komunitas pria. Kaum wanita dibolehkan melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya. Akan tetapi, begitu ia selesai melakukan aktivitasnya hendaknya ia segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.
Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat seperti belajar mengajar, jual beli, yang bertujuan untuk menggapai kemaslahatan; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antar wanita dengan pria yang bukan mahramnya.
Demikianlah Islam dengan segala kesempurnaan menjaga kehormatan cinta; menjaga interaksi pria dan wanita dalam koridor yang tertata syariah.
Masih adakah rasa yang paling indah kecuali cinta dan benci hanya karena Allah? Cinta untuk meraih keridhoanNya, bukan cinta yang mendatangkan kemurkaanNya.
Penulis: Rubiah Lenrang, Mapilli, 14 Pebruari 2020.